Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan - Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 37 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.

Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.



Pejabat Fungsional Administrator Database Kependudukan yang selanjutnya disebut ADB Kependudukan adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.

Jabatan Fungsional ADB Kependudukan termasuk dalam rumpun kekomputeran

Tugas Jabatan Fungsional ADB Kependudukan

Tugas Jabatan Fungsional ADB Kependudukan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse. 


Uraian kegiatan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan 

Uraian kegiatan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan

ADB Kependudukan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi  SIAK pada  server di dinas dan unit pelayanan teknis;
2. melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK Konsolidasi pada server di dinas;
3. melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi KTP-el pada server;
4. melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi perekaman KTP-el pada client
5. melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi pencetakan KTP-el pada client
6. melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran Penduduk pada client
7. melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) Aplikasi SIAK Statistik Pencatatan Sipil pada client
8. melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi perekaman KTP-el pada client
9. melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi pencetakan KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis;
10. melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk pada client
11. melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk pada client
12. melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil pada client
13. melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil pada client
14. melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran Penduduk
15. melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan Sipil
16. melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada server
17. melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk  
18. melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
19. melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data padaclient untuk pelaporan pendaftaran penduduk ;
20. melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil ;
21. melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
22. melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
23. melakukan instalasi dan konfigurasi database SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
24. melakukan instalasi dan konfigurasi database KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
25. melakukan pencadangan (backup) database SIAK di dinas dan unit pelayanan teknis;
26. melakukan pencadangan (backup) database KTP-el di dinas dan unit pelayanan teknis;
27. melakukan sinkronisasi data pelayanan dengan data hasil konsolidasi dan pembersihan oleh pusat;
28. melakukan pembersihan data pelayanan dari data ganda dan anomali;
29. melakukan penanganan permasalahan dan pembetulan data;
30. melakukan koordinasi dengan pusat dan/atau kabupaten/kota lain yang berkaitan dengan konsolidasi data;
31. menyiapkan dan menyajikan data sesuai kebutuhan yang diperintahkan pimpinan;
32. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK pada server
33. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK Konsolidasi pada server di dinas;
34. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi KTP-el pada server;
35. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi perekaman KTP-el pada client ;
36. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi pencetakan KTP-el pada client
37. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada server
38. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk ;
39. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil
40. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk ;
41. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil ;
42. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis;
43. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis;
44. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi database SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
45. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi database KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis;
46. melakukan instalasi aplikasi dan konfigurasi Data Warehouse di server dinas provinsi;
47. melakukan instalasi aplikasi dan konfigurasi Data Warehouse di server dinas kabupaten/kota;
48. melakukan implementasi aplikasi Data Warehouse;
49. melakukan operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antar dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi dengan instansi pengguna; dan
50. melakukan operasionalisasi aplikasi data warehouse antara dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota dengan instansi pengguna;


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang komputer;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.


JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN  JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN DENGAN PENDIDIKAN SARJANA



Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN/INPASSING

JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN

Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan


Related Posts