Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil

KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR: 93/K.1/PDP.07/2021
TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN
PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,


Menimbang        : 

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon  Pegawai Negeri Sipil;

 

Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon  Pegawai Negeri Sipil

PENYELENGGARAAN PELATIHAN DASAR CPNS

A.    Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS

Pelatihan Dasar CPNS dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    sebelum tahun 2024:
        a.    pada dasarnya, Pelatihan Dasar CPNS dilaksanakan secara Blended Learning; dan
        b.    penyelenggaraan   Pelatihan    Klasikal   dilaksanakan   bagi Instansi Pemerintah yang belum siap menyelenggarakan Blended Learning.
2.    sejak tahun 2024, penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS dilaksanakan secara Blended Learning.
3.    Dalam   hal   tidak   memungkinkan   dilaksanakannya Blended Learning sejak tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dengan mempertimbangkan kondisi daerah dan/atau kondisi lain, maka Pelatihan Klasikal tetap dapat dilaksanakan berdasarkan atas persetujuan tertulis Kepala LAN.
Yang  dimaksud  dengan  kondisi  daerah  dan/atau  kondisi  lain diantaranya adalah:
    a.  Lembaga penyelenggara pelatihan memiliki keterbatasan dukungan sarana prasarana dan/atau akses jaringan internet yang dinyatakan secara tertulis dengan pernyataan Pimpinan Instansi Pemerintah; dan/atau
    b. Sebagian besar Peserta dalam 1 (satu) angkatan penyelenggaraan memiliki keterbatasan dukungan sarana prasarana dan/atau akses jaringan internet yang dinyatakan secara tertulis dengan pernyataan PPK Instansi asal Peserta.

4.    Dalam hal tidak memungkinkan untuk diselenggarakan Pelatihan Klasikal atau pembelajaran klasikal pada Blended Learning, karena terjadi keadaan darurat atau keadaan lain, maka dapat dilaksanakan secara Distance Learning dalam Keadaan Darurat atau Keadaan Tertentu. Distance Learning dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.    berdasarkan persetujuan tertulis Kepala LAN atau penetapan Kepala LAN (misalnya Surat Edaran Kepala LAN);
    b.  menggunakan  acuan  ketentuan  teknis  sebagaimana tercantum dalam Keputusan ini; dan
    c.  yang dimaksud dengan keadaan darurat atau keadaan lain, antara lain:
        1)    terjadi pandemi atau wabah penyakit secara meluas;
        2)    bencana alam;
        3)    penanganan atau pemulihan keamanan lingkungan di tempat penyelenggaraan pelatihan; dan/atau
        4)    kedaan darurat atau keadaan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

    d.  Skenario Distance Learning dalam Keadaan Darurat atau Keadaan Tertentu menggunakan kurikulum dan pedoman penyelenggaraan yang mengacu kepada Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS, meliputi:

  1. perencanaan pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS meliputi mekanisme perencanaan pelatihan, Peserta, Tenaga Pelatihan, fasilitas, dan pembiayaan;
  2. pelaksanaan yang meliputi lembaga pelaksana pelatihan, waktu pelaksanaan pelatihan, jadwal pelatihan, Kode Sikap Perilaku Peserta, evaluasi, kode registrasi alumni pelatihan, dan surat keterangan pelatihan dan piagam penghargaan; dan
  3. pengawasan dan pengendalian yang meliputi monitoring dan evaluasi, laporan pelaksanaan pelatihan, dan evaluasi pascapelatihan.


Perencanaan

1.    Mekanisme Perencanaan Pelatihan

Mekanisme Perencanaan Pelatihan Dasar CPNS adalah sebagai berikut:
a.  Lembaga Pelatihan Terakreditasi melakukan registrasi CPNS yang telah diusulkan sebagai calon Peserta oleh PPK Instansi Pemerintah asal Peserta melalui proses pendataan dan verifikasi kelengkapan persyaratan calon Peserta;
b.  Lembaga Pelatihan Terakreditasi menyusun jadwal pelatihan,  membentuk  tim  penyelenggara  dan  tim  Pengajar  dengan
penugasan masing-masing termasuk pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Peserta, serta mempersiapkan sarana dan prasarana pelatihan yang diperlukan;
c.  Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi menetapkan penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS dalam bentuk keputusan;
d.  Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi menyampaikan kesiapan penyelenggaraan pelatihan melalui surat pemberitahuan kepada Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara LAN paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum pelatihan dilaksanakan;
e.  Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf d,  antara lain meliputi: tanggal pelaksanaan, tempat pelaksanaan, jumlah Peserta, dan golongan Peserta, dengan melampirkan copy keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan perencanaan Pelatihan yang mencakup jadwal mingguan pembelajaran; dan
f.  Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi melakukan pemanggilan calon Peserta melalui PPK Instansi Pemerintah asal Peserta dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Lembaga   Pelatihan   Terakreditasi   yang   tidak   melaksanakan  ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f diberikan teguran tertulis oleh LAN dan akan menjadi dasar pertimbangan dalam penerbitan Kode Registrasi Alumni (KRA). Perencanaan Pelatihan Dasar CPNS dilaksanakan secara terintegrasi dengan sistem informasi pelatihan yang dikembangkan oleh LAN.
Pemantauan keseluruhan perencanaan Pelatihan Dasar CPNS dilakukan dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Formulir 1 Anak Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari  Keputusan ini.  Selain mekanisme perencanaan Pelatihan Dasar CPNS tersebut,  dalam     penyelenggaraan Blended Learning dilaksanakan perencanaan pembelajaran melalui 3 (tiga) bagian pembelajaran yaitu:

a.    Pelatihan Mandiri

Pelatihan Mandiri merupakan bentuk pembelajaran yang dilaksanakan melalui pembelajaran Massive Open Online Course (MOOC) dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh LAN. Pelatihan Mandiri ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1)    Lembaga Pelatihan Terakreditasi bekerja sama dengan unit kerja yang menyelenggaran urusan bidang sumber daya manusia pada Instansi Pemerintah asal Peserta untuk memberikan informasi kepada seluruh CPNS yang telah mendapatkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) untuk melakukan registrasi MOOC;
2)   Registrasi pembelajaran dilaksanakan melalui aplikasi MOOC pada smartphone, komputer pribadi, atau perangkat teknologi lainnya;
3)    Aplikasi  MOOC  memuat  materi  pembelajaran  pada kurikulum pembentukan karakter PNS;
4)    Pembelajaran MOOC dilaksanakan secara mandiri oleh Peserta dan Peserta menyelesaikan penilaian evaluasi sikap perilaku dan evaluasi akademik dalam MOOC; dan
5)  Mekanisme pembelajaran MOOC ditetapkan dalam petunjuk teknis tersendiri.

b.    Distance Learning

Distance  Learning  merupakan  bentuk  pembelajaran kolaboratif yang dilaksanakan melalui e-learning (Learning Management System (LMS)) dan aktualisasi di tempat kerja, dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh LAN dan dikelola bersama dengan lembaga pelatihan pemerintah yang terakreditasi.
Distance Learning ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1)    Pimpinan  Lembaga  Pelatihan  Terakreditasi  menunjuk Person   In   Charge   (PIC)   untuk   mengelola   sistem pembelajaran daring melalui LMS yang dikembangkan oleh LAN;
2)    PIC melakukan input data Peserta dan Tenaga Pelatihan, jadwal pelatihan, bahan pembelajaran, soal evaluasi akademik, penilaian evaluasi dengan memperhatikan tahapan pembelajaran, dan melakukan pemantauan proses pembelajaran serta unggahan produk pembelajaran Peserta melalui sistem informasi pembelajaran yang dikembangkan oleh LAN;
3)    Pimpinan  Lembaga  Pelatihan  Terakreditasi melakukan pemantauan  perencanaan dan  pelaksanaan pembelajaran Distance Learning; dan
4)    Mekanisme pembelajaran Distance Learning ditetapkan dalam petunjuk teknis tersendiri.

c.    Pembelajaran klasikal di tempat penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS


Pembelajaran klasikal ini merupakan bentuk pembelajaran kolaboratif yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)    Lembaga   Pelatihan   Terakreditasi   menyusun   jadwal pembelajaran klasikal dan mempersiapkan sarana prasarana pendukung pembelajaran klasikal yang diperlukan;
2)    Pimpinan  Lembaga  Pelatihan  Terakreditasi melakukan pemanggilan calon Peserta melalui PPK Instansi Pemerintah asal Peserta dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan; dan
3)   Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi melakukan pemantauan perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran klasikal.

Dokumen pdf lengkap Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon  Pegawai Negeri Sipil silakan unduh di bawah

Related Posts