Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Jabfung Analis Hukum (Permenpan RB No 51 tahun 2020)

Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan  wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.

Analisis dan Evaluasi Hukum adalah kegiatan yang  meliputi analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis serta pembentukan peraturan perundang-undangan, analisis permasalahan hukum, analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum, serta advokasi hukum.  



Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis;
b. analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan;
c. analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
d. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;  
e. analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah;
f. analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum; dan
g. advokasi hukum.

Sub-unsur dari unsur kegiatan  terdiri atas:
a. analisis dan evaluasi pembentukan peraturan  perundang-undangan meliputi:
1. analisis dan evaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan;
2. analisis pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan; dan
3. analisis kebutuhan hukum untuk pembangunan hukum nasional;

b. analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis meliputi:
1. analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan; dan
2. analisis dan evaluasi hukum tidak tertulis;

c. analisis permasalahan hukum yang terkait dengan  tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

d. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi:
1. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan
2. analisis penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

e. analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah meliputi:
1. analisis dan evaluasi perjanjian kerja sama/kontrak kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman; dan
2. analisis dan evaluasi perjanjian internasional;

f. analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan, dan informasi hukum meliputi:
1. analisis dan evaluasi kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah;
2. analisis konteks dan isi informasi hukum; dan
3. analisis dan evaluasi penyelenggaraan bantuan  hukum yang dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum; dan

g. advokasi hukum meliputi:
1. melaksanakan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
2. melaksanakan advokasi di luar persidangan (nonlitigasi);
3. melaksanakan advokasi hukum secara adjudikasi; dan
4. melaksanakan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.

Related Posts