Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2021

TENTANG PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang    :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71C Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Khusus bagi Anak;

Mengingat      : 

Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak

  1. Pasal   5   ayat   (2)   Undang-Undang   Dasar   Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan   Undang-Undang   Nomor   17   Tahun   2016 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang   Perubahan   Kedua   atas   Undang-Undang Nomor  23  Tahun  2002  tentang  Perlindungan  Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Anak   adalah   seseorang   yang   belum   berusia   18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
  2. Perlindungan   Khusus   adalah   suatu   bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan  kondisi  tertentu  untuk  mendapatkan  jaminan rasa aman  terhadap  ancaman  yang  membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
  3. Anak dalam Situasi Darurat adalah Anak yang berada dalam situasi lingkungan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan Anak yang disebabkan, baik oleh faktor alam, nonalam, dan/atau sosial.
  4. Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana.
  5. Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi adalah Anak yang tertinggal, terdepan, terluar dalam lingkungan yang berbeda budaya, tradisi, suku, ras, agama dengan anak-anak lain yang jumlahnya jauh lebih sedikit dari Anak golongan lain.
  6. Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi adalah Anak yang menjadi korban dari tindakan pelacuran, kerja atau   pelayanan   paksa,   perbudakan   atau   praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain atau tindakan lain yang sejenis untuk mendapatkan keuntungan materiil.
  7. Anak yang Dieksploitasi secara Seksual adalah Anak yang dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan melalui organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari Anak, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.
  8. Anak     yang     Menjadi     Korban     Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah Anak yang dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika,   alkohol,   psikotropika,   dan   zat   adiktif lainnya.
  9. Anak  yang  Menjadi  Korban  Pornografi  adalah  Anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana pornografi.
  10. Human  Immunodeficiency  Virus  yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sistem imun dan jika tidak diterapi dapat menurunkan daya tahan tubuh manusia hingga terjadi kondisi Acquired Immuno Deficiency Syndrome.
  11. Acquired    Immuno    Deficiency    Syndrome    yang selanjutnya  disingkat  AIDS  adalah  suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang.
  12. Anak  dengan  HIV  dan  AIDS  adalah  Anak  yang terinfeksi HIV dan/atau AIDS baik tertular dari orang tua ataupun dari faktor risiko lainnya.

..............................................

Pasal 2

Perlindungan Khusus bagi Anak bertujuan untuk:

a.  memberikan jaminan rasa aman bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus;
b.  memberikan layanan yang dibutuhkan bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus; dan
c.  mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak Anak.

Pasal 3

(1)   Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada:
a.    Anak dalam Situasi Darurat;
b.    Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
c.    Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi;
d.  Anak  yang  Dieksploitasi  secara  Ekonomi dan/atau Seksual;
e.  Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
f.     Anak yang Menjadi Korban Pornografi;
g.    Anak dengan HIV dan AIDS;
h.    Anak  Korban  Penculikan,  Penjualan,  dan/atau Perdagangan;
i.     Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis;
j.     Anak Korban Kejahatan Seksual;
k.    Anak Korban Jaringan Terorisme; l.     Anak Penyandang Disabilitas;
m.   Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran;
n.    Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang; dan
o.    Anak  yang  Menjadi  Korban  Stigmatisasi  dari Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orang Tuanya.

(2)   Perlindungan  Khusus  bagi  Anak  dilakukan  melalui upaya:
        a.   penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
        b.    pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;
        c.    pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; dan
        d.    pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

(3) Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan di unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah, dan/atau unit pelaksana teknis daerah yang telah dibentuk dengan mengacu kepada standar layanan yang telah ditetapkan.
(4) Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dilaksanakan  secara cepat, komprehensif, dan terintegrasi.

Pasal 4

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyediakan:
a.    pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial;
b.    tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih;
c.    petugas pembimbing rohani/ibadah;
d.    pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau
e.    tenaga bantuan hukum.

BAB II
ANAK DALAM SITUASI DARURAT

Pasal 5

(1) Perlindungan Khusus kepada Anak dalam Situasi Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, diberikan kepada:
a.    Anak yang menjadi pengungsi;
b.    Anak korban kerusuhan;
c.    Anak korban bencana alam; dan
d.    Anak dalam situasi konflik bersenjata.

(2)   Selain kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perlindungan Khusus Anak dalam Situasi Darurat juga diberikan terhadap:
a.    Anak korban bencana sosial;
b.    Anak korban bencana nonalam; dan
c.    Anak dari narapidana/tahanan perempuan.

(3)   Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah  berumur  di  atas  2  (dua)  tahun,  Anak  dapat diasuh   oleh   keluarganya,   orang   tua   asuh,   atau lembaga asuhan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)   Perlindungan  Khusus  Anak  sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk perawatan, pengasuhan, serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan khusus Anak sesuai dengan tingkat usia dan perkembangannya.

BAB XVII PEMBINAAN
Pasal 92

(1)   Menteri melakukan pembinaan Perlindungan Khusus bagi Anak kepada Pemerintah Daerah provinsi.
(2)   Gubernur    melakukan    pembinaan    Perlindungan Khusus bagi Anak kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 93

Pembinaan   sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   92 dilakukan melalui:
a.  sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan Perlindungan Khusus bagi Anak;
b.    penyebarluasan    informasi    tentang    Perlindungan Khusus bagi Anak;
c.  pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Perlindungan Khusus bagi Anak; dan
d.    peningkatan  partisipasi  Masyarakat,  media  massa, dan  dunia  usaha  dalam  memberikan  Perlindungan Khusus bagi Anak.

Pasal 94

(1) Pemerintah  Daerah  kabupaten/kota  melakukan pembinaan kepada Masyarakat dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak di daerah.
(2)   Pembinaan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan dengan cara:
a.  meningkatkan kemampuan dan keterampilan Masyarakat dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak; dan
b.  meningkatkan kemampuan Masyarakat dalam memberikan pengasuhan yang baik, memberikan pembinaan keagamaan, dan memberikan pemahaman kepada keluarga terkait pemenuhan hak Anak.
.................................
Dokumen Selengkapnya unduh di bawah ini
 

Related Posts