Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis Pengelolaan BOP dan BOS tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan  anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;

Juknis Pengelolaan BOP dan BOS tahun 2022


Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD.

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP  PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi:
a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak;
d. Satuan PAUD sejenis;
e. sanggar kegiatan belajar; dan
f. pusat kegiatan belajar masyarakat.

Dana BOS Kinerja
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja  terdiri atas:
a. sekolah penggerak; dan
b. sekolah berprestasi.
Sekolah penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
b. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Sekolah berprestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
b. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan
d. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.


Dana BOP Kesetaraan

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi:
a. sanggar kegiatan belajar; dan
b. pusat kegiatan belajar masyarakat.


Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD


Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler
a. Penerimaan Peserta Didik baru meliputi pembiayaan untuk:
1) penggandaan formulir pendaftaran;
2) penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
3) publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru;
4) kegiatan pengenalan lingkungan Satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua;
5) pendataan ulang Peserta Didik lama; dan/atau
6) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.

b. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca meliputi pembiayaan untuk:
1) penyediaan atau pencetakan buku untuk kebutuhan Peserta Didik termasuk buku digital sebagai berikut:
a) buku teks sesuai kurikulum yang digunakan;
b) buku sesuai usia dan perkembangan anak;
a) buku telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian
terutama yang tersedia pada laman http://paudpedia.kemdikbud.go.id; dan
b) buku digunakan dalam proses pembelajaran berbasis main;
2) penyediaan atau pencetakan buku pegangan untuk pendidik termasuk buku digital;
3) penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar;
4) kegiatan penguatan komunitas pengelola perpustakaan/pojok baca; dan/atau
5) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.


c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain meliputi pembiayaan untuk:
1) penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE) dengan prioritas APE dalam ruangan;
2) penyediaan dan/atau perbaikan alat multimedia pembelajaran sesuai analisa kebutuhan meliputi:
a) komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
b) printer dan/atau scanner;
c) Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
d) alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang kegiatan belajar melalui bermain bermakna berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
3) pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi  informasi dan komunikasi, seperti pengembangan buku elektronik dan video pembelajaran;  
4) penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;
5) penyediaan bahan pendukung pembelajaran;
6) pembiayaan dalam rangka mengikuti dan/atau menyelenggarakan festival, gebyar, atau kegiatan sejenis lainnya;  
7) pengembangan kegiatan pra literasi;
8) pelaksanaan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanganan intoleransi dan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan;
9) pembiayaan diskusi perkembangan anak;
10) pelaksanaan pembelajaran melalui kunjungan rumah Peserta Didik; dan/atau
11) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain.
.........

Rincian Komponen Penggunaan BOP PAUD Kinerja

a. Pengembangan sumber daya manusia meliputi pembiayaan untuk:
1) identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;
2) penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan PAUD;
3) penguatan komunitas belajar bagi kepala Satuan PAUD dan pendidik;
4) pelatihan mandiri dengan komunitas praktis;
5) pelaksanaan diskusi terpumpun bersama dengan guru SD kelas awal; dan/ atau
6) peningkatan kapasitas literasi digital.
7) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.
.........


Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler

a. Penerimaan Peserta Didik baru meliputi pembiayaan untuk:
1) penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru, dan biaya layanan penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;  
2) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;  
3) penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;  
4) pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
5) kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru yang relevan.

b. Pengembangan perpustakaan digunakan meliputi pembiayaan untuk:
1) penyediaan buku teks utama termasuk buku digital dengan ketentuan:
a) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
b) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
c) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan; dan
d) buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah.
2) penyediaan buku teks pendamping termasuk buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;  
3) penyediaan buku non teks termasuk buku digital dengan ketentuan:
a) sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk  mendukung proses pembelajaran di sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah; dan
b) buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah;
4) penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar; dan/atau  
5) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler meliputi pembiayaan untuk:
1) kegiatan pembelajaran meliputi:
a) penyediaan alat pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran;
b) pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, dan persiapan ujian;
c) biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
d) penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;
e) pengembangan kegiatan literasi;
f) pelaksanaan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanganan intoleransi dan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan;
g) pengembangan pembelajaran berbasis proyek; dan/atau
h) kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.
......



Related Posts