Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Surat Edaran Mendikbud Ristek No 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal

Surat edaran Mendikbud Ristek No 8 Tahun 2021 ini fokusnya adalah perihal kewajiban daerah untuk mengikutsertakan para pegawai non ASN agar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

SURAT EDARAN
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 8 TAHUN 2021
TENTANG
PENINGKATAN KEPATUHAN DAN KEPESERTAAN  PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
PADA SATUAN PENDIDIKAN FORMAL DAN NONFORMAL

Yth.

  1. Gubernur
  2. Bupati/Walikota
  3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  5. Pimpinan Badan Penyelenggara/Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta/ Kepala Satuan Pendidikan Formal maupun Nonformal yang diselenggarakan Masyarakat
  6. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
  7. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI

Di tempat
Dasar Hukum:

  1. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O terntang Cipta Kerja;
  5. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.
  3. Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  4. Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

    Surat Edaran Mendikbud Ristek No 8 Tahun 2021





Related Posts