Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

JabFung Analis Anggaran (Permenpan RB No 21 Tahun 2016)

Analis Anggaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk  melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN. Jabatan Fungsional Analis Anggaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 




Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Anggaran sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
1. menginventarisasi data dan klasifikasi arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional per tema/bidang;  
2. menyusun rekomendasi tingkat 1 hasil analisis arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional;  
3. menginventarisasi data, bahan,dan parameter penyusunan asumsi dasar ekonomi makro;  
4. menyusun rekomendasi tingkat 1 hasil pengujian parameter asumsi dasar ekonomi makro;  
5. menginventarisasi data, bahan dan parameter penyusunan usulan kebijakan dan proyeksi perhitungan (exercise) RAPBN;  
6. menyusun rekomendasi tingkat 1 hasil pengujian parameter proyeksi perhitungan (exercise) RAPBN dan usulan kebijakan;  
7. menyusun rekomendasi tingkat 1 hasil pengujian parameter penyusunan postur RAPBN;  
8. menginventarisasi data dan bahan telaahan kebijakan fiskal dan ekonomi makro;  
9. menginventarisasi kebutuhan data, bahan, dan parameter penyusunan KEM & PPKF;
10. menyusun rekomendasi tingkat 1 atas hasil pengujian data, bahan, dan parameter penyusunan KEM & PPKF;  
11. menginventarisasi bahan dan data materi pengaturan dalam RUU APBN/APBN-P;  
12. menyusun rekomendasi tingkat 1 Laporan hasil analisis kelengkapan materi dalam pasal-pasal dan kesesuaian dengan angka dalam RAPBN/RAPBN-P serta kebijakan strategis Pemerintah;  
13. melakukan inventarisasi kebutuhan bahan dan data penyusunan Model Perencanaan APBN/Model Fiskal/Model Dampak APBN;  
14. menginventarisasi kebutuhan bahan dan data penyusunan policy paper di bidang asumsi makro/pendapatan negara/belanja negara/pembiayaan anggaran;  
15. menyiapkan policy paper di bidang asumsi makro/pendapatan negara/belanja negara/pembiayaan anggaran;  
16. menginventarisasi kebutuhan bahan penyusunan RAPBN/RAPBN-P;  
17. menganalisis bahan penyusunan RAPBN/  RAPBN-P;  
18. menginventarisasi hasil-hasil kesepakatan antara Pemerintah dan DPR-RI;  
19. mengidentifikasi dan menginventarisasi data bahan reviu angka dasar dan/atau perkiraan maju;  
20. menganalisis angka dasar dan/atau perkiraan maju kebutuhan dasar per satker;  
21. menganalisis angka dasar dan/atau perkiraan maju kebutuhan dasar per program;  
22. mengidentifikasi dan menginventarisasi data terkait arsitektur dan Informasi kinerja penganggaran;  23. merancang arsitektur dan informasi kinerja penganggaran;  
24. menganalisis hasil rancangan arsitektur dan informasi kinerja penganggaran per program;  
25. mengidentifikasi dan menginventarisasi  data terkait penyusunan pagu;   
26. menganalisis pagu per program;
27. mengidentifikasi dan menginventarisasi  data dan parameter Inisiatif Baru;
28. mengidentifikasi dan menginventarisasi data dan parameter konsolidasi dan penajaman pendanaan kegiatan prioritas nasional (pertemuan tiga pihak);
29. mengidentifikasi dan menginventarisasi data dan parameter penyusunan rencana kerja K/L;  
30. menyiapkan dan mengidentifikasi bahan dan parameter rencana kerja dan anggaran;  
31. menyiapkan dan mengidentifikasi data dan parameter penelaahan rencana kerja dan anggaran;   
32. menyiapkan dan mengidentifikasi bahan dan parameter revisi anggaran;  
33. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi penganggaran;  
34. melaksanakan monitoring dan evaluasi aspek implementasi;
35. mengumpulkan dan mentabulasi data lapangan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi;  
36. menyiapkan dan mengidentifikasi data dan parameter persetujuan pendanaan pekerjaan tahun jamak; 

 


Related Posts