Hingga berita ini diturunkan admin belum mendapatkan salinan dokumen PP nomor 9 Tahun 2026
Namun ada sedikit bocoran info seperti di bawah ini:
Yakni Surat edaran / pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan kepada seluruh KPPN.
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Dalam rangka kelancaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan THR Keagamaan tahun 2026, Kepala KPPN agar berkoordinasi dengan Satker di wilayah kerjanya untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026.
-
Pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Satker menyusun perhitungan SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 dengan menggunakan aplikasi Gaji versi terbaru.
b. Proses rekonsiliasi Gaji untuk pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2026 dapat dilaksanakan mulai bulan Maret 2026.
c. SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 4 Maret 2026.
d. Penyelesaian SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 dapat dilakukan mulai tanggal 4 Maret 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
-
SP2D atas SPM THR Gaji PNS/TNI/Polri/PPPK/Pejabat Negara/PPNPN dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 yang diajukan pada:
a) Tanggal 4 Maret 2026 diterbitkan dengan tanggal 5 Maret 2026 dengan menggunakan paygroup RPKBUNP GAJI.
b) Tanggal 5 s.d. 17 Maret 2026 diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai dengan ketentuan berlaku dengan menggunakan paygroup RPKBUNP GAJI.
c) Tanggal 25 Maret 2026 dan seterusnya diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai dengan ketentuan berlaku dengan menggunakan paygroup RPKBUNP SPAN. -
SP2D atas SPM THR Tunjangan Kinerja yang diajukan pada:
a) Tanggal 4 Maret 2026 diterbitkan dengan tanggal 5 Maret 2026 dengan menggunakan paygroup RPKBUNP SPAN.
b) Tanggal 5 Maret 2026 dan seterusnya diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai dengan ketentuan berlaku dengan menggunakan paygroup RPKBUNP SPAN.
e. Khusus untuk SP2D atas SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2026 yang diajukan pada hari libur, akan diterbitkan SP2D dengan tanggal hari kerja berikutnya.

