Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendagri Tentang Pemilihan Kepala Desa

Permendagri Tentang Pemilihan Kepala Desa

Pemilihan Kepala Desa di Indonesia diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan atas  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Pemilihan Kepala DESA dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Berikut paduan Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa

SATU NASKAH
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PEMILIHAN KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang

a.  bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan    Kepala     Desa   perlu     melakukan   penegakan protokol kesehatan  untuk  mencegah aktivitas yang menimbulkan   penyebaran/penularan   Corona   Virus Disease 2019 yang membahayakan  kesehatan masyarakat;
b.    bahwa Peraturan  Menteri Dalam Negeri  Nomor  112 Tahun  2014  tentang  Pemilihan Kepala  Desa sebagaimana  telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor  65 Tahun  2017 tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Menteri  Dalam Negeri  Nomor   112  Tahun  2014 tentang  Pemilihan Kepala  Desa,  perlu   disesuaikan  dengan  dinamika sosiologis akibat bencana  nonalam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019 sehingga perlu diubah;
c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a  dan huruf b,  perlu menetapkan Peraturan Menteri  Dalam   Negeri   tentang  Perubahan   Kedua   atas Peraturan  Menteri   Dalam   Negeri   Nomor    112   tentang Pemilihan Kepala  Desa;

Mengingat

  1. Pasal 17  ayat (3)  Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun  1945;
  2. Undang-Undang    Nomor      39     Tahun     2008      tentang Kementerian Negara 
  3. Undang-Undang Nomor  6  Tahun  2014 tentang  Desa
  4. Peraturan   Pemerintah  Nomor   43   Tahun   2014  tentang  Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang Nomor  6  Tahun 2014    tentang     Desa   sebagaimana telah   diubah   dengan Peraturan    Pemerintah Nomor  47  Tahun      2015    tentang     Perubahan      atas    Peraturan
  5. Pemerintah Nomor  43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan   Undang-Undang    Nomor    6    Tahun    2014 tentang Desa
  6. Peraturan  Presiden   Nomor  11  Tahun  2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2015  Nomor 121;
  7. Peraturan Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  112  Tahun  2014 tentang Pemilihan Kepala Desa  sebagaimana  telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam  Negeri  Nomor 65 Tahun  2017 tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Menteri Dalam  Negeri  Nomor  112  Tahun  2014 tentang  Pemilihan Kepala Desa



Menetapkan
 

MEMUTUSKAN:

PERATURAN MENTERI  DALAM NEGERI TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA.

BAB I KETENTUAN  UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah  desa atau  yang disebut  dengan nama  lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur  dan  mengurus  urusan   pemerintahan, kepentingan masyarakat  setempat berdasarkan  prakarsa masyarakat,  hak asal usul,  dan/ atau hak tradisional yang diakui  dan dihormati  dalam sistem pemerintahan  Negara Kesatuan  Republik Indonesia.
  2. Pemerintah  Desa adalah  Kepala  Desa  atau  yang  disebut dengan nama lain  dibantu  perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  3. Badan Permusyawaratan  Desa yang selanjutnya  disingkat BPD  atau yang disebut dengan nama lain  adalah lembaga yang melaksanakan  fungsi pemerintahan  yang anggotanya merupakan  wakil dari penduduk  Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  4. Musyawarah      Desa     adalah      musyawarah     yang diselenggarakan oleh  BPD khusus  untuk  pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
  5. Pemilihan  kepaia  desa  adalah  pelaksanaan   kedaulatan rakyat  di  desa  dalam  rangka  memilih kepala  desa yang bersifat langsung,  umum,  bebas,  rahasia, jujur,  dan adil.
  6. Kepala   Desa   adalah   pejabat   Pemerintah   Desa   yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan  rumah  tangga  Desanya dan melaksanakan   tugas   dari  Pemerintah   dan   Pemerintah Daerah;
  7. Panitia     pemilihan Kepala  Desa    tingkat     desa    yang  selanjutnya  disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk  oleh   BPD  untuk  menyelenggarakan proses Pemilihan  Kepala Desa;
  8. Panitia   pemilihan   Kepala  Desa  tingkat   kabupaten/kota yang       selanjutnya        disebut       Panitia       Pemilihan Kabupaten/Kota adalah par:itia yang dibentuk Bupati/Walikota pada tingkat Kabupaten/kota dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
  9. Calon  Kepala Desa adalah  bakal  calon  Kepala Desa yang telah ditetapkan  oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi  Kepala Desa;
  10. Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh  suara  terbanyak  dalam  pelaksanaan pemilihan  Kepala Desa.
  11. Penjabat   Kepala    Desa   adalah    seorang   pejabat   yang diangkat  oleh   pejabat  yang  berwenang  untuk melaksanakan tugas,  hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun  waktu tertentu;
  12. Panitia  pemilihan  Kepala Desa di desa adalah panitia yang dibentuk  BPD   untuk melaksanakan   pemilihan  Kepala Desa.
  13. Pemilih adalah  penduduk  desa  yang  bersangkutan   dan telah  memenuhi  persyaratan  untuk   menggunakan  hak pilih  dalam  pemilihan  Kepala Desa;
  14. Daftar Pemilih Sementara  yang selanjutnya  disebut  DPS adalah   daftar   pemilih  yang  disusun   berdasarkan   data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir  yang telah diperbaharui  dan  dicek kembali atas  kebenarannya  serta ditambah dengan pemilih baru;
  15. Daftar   Pemilih  Tambahan    adalah   daftar   pemilih  yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan  belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara;
  16. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya  disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai  dasar   penentuan   identitas   pemilih  dan  jumlah pemilih dalam  pemilihan  Kepala Desa;
  17. Kampanye   adalah   suatu   kegiatan  yang  dilakukan  oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
  18. Tempat  Pemungutan  Suara,   selanjutnya  disingkat  TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

BAB II
PEMILIHAN KEPALA  DESA

Pasal 2

Pemilihan  Kepala  Desa dilakukan  secara  serentak  satu  kali atau dapat bergelombang.

Pasal 3

Pemilihan Kepala Desa satu kali  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  2  dilaksanakan  pada hari  yar.g sama  di  seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota.

Pasal 4

(1)  Pemilihan  Kepala Desa  secara  bergelombang  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a.  pengelompokan   waktu   berakhirnya    masa   jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten/Kota;
b.  kemampuan keuangan daerah;  dan/atau
c.  ketersediaan PNS di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang memenuhi  persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.
(2)   Pemilihan Kepala  Desa secara bergelombang sebagai  mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam,'  tahun.
(3)  Ketentuan lebih  lanjut mengenai Interval waktu pemilihan kepala Desa secara bergelombang sebagaimana  dimaksud pada ayat (2)  diatur dengan Peraturan Bupati/Wali  Kota.  (*)

Pasal 5

(1) Bupati/wali   kota  membentuk  panitia  pemilihan  di kabupaten/kota yang ditetapkan dengan keputusan bupati/wali  kota.
(2)   Panitia  pemilihan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), terdiri  dari:
        a.  unsur      forum     koordinasi     pimpinan     daerah kabupaten/kota yaitu bupati/wali  kota,  pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, pimpinan  satuan  teritorial Tentara Nasional  Indonesia di daerah;
        b.    satuan  tugas penanganan  Corona Virus Disease 2019 kabupaten/kota;  dan
        c.    unsur terkait lainnya.
(3)   Dalam  kondisi  bencana  nonalam   Corona   Virus  Disease 2019,    bupati/wali    kota   membentuk   sub   kepanitiaan tingkat kecamatan pada panitia pemilihan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  yang terdiri  dari:
        a.    unsur   forum  koordinasi  pimpinan  kecamatan   yaitu camat, pimpinan kepolisian, pimpinan kewilayahan Tentara Nasional Indonesia;
        b.    satuan  tugas penanganan  Corona  Virus Disease 2019 kecamatan;  dan
        c.    unsur terkait lainnya.
(4)  Tugas panitia pemilihan di  kabupaten/kota  sebagaimana dimaksud pada ayat (2),  meliputi:
        a. merencanakan,  mengoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan  pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten/kota;
        b.   melakukan  bimbingan teknis  pelaksanaan  pemilihan Kepala  Desa terhadap  panitia  pemilihan  Kepala  Desa tingkat Desa;
        c.    menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
        d.    memfasilitasi pencetakan surat  suara  dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan  pemilihan lainnya;
        e.    menyampaikan  surat   suara   dan  kotak  suara   dan perlengkapan    pemilihan    lainnya     kepada    panitia pemilihan;
        f.     memfasilitasi   penyelesaian   permasalahan    pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten/kota;
        g.    melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan Kepala  Desa  dan  melapokan  serta  membuat rekomendasi kepada bupati/wali  kota;  dan
        h.    melakukan    evaluasi   dan    pelaporan    pelaksanaan pemilihan.
(5)   Tugas   Sub   kepanitiaan   pemilihan   tingkat    Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),  meliputi:
        a.    melakukan  sosialisasi dan edukasi  protokol kesehatan dalam  pelaksanaan   pemilihan  Kepala  Desa  kepada panitia pemilihan tingkat Desa, calon Kepala Desa, masyarakat Desa dan satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 Desa serta unsur  terkait lainnya;
        b. mengawasi penerapan  protokol kesehatan  dalam pemilihan kepala desa;  dan
        c.    menyampaikan  hasil pengawasan  penerapan  protokol  kesehatan  dalam pemilihan kepala desa kepada Ketua  Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota.
(6)  Ketentuan mengenai tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (4)  huruf c,  huruf d  dan  huruf  e pelaksanaannya   dapat   ditugaskan   kepada   Desa  yang diatur dengan peraturan bupati/wali  kota.
(**)

BAB III PELAKSANAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

Pemilihan kepala Desa dilaksanakan  melalui tahapan:
a.    persiapan;
b.    pencalonan;
c.    pemungutan suara;  dan
d.    penetapan.

Bagian Kedua
Persiapan

Paragraf 1
Umum

Pasal  7

Persiapan  pemilihan  di  Desa sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 6 huruf a,  terdiri atas kegiatan:
a     Pemberitahuan  badan   permusyawaratan  desa  kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan  6  (enam)  bulan sebelum berakhir rasa jabatan;
b.    pembentukan  panitia  pemilihan  kepala  desa  oleh badan permusyawaratan desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh)  hari  setelah pemberitahuan  akhir masa jabatan;
c.    laporan     akhir   masa   jabatan    kepala   desa   kepada bupati/walikota disampaikan  dalam jangka waktu 30  (tiga puluh)  hari  setelah pemberitahuan akhir masa jabatan,
d.        perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh  panitia kepada bupati/walikota  melalui  camat atau  sebutan  lain  dalam jangka  waktu  30  (tiga  puluh)  hari  setelah  terbentuknya panitia pemilihan;  dan
e.      persetujuan  biaya pemilihan dari bupati/walikota  dalam  jangka  waktu  30   (tiga   puluh)   Hari  sejak  diajukan   oleh panitia.

Pasal 8

Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 7  huruf b disampaikan  secara tertulis oleh BPD  kepada Bupati/Walikota melalui  camat.

Pasal 9

Panitia pemilihan kepala desa mempunyai tugas:
a. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi  dan   mengendalikan   semua   tahapan pelaksanaan pemilihan;
b.    merencanakan  dan  mengajukan  biaya pemilihan  kepada Bupati/Walikota melalui camat;
c.    melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
d.    mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
e.     menetapkan  calon yang telah memenuhi persyaratan;
f.     menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
g.    menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
h.   memfasilitasi  penyediaan   peralatan,   perlengkapan   dan tempat pemungutan suara;
1.      melaksanakan pemungutan suara;
j.    menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan  hasil pemilihan;
k.    menetapkan calon Kepala Desa terpilih;  dan
1.         melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan  pemilihan.

Paragraf 2

Penetapan Pemilih

Pasal 10

(1)    Pemilih  yarg   menggunakan  hak  pilih,   harus  terdaftar sebagai pemilih.
(2)   Pemilih   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)    harus memenuhi syarat:
a.  penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan  Kades sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau  sudah/pernah  menikah  ditetapkan  sebagai pemilih.
b.    nyata-nyata tidak  sedang terganggu jiwa/ingatannya;
c.    tidak    sedang   dicabut    hak    pilihnya   berdasarkan putusan  pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;  dan
d.   berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya  daftar  pemilih sementara  yang dibuktikan  dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa,  dan



 

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Pemilihan Kepala DESA 




Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa

Related Posts