Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis DAK FISIK Pendidikan Tahun 2022 (Permendikbud No 3 Tahun 2022)

Dana Alokasi Khusus Fisik atau DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.


PERMENdikbud no 3 TAHUN 2022


DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan diprioritaskan untuk Satuan Pendidikan yang memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

a. masih beroperasi;
b. memiliki peserta didik paling sedikit:
1) 24 (dua puluh empat) untuk TK kecuali TK pada daerah afirmasi;
2) 60 (enam puluh) untuk SD, SMP, SMA dan SMK kecuali SD, SMP, SMA dan SMK pada daerah afirmasi; dan
3) 40 (empat puluh) untuk SKB dan PKBM.
c. memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
d. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik dalam 2  (dua) tahun terakhir;
e. menerima bantuan operasional sekolah atau bantuan  operasional pendidikan;
f. memiliki akreditasi paling rendah:

1) B untuk TK yang diselenggarakan oleh masyarakatdan  
2) A untuk PKBM;
g. tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun anggaran yang sama;  
h. diusulkan melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) DAK Fisik;
i. memiliki bangunan yang berada di atas tanah yang tidak dalam sengketa;
j. memiliki bangunan yang berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:
1) atas nama pemerintah daerah/unit pelaksana teknis daerah untuk satuan pendidikan negeri;
2) atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; atau
3) khusus untuk Provinsi Papua/ Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang.
k. belum memiliki sarana dan/atau prasarana yang memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan standar nasional pendidikan; dan
l. sudah dilakukan verifikasi penilaian kondisi bangunan oleh Dinas bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau nama lain dinas yang memiliki fungsi keciptakaryaan untuk satuan pendidikan yang diusulkan untuk program rehabilitasi.

Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.

DAK Fisik Reguer terdiri atas:

a. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan PAUD;
b. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SD;
c. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMP;
d. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMA;
e. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SKB;
f. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SLB;
g. DAK Fisik Reguler Pembangunan Ruang Pusat Sumber Pendidikan Inklusif
h. Pengadaan peralatan TIK dan media pendidikan
i. Kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan gedung

Juknis DAK FISIK 2022 silakan unduh disini 

 

 

Related Posts