Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendikbud No 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2013
TENTANG
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang      :   
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun  2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal;



Mengingat        :   

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah  Nomor  66  Tahun  2010  tentang  Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan presiden Nomor 91 tahun 2011 tentang Perubahan  Ketiga  Atas  Peraturan  Presiden  Nomor  47 Tahun   2009 tentang  Pembentukan   dan   Organisasi Kementerian Negara;
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013 tentang Perubahan Perubahan Ketiga  Atas Peraturan Presiden Nomor  24  Tahun  2010  Tentang  Kedudukan,  Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  5. Keputusan  Presiden  Nomor  84/P  tahun  2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 61/P Tahun 2012;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor   69 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan     :    PERATURAN  MENTERI  PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN TENTANG PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pendirian satuan pendidikan nonformal adalah proses atau cara mendirikan satuan   pendidikan   nonformal   sesuai   dengan   syarat   –   syarat   yang ditentukan.
  2. Pendidikan nonformal selanjutnya disebut PNF adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  3. Satuan PNF adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal.
  4. Lembaga Kursus dan Pelatihan selanjutnya disebut LKP adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi,   bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  5. Kelompok Belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan dan berbagi pengalaman, ketrampilan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
  6. Pusat  Kegiatan  Belajar  Masyarakat  selanjutnya  disebut  PKBM  adalah satuan  pendidikan  nonformal  yang  menyelenggarakan  berbagai  kegiatan belajar  sesuai  dengan  kebutuhan  masyarakat  atas  dasar  prakarsa  dari, oleh, dan untuk masyarakat.
  7. Majelis   Taklim   adalah   satuan   pendidikan   nonformal   yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia peserta didik serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.
  8. Program pendidikan nonformal adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
  9. Program   Pendidikan   Kecakapan   Hidup   adalah   program   pendidikan nonformal yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.
  10. Program  Pendidikan  Anak  Usia  Dini  adalah  program  pendidikan  yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  11. Program  Pendidikan  kepemudaan  adalah  program  pendidikan  nonformal yang  diselenggarakan  untuk  mempersiapkan  kader  pemimpin  bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan.
  12. Program Pendidikan Pemberdayaan Perempuan adalah program pendidikan nonformal yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam upaya untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan.
  13. Program  Pendidikan  keaksaraaan  adalah  program  pendidikan  nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat penyandang buta aksara untuk memberikan kemampuan mendengarkan, berbicara, menulis, dan berhitung agar dapat berkomunikasi melalui teks, lisan, dan tulis dalam bahasa Indonesia.
  14. Program   pendidikan   ketrampilan   kerja   adalah   program   pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat   yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan  diri,  mengembangkan  profesi, bekerja, dan/atau usaha mandiri, untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
  15. Program Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang  menyelenggarakan   pendidikan   umum   setara   SD/MI,   SMP/MTs,   dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
  16. Penilik adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan kewenangan melakukan pengendalian mutu satuan pendidikan nonformal, terdiri dari Penilik PAUD, Penilik Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, dan Penilik Kursus.
  17. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Dinas  adalah  Kepala  Dinas  atau  Kepala  Suku  Dinas  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan.

BAB II PENDIRIAN

Pasal 2

Satuan PNF dapat didirikan oleh:
a. orang perseorangan;
b. kelompok orang; dan/atau
c.  badan hukum.

Pasal 3

(1) Satuan PNF, terdiri atas:
        a.  LKP;
        b.  Kelompok Belajar;
        c.  PKBM;
        d.  Majelis Taklim; dan
        e.  Satuan PNF sejenis.
(2) Satuan PNF sejenis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e terdiri atas rumah  pintar,  balai  belajar  bersama,  lembaga  bimbingan  belajar,  serta bentuk lain yang berkembang di masyarakat dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal.

Pasal 4

(1) LKP yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
a.  pendidikan kecakapan hidup;
b.  pelatihan kepemudaan;
c.  pendidikan pemberdayaan perempuan;
d.  pendidikan keterampilan kerja;
e.  bimbingan belajar; dan/atau
f.   pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
(2) Kelompok belajar yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
a.  pendidikan keaksaraan;
b.  pendidikan kecakapan hidup;
c.  pendidikan pemberdayaan perempuan;
d.  pengembangan budaya baca; dan/atau
e.  pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
(3) PKBM yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
a.  pendidikan anak usia dini;
b.  pendidikan keaksaraan;
c.  pendidikan kesetaraan;
d.  pendidikan pemberdayaan perempuan;
e.  pendidikan kecakapan hidup;
f.   pendidikan kepemudaan;
g.  pendidikan ketrampilan kerja;
h.  pengembangan budaya baca; dan
i.   pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
(4) Majelis taklim yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
a.  pendidikan keagamaan Islam;
b.  pendidikan anak usia dini;
c.  pendidikan keaksaraan;
d.  pendidikan kesetaraan;
e.  pendidikan kecakapan hidup;
f.   pendidikan pemberdayaan perempuan;
g.  pendidikan kepemudaan; dan/atau
h.  pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.

(5) Rumah pintar yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
a.  pendidikan anak usia dini;
b.  pendidikan keaksaraan;
c.  pendidikan kesetaraan;
d.  pendidikan kecakapan hidup;
e.  pendidikan pemberdayaan perempuan;
f.   peningkatan minat baca, seni dan budaya; dan/atau
g.  pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
(6) Balai belajar bersama yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
a.  pendidikan kecakapan hidup;
b.  pendidikan pemberdayaan perempuan;
c.  pendidikan kepemudaan;
d.  pendidikan seni dan budaya; dan/atau
e.  pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
(7) Lembaga bimbingan belajar yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
a.  pendidikan kesetaraan;
b.  pendidikan peningkatan kompetensi akademik; dan/atau
c.  pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.

BAB III PERSYARATAN PENDIRIAN

Pasal 5


(1) Persyaratan pendirian Satuan PNF terdiri dari:
a.  persyaratan administratif; dan
b.  persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif terdiri atas:
a.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri;
b.  Susunan pengurus dan rincian tugas;
c.  Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah;
d.  Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
e.  Dalam  hal  Pendiri  adalah  badan  hukum,  Pendiri  melampirkan  Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum.
(3) Persyaratan   teknis   berupa   dokumen   Rencana   Pengembangan   Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

BAB IV
TATA CARA PERIZINAN

Pasal 6


(1) Pendiri  mengajukan  surat  permohonan  pendirian  Satuan  PNF  dengan melampirkan persyaratan teknis dan administratif kepada Kepala Dinas.
(2) Kepala Dinas melakukan verifikasi berkas administrasi dan teknis.
(3) Kepala Dinas memberi persetujuan atau penolakan pendirian Satuan PNF
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak permohonan diterima.
(4) Kepala Dinas menerbitkan Izin Pendirian Satuan PNF.

Pasal 7

Satuan PNF  yang telah mendapatkan Izin Pendirian diberi Nomor Induk Satuan Pendidikan Nonformal dengan berpedoman pada Tata Cara Pemberian Nomor Induk yang diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB V PEMBINAAN

Pasal 8


(1) Kepala Dinas melakukan pembinaan terhadap Satuan PNF.
(2) Pembinaan dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan.
(3) Pembinaan secara teknis dilakukan oleh Penilik.

BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 9

(1) Kepala Dinas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Satuan PNF.
(2) Pengawasan dan pengendalian secara teknis dilakukan oleh Penilik.

BAB VII
PENUTUPAN SATUAN PNF

Pasal 10

(1) Penutupan satuan PNF merupakan penghentian kegiatan atau penghapusan satuan PNF.
(2) Penutupan satuan PNF dilakukan apabila :
a.  satuan PNF sudah tidak lagi memenuhi persyaratan pendirian satuan PNF;
b.  satuan   PNF   sudah   tidak   menyelenggarakan   program   pendidikan nonformal 2 (dua) tahun berturut turut;
(3) Penutupan satuan PNF dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pasal 11


(1) Penutupan satuan PNF dapat dilakukan berdasarkan atas hasil evaluasi oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas.
(2) Penutupan satuan PNF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diikuti dengan:
a.  penyaluran/pemindahan  peserta  didik  kepada  satuan  PNF  lain  yang menyelenggarakan program, jenjang dan jenisnya sama;
b.  penyerahan dokumen penyelenggaraan pendidikan kepada Kepala Dinas;
c.  penyerahan aset milik satuan PNF yang diselenggarakan oleh masyarakat  diatur oleh pendiri dan/atau penyelenggara satuan PNF tersebut.

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

(1) Satuan PNF yang telah memiliki izin pendirian dan/atau izin operasional tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2) Permohonan   izin   pendirian   baru   atau   perpanjangan   izin   pendirian berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1)   Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor  261/U/1999  tentang  Penyelenggaraan  Kursus sepanjang yang terkait dengan pendirian LKP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan  Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  27 Juni 2013

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MOHAMMAD NUH

 

Related Posts