Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Instrumen Akreditasi Sekolah Madrasah (IASP) & PAUD-PNF

Setiap 5 tahun sekali, ada suatu kegiatan bagi guru, tenaga administrasi sekolah dan kepala yang cukup menyibukkan, ya itulah yang namanya Akreditasi Sekolah. Tim atau panitia akreditasi sekolah jauh-jauh hari menyiapkan segala sesuatu agar proses akreditasi berjalan dengan lancar dan mendapatkan hasil yang maksimal. Akreditasi sekolah lumayan banyak menyita waktu, sehingga seringkali guru terpaksa lembur untuk menyelesaikan seluruh komponen akreditasi yang harus dipenuhi. 

Instrumen dan Perangkat Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2020

 

Apa itu Akreditasi Sekolah?


Akreditasi Sekolah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.

Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan  dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum  Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah. 

Lembaga yang menangani Akreditasi Sekolah


Ada 2 lembaga yang menangani akreditasi sekolah berdasarkan tingkatannya yakni;

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan, dan;

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum  Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkup SNP meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.

Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.

 

Dasar Hukum Akreditasi Sekolah

Aturan dan dasar hukum dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional.
  5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Pasal 1 ayat 11).
  6. Kepmendikbud Nomor 193/P/2012 tentang Perubahan atas Kepmendikbud Nomor 174/P/2012 tentang Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal Periode Tahun 2012-2017.
  7. Permendikbud No. 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
  8. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam No. SE.DJ.I/PP.00/05/ 2008 tentang Akreditasi Madrasah.

 

Tujuan dan Manfaat Akreditasi 

Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:
  1. memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP;
  2. memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
  3. memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP; dan
  4. memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik

Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai: 
  1. acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah;
  2. umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
  3. motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional;
  4. bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta
  5. acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.

 

Mekanisme Akreditasi Sekolah


Akreditasi Sekolah dilaksanakan lewat mekanisme dan tahapan yang wajib dilaksanakan. Ada 8 tahapan dalam akreditasi sekolah.

  1. Sosialisasi dan Pengisian Data
  2. Penetapan Sasaran Visitasi
  3. Visitasi
  4. Validasi
  5. Verifikasi
  6. Penetapan dan Rekomendasi
  7. Pengumuman Hasil Akreditasi
  8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi

Instrumen dan Perangkat Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2020
mekanisme atau tahapan akrditasi sekolah

Nah baiklah saya kira tidak perlu berpanjang-panjang lagi membahas masalah akreditasi, tentunya Anda mencari apa saja instrumen dan perangkat akreditasi yang diperlukan untuk pelaksanaan akreditasi di sekolah.

Instrumen Akreditasi PAUD-PNF


Hingga memasuki tahun 2021, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) berusaha untuk menyesuaikan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Salah satu kebijakan Kemendikbud meminta BAN PAUD dan PNF menyelenggarakan kegiatan akreditasi sesuai kondisi pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Sebagai konsekwensinya, BAN PAUD dan PNF merevisi hamper semua kebijakan, mekanisme, dan program kerja akreditasi, baik secara virtual/daring atau luring.


Unduh disini instrumen akreditasi PAUD PNF

AKreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021

Pelaksanaan akreditasi tahun 2021 berbeda dengan akreditasi tahun sebelumnya dengan melakukan pergeseran paradigma penilaian akreditasi dari penilaian administrasi (compliance) menuju penilaian kinerja (performance).

Melalui Instrumen Akreditasi baru yang disebut IASP 2021 (IASP SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK 2021) dengan menitikberatkan pada mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, dan manajemen sekolah/madrasah.

Silakan di Download Instrumen Akreditasi Sekolah pada masing-masing link dan tingkatan di bawah ini.

 
Dokumen Apa saja yang diunggah ke dalam Aplikasi SISPENA klik disini


Kriteria dan Perangkat Akreditasi


Kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah merupakan daftar isian serta pertanyaan yang harus diisi sekolah. Dan kemudian akan dilakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi oleh Tim Asessor Akreditasi.

Kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah  terbaru diatur lewat Kepmendikbud Nomor 1005/P/2021 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (IASP 2021). Dalam Keputusan Mendikbud ini lengkap berisi untuk seluruh jenjang tingkatan sekolah/madrasah, yakni:

  1. Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  2. Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
  3. Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah; 
  4. Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
  5. Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Dasar;
  6. Lampiran VI tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Pertama;
  7. Lampiran VII tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Atas;
  8. Lampiran VIII tentang Instrumen Penilaian Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
  9. Lampiran IX tentang Instrumen Penilaian Akreditasi Satuan Lembaga Kursus dan Pelatihan; dan
  10. Lampiran X tentang Instrumen Penilaian Akreditasi Satuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 


Pedoman Akreditasi ini dimaksudkan agar pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, prinsip, norma, dan prosedur yang berlaku. Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini, BAN-S/M provinsi dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat melaksanakan akreditasi  sekolah/madrasah secara objektif, adil, profesional, komprehensif, dan transparan
sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Unduh file pedoman akreditasi tahun 2023 di tautan ini

Related Posts