Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Beberapa bulan yang lalu telah kami kabarkan tentang berubahnya perusahaan BP Taperum menjadi Tapera yang disahkan lewat UU Tapera atau UU nomor  4 tahun 2016. Dengan demikian maka secara resmi Bapertarum dilikuidasi dan digantikan oleh BP Tapera. Sesuai Pasal 77 UU Tapera bahwa:

  1. Semua aset dan atas nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) dilikuidasi.
  2. Hasil likuidasi dikembalikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia.
  3. Pokok Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) milik PNS aktif beserta hasil pemupukannya dialihkan kepada PNS aktif peserta Taperum-PNS sebagai saldo awal Peserta PNS.
  4. Hasil pemupukan Taperum-PNS milik PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia dikembalikan kepada PNS peserta Taperum-PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya.
Terkait hal tersebut di atas maka pemerintah perlu menetapkan  Peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Tapera ini lewat PP nomor 25 tahun 2020.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apa isi PP Tapera Nomor 25 tahun 2020 bisa mendownload dokumen pdf nya di bagian akhir artikel ini.

PP Tapera Nomor 25 tahun 2020

Apa itu Tapera?


Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, yakni penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Tapera dikelola oleh lembaga bernama BP Tapera atau Badan pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Kalau dulu namanya Bapertarum, yang mengelola dana tabungan perumahan bagi PNS saja. Sedangkan BP Tapera mengelola dana tabungan perumahan bagi seluruh rakyat, tidak hanya PNS namun juga masyarakat umum khususnya para pekerja/karyawan. Disinilah perbedaan antara Bapertarum lama dengan BP Tapera.

Penyelenggaraan Tapera merupakan pengelolaan Tapera dan pengelolaan sumber biaya operasional dan aset BP Tapera untuk pembiayaan perllmahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Pengelolaan Tapera merupakan kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong menolong antar-Peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Tapera disiapkan sebagai salah satu alternatif sumber dana murah jangka panjang dalam rangka pembiayaan perumahan. Dengan demikian tujuan pengelolaan Tapera yaitu menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Untuk proses pengelolaanya yaitu melalui penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Ruang lingkup garis besar pengaturan Tapera dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pengelolaan Dana Tapera dan Tata Kelola BP Tapera. Pengaturan mengenai pengelolaan Dana Tapera memuat pengaturan mengenai pengerahan, kepesertaan, besaran iuran, dan pemupukan. Pengaturan mengenai tata kelola BP Tapera rnemuat pengaturan mengenai pemenuhan kekurangan hasil pengelolaan modal awal, sumber, dan penggunaan aset BP Tapera.

Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2020

Buka Juga

Ini Perbedaan Bapertarum dengan Tapera
Tanya Jawab Seputar Tapera/Bapertarum
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Cara Mencairkan Dana Bapertarum PNS
Ahli Waris Boleh Mencairkan Taperum PNS


Siapa Peserta Tapera?


Peserta Tapera, yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan.
Peserta Tapera terdiri dari 2, yakni Pekerja dan Pekerja Mandiri

Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  yang meliputi:
a. calon Pegawai Negeri Sipil;
b. pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia;
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
e. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f.  pejabat negara;
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
i.  Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
j.  Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.


Sedangkan  Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan.

Jadi bagi mereka dengan yang tidak masuk gologan Pekerja, maka jika ingin menjadi anggota Tapera harus mendaftarkan diri secara mandiri.


Besaran Simpanan Tapera

Besaran Simpanan Peserta  ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari:
a. Gaji atau Upah yang dilaporkan setiap bulan untuk Peserta Pekerja; dan
b. Penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk Peserta Pekerja Mandiri.

  1. Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar  3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri . 
  2. Besaran Simpanan Peserta sebagaimana poin 1  untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5%  (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Bagi PNS sudah sangat jelas ya, tiap bulan gaji kita dipotong untuk tabungan perumahan. Silakan dicek di slip gaji masing-masing.

Jadi tiap bulan dari gaji pekerja akan dipotong sebesar 2,5% untuk disimpan di Tapera.

Berakhirnya Kepesertaan Tapera


Kepesertaan Tapera berakhir karena:
a. telah pensiun bagi Pekerja;
b. telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
c. Peserta meninggal dunia; atau
d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Jika kepesertaan berakhir, misalnya PNS sudah pensiun, maka simpanan atau tabungan perumahan bisa diambil, baik oleh peserta maupun ahli waris jika peserta meninggal. Simpanan atau tabungan berserta pemupukannya (bunga) akan dikembalikan paling lama 3 bulan sejak kepesertaan Tapera berakhir.

Dimana dana Simpanan Peserta Tapera disimpan?

Penyimpanan atau dalam PP tapera diisitilahkan Pemupukan dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.

Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip konvensional dilaksanakan melalui instrumen investasi berupa:
a. deposito perbankan;
b. surat utang pemerintah pusat;
c. surat utang pemerintah daerah;
d. surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau e. bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip syariah  dilaksanakan melalui instrumen investasi berupa:
a. deposito perbankan syariah;
b. surat utang pemerintah pusat atau sukuk;
c. surat utang pemerintah daerah atau sukuk;
d. surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
e. bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak dan Kewajiban Peserta Tapera


Peserta berhak untuk:
a. mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
b. memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
c. menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
d. mendapatkan informasi dari BF Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;

e. mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
f. mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.

Kewajiban peserta
  1. Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera.
  2. Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja, Peserta Pekerja harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada Pemberi Kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan.

   


Untuk file lengkap silakan unduh pada tautan di bawah ini

https://drive.google.com/file/d/1cnkIjB14Rj12Nzrg7ldlkBDTBiXNDmLn/view?usp=sharing

Related Posts