Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Gaji Pokok PPPK Terbaru Tahun 2024 (Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024)

Pembagian golongan gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia mengikuti sistem yang telah ditetapkan oleh pemerintah. PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah, bukan melalui seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Gaji pokok PPPK di setiap golongan akan disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja yang dimiliki oleh pegawai tersebut. Selain gaji pokok, terdapat juga tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya yang dapat mempengaruhi total pendapatan yang diterima oleh seorang PPPK.

Pembagian golongan gaji PPPK ini didasarkan pada jenjang pendidikan yang dipersyaratkan untuk jabatan yang akan diisi oleh PPPK. Misalnya, untuk jabatan guru yang memiliki kualifikasi pendidikan Sarjana/Diploma IV, maka PPPK yang mengisi jabatan tersebut akan ditempatkan pada golongan IX.

gaji pokok PPPK terbaru tahun 2024

Terkait dengan gaji PPPK, Pemerintah dalam hal ini Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden terbaru perihal gaji pokok PPPK terbaru. Lewat Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Dengan terbitnya Perpres nomor 11 tahun 2024 ini, maka peraturan lama tentang gaji dan tunjangan PPPK nomor 98 tahun 2020 khususnya di bagian lampiran sudah tidak berlaku lagi.

Dari isi perpres tidak banyak berubah dari Perpres sebelumnya, karena pada pokoknya ada kenaikan gaji pokok maka hanya ada perubahan di bagian lampiran saja. Berikut Lampiran atau tampilan gaji pokok terbaru PPPK untuk tahun 2024 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024

Perlu diketahui, Gaji Pokok PPPK didasarkan pada Golongan, yakni golongan I hingga Golongan XVII

Gaji Pokok PPPK Golongan I s/d Golongan VIII

Gaji Pokok PPPK Terbaru Tahun 2024


Gaji Pokok PPPK Golongan IX s/d Golongan XVII

Gaji Pokok PPPK Terbaru Tahun 2024

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tersebut. Tunjangan yang diterima PPPK meliputi:

  1.     Tunjangan Kinerja
  2.     Tunjangan Keluarga
  3.     Tunjangan Beras
  4.     Tunjangan Kesehatan
  5.     Tunjangan Kecelakaan Kerja
  6.     Tunjangan Kematian

Dengan demikian, total penghasilan PPPK terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang diteri

Demikian info terupdate mengenai besaran atau tabel gaji pokok PPPK terbaru tahun 2024. Anda para PPPK bisa mengunduh nya di TAUTAN INI



Related Posts