Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Jakarta, 29 Mei 2025 – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia pendidikan.
Dalam keterangan resminya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa peraturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui penempatan kepala sekolah yang kompeten dan berintegritas. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kepala sekolah mampu memimpin dengan baik, menjadi penggerak perubahan, dan memajukan pendidikan di wilayahnya masing-masing,” ujar Abdul Mu’ti.
Poin Utama Peraturan
Kompetensi Kepala Sekolah Kepala sekolah harus memiliki kompetensi sosial, kepribadian, dan profesional, termasuk kemampuan kewirausahaan untuk mengelola satuan pendidikan dengan inovasi.
Proses Seleksi dan Penyiapan Penyiapan calon kepala sekolah dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:
Pemetaan kebutuhan kepala sekolah.
Pengusulan dan seleksi administrasi.
Pelatihan calon kepala sekolah. Guru yang memenuhi syarat, seperti memiliki kualifikasi akademik minimal S1 dan sertifikat pendidik, akan mengikuti seleksi substansi dan pelatihan sebelum ditugaskan.
Mekanisme Penugasan Guru yang telah lulus pelatihan akan ditugaskan sebagai kepala sekolah oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan rekomendasi tim pertimbangan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan dewan pendidikan.
Kepala Sekolah Luar Negeri (SILN) Untuk tugas di Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), calon kepala sekolah harus memenuhi persyaratan tambahan, seperti penguasaan bahasa asing dan wawasan seni budaya Indonesia.
Durasi Penugasan Penugasan kepala sekolah dilakukan dalam periode 4 tahun, dengan maksimum dua periode berturut-turut. Perpanjangan tugas dapat dilakukan jika kepala sekolah menunjukkan kinerja “Sangat Baik” selama masa tugas.
Pemberhentian dan Penjaminan Mutu
Kepala sekolah dapat diberhentikan apabila melanggar aturan, seperti keterlibatan dalam tindak pidana atau kinerja yang buruk. Penjaminan mutu seluruh tahapan penugasan akan dikelola oleh Direktorat Jenderal terkait bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain.
Sumber Pendanaan
Pelaksanaan peraturan ini akan didukung oleh pendanaan dari APBN, APBD, serta sumber sah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan
Bagi kepala sekolah yang saat ini sedang bertugas, penugasan akan tetap berlangsung hingga akhir periode. Sementara itu, pemerintah daerah yang belum memiliki calon kepala sekolah bersertifikasi akan diberikan dispensasi untuk mengangkat guru yang memenuhi syarat dengan batas waktu tertentu.
Dengan diterbitkannya peraturan ini, diharapkan mutu pendidikan di Indonesia dapat meningkat secara signifikan melalui kepemimpinan sekolah yang lebih profesional dan berintegritas. Peraturan ini mulai berlaku setelah diundangkan pada 14 Mei 2025.
Berikut adalah uraian lengkap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah , sesuai dengan teks asli dalam Bahasa Indonesia:
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan pada tingkat PAUD, SD, SMP, SMA/SMK.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal.
Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi calon kepala sekolah agar memiliki wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin satuan pendidikan.
ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.
PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) adalah pejabat yang berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN.
Pasal 2
(1) Guru dapat diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah.
(2) Kepala Sekolah harus memiliki kompetensi sosial, kepribadian, dan profesional.
(3) Kompetensi profesional termasuk kemampuan sebagai entrepreneur .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengacu pada peraturan perundang-undangan.
BAB II: PENYEDIAAN CALON KEPALA SEKOLAH
Bagian Kesatu: Umum
Pasal 3
Penyediaan calon Kepala Sekolah terdiri atas:
a. Pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah;
b. Penyiapan calon Kepala Sekolah.
Bagian Kedua: Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah
Pasal 4
(1) Pemetaan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk jangka waktu 4 tahun, dirinci setiap tahun.
(2) Pemetaan mempertimbangkan kesesuaian antara kebutuhan dan ketersediaan calon Kepala Sekolah.
(3) Penyesuaian tidak berlaku untuk PAUD dan SD.
Bagian Ketiga: Penyiapan Calon Kepala Sekolah
Pasal 5
Penyiapan calon melalui tahapan:
a. Pengusulan bakal calon;
b. Seleksi bakal calon;
c. Pelatihan bakal calon.
Pasal 7 – Persyaratan Calon Kepala Sekolah (untuk Satuan Pendidikan milik Pemerintah Daerah):
a. Minimal lulusan S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi;
b. Memiliki sertifikat pendidik;
c. PNS minimal pangkat Penata III/c;
d. PPPK minimal jabatan Guru Ahli Pertama dengan pengalaman 8 tahun;
e. Nilai kinerja minimal "Baik" selama 2 tahun terakhir;
f. Pengalaman manajerial minimal 2 tahun;
g. Tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang atau berat;
h. Tidak tersangkut kasus hukum;
i. Usia maksimal 56 tahun saat ditugaskan;
j. Menandatangani pakta integritas siap ditempatkan di wilayah Pemerintah Daerah.
Pasal 9
Pengusulan bakal calon dilakukan oleh:
a. Guru ASN yang mendapat undangan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Guru ASN dapat mendaftar sendiri melalui sistem informasi Kementerian.
Pasal 11
Seleksi dilakukan dalam dua tahap:
a. Seleksi administrasi;
b. Seleksi substansi.
Pasal 15
Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. Peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat pelatihan.
BAB III: MEKANISME PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Bagian Kesatu: Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah di Sekolah Negeri
Pasal 16
(1) Guru ASN yang lulus pelatihan dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah.
(2) Proses dilakukan oleh PPK sesuai kewenangan.
(3) Dokumen yang harus diunggah:
Sertifikat pelatihan
Surat keterangan bebas narkoba
(4) Penetapan dilakukan oleh PPK setelah ada rekomendasi tim pertimbangan.
Pasal 17
(1) Guru ASN di sekolah swasta juga bisa ditugaskan sebagai Kepala Sekolah.
(2) Proses sama seperti di sekolah negeri.
Bagian Ketiga: Penugasan Guru non-ASN sebagai Kepala Sekolah di Sekolah Swasta
Pasal 18
Mekanisme penugasan ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan swasta.
Bagian Keempat: Penugasan Guru PNS sebagai Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
Pasal 19
Calon harus memenuhi persyaratan tambahan:
a. Berstatus PNS;
b. Setuju dari PPK;
c. Pengalaman minimal 4 tahun sebagai Kepala Sekolah;
d. Menguasai bahasa Inggris atau bahasa negara tujuan;
e. Memiliki wawasan seni dan budaya Indonesia;
f. Mampu mempromosikan budaya Indonesia.
Pasal 21
Proses penugasan SILN:
a. Pengumuman seleksi oleh Kementerian;
b. Seleksi administrasi dan substansi;
c. Rekomendasi oleh Kementerian;
d. Penetapan oleh Kementerian Luar Negeri.
BAB IV: MASA PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Bagian Kesatu: Masa Penugasan di Sekolah Negeri
Pasal 23
(1) Penugasan dilakukan secara periodik.
(2) Maksimal 2 periode, masing-masing 4 tahun.
(3) Bisa dipindahkan setelah bertugas minimal 2 tahun.
(4) Harus memiliki hasil penilaian kinerja minimal “Baik” setiap tahun.
(5) Bisa ditugaskan kembali jika masih memenuhi syarat.
Pasal 24
(1) Jika tidak ada calon pengganti, Kepala Sekolah lama bisa diperpanjang penugasannya satu periode lagi.
(2) Harus memiliki hasil penilaian kinerja “Sangat Baik” selama 2 tahun terakhir.
BAB V: PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH
Pasal 28
Kepala Sekolah berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri;
c. Diberhentikan karena alasan tertentu seperti pensiun, pelanggaran disiplin, atau tidak mencapai kinerja minimal.
BAB VI: PENJAMINAN MUTU
Pasal 29
Direktorat bertanggung jawab atas penjaminan mutu seluruh proses penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
BAB VII: PENDANAAN
Pasal 30
Pendanaan berasal dari:
a. APBN;
b. APBD;
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Kepala Sekolah yang sedang menjalani penugasan tetap melanjutkan tugasnya sampai masa penugasan berakhir.
Pasal 32
(1) Jika belum ada calon yang memiliki sertifikat pelatihan, Pemerintah Daerah dapat mengangkat Guru ASN yang memenuhi syarat.
(2) Hanya diberi penugasan satu periode.
(3) Dapat ditugaskan kembali setelah memiliki sertifikat pelatihan.
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Dicabutnya Peraturan Mendikbudristek No. 40 Tahun 2021
b. Dicabutnya sebagian dari Peraturan Mendikbudristek No. 26 Tahun 2022
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 Mei 2025.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2025 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu’ti.
Demikianlah uraian lengkap isi Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah , sesuai dengan dokumen resmi.