Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Bantuan KPR BP2BT Kemen PUPR tahun 2021

Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi mengenai program FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yakni dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Namun masih ada program bantuan pembiayaan lain yakni BP2BT. BP2BT atau Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan Rumah atau sebagian uang muka perolehan Rumah atau sebagian dana untuk pembangunan Rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.

Dana BP2BT adalah bantuan pemerintah yang diberikan satu kali untuk pembayaran uang muka atas pembelian Rumah atau sebagian biaya atas pembanguna Rumah swadaya melalui BP2BT yang disalurkan kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang memenuhi persyaratan. Dana BP2BT digunakan untuk pembiayaan uang muka untuk kepemilikan Rumah Tapak, Sarusun atau sebagian dana untuk Pembangunan Rumah Swadaya. Besaran dana BP2BT yang diberikan kepada Penerima Manfaat ditentukan dari Penghasilan Kelompok Sasaran dan Nilai Rumah atau Rencana Anggaran biaya (RAB) dengan nilai paling besar Rp. 32.400.000 dan paling sedikit Rp. 21.400.000 (2019). Untuk tahun 2021 ini akan dinaikkna menjadi maksimal Rp 40 juta.

 

Syarat untuk mendapatkan bantuan KPR BP2BT


    WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
    Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
    Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
    Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
        Rp 6,5 juta untuk pembelian Rumah Tapak dan Pembangunan Rumah Swadaya
        Rp 8,5 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
    Mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 3  bulan terakhir
    Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
    Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
    Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah



Informasi lengkap silakan buka laman Bank BTN disini dan Disini
Jika berminat silakan datang langsung ke Bank BTN di daerah Anda.

Related Posts