Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Cara Mendapatkan Subsidi Bantuan KPR FLPP Kemen PUPR

Bagi Anda yang belum memiliki rumah namun memiliki pekerjaan tetap bisa mengikuti program bantuan kredit perumahan rakyat dari pemerintah atau Kementerian PUPR.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).  Salah satu upaya yang dilakukan adalah bantuan pembiayaan perumahan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).


KPR FLPP

Sebelumnya baiknya dibaca dulu penjelasan di bawah ini:

Bantuan perumahan FLPP yang disalurkan oleh PPDPP Kementerian PUPR Tahun 2021 perdana disalurkan pada tanggal 4 Februari 2021. Adapun bank pelaksana yang pertama kali menyalurkan dana tersebut adalah Bank BRI dengan nilai Rp4,6 Miliar untuk 42 unit rumah. Sehingga total realisasi penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga 4 Februari 2021 telah mencapai 764.897 unit rumah, atau setara dengan nilai Rp55,6 Triliun.

Tahun ini pemerintah mengalokasikan dana FLPP sebesar Rp19,1 Triliun (Rp16,66 triliun dari DIPA dan Rp2,44 triliun dari pengembalian pokok) untuk 157,500 unit rumah bagi MBR. Pemerintah juga memastikan bahwa FLPP yang telah dicairkan disalurkan bersamaan dengan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Hal tersebut dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor RU 0403 – DP / 15 tertanggal 22 Januari 2021 perihal Pelaksanaan Penyaluran KPR Bersubsidi dan SBUM 2021.

Disampaikan dalam surat tersebut bahwa dalam pelaksanaan penyaluran KPR Bersubsidi maka semua debitur KPR Bersubsidi dipastikan akan mendapatkan SBUM. Pembayaran SBUM dapat dilakukan untuk akad mulai tanggal 4 Januari 2021. Kendati SBUM dapat disalurkan bersamaan dengan FLPP, pemerintah mengingatkan Bank Pelaksana untuk meninjau pemberlakuan Perjanjian Kerjasama (PKS) Tahun 2021 dengan pemerintah dalam melaksanakan penyaluran FLPP.

Sederhananya FLPP adalah program dari Kemen PUPR bagi Masyarakat yang penghasilannya rendah yang ingin memiliki rumah. 



Cara Mendapatkan Subsidi Bantuan KPR  FLPP


Untuk mendapatkan bantuan KPR FLPP ini Anda sebaiknya menguhubungi Bank yang bekerjasama dengan Kemen PUPR. Total ada 30 bank yakni  9 Bank Nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah (BPD).  Adapun bank yang ditujuk jadi pelaksana penyalur FLPP 2021 diantaranya, Bank BTN,  BTN Syariah, BNI, BNI Syariah, Bank Mandiri, BRI, Bank BRI Syariah, BRI Agro, dan Bank Artha Graha.

Kemudian, ada BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, dan BPD Jambi Syariah.

Nanti akan dijelaskan apa saja persyaratan dan dokumen yang wajib dilengkapi untuk mendapatkan bantuan  KPR FLPP ini.

Adapun persyaratan nya adalah:

1. Mengisi form aplikasi kredit dengan pas foto terbaru
2. Fotokopi KTP pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Surat Nikah/Cerai.

4. Surat Keterangan Pengangkatan Pegawai Tetap (PNS) atau Surat keterangan Kerja
5. Fotokopi NPWP

6. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

7. Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir

8. Surat Pernyataan belum memiliki Rumah

9. Surat Pernyataan belum pernah mendapatkan subsidi perumahan.



Adapun lokasi perumahan yang ingin dibeli/kredit silakan cek dahulu di website http://rumahsubsidi.pu.go.id/  atau di laman https://sikumbang.ppdpp.id/
Jika lokasi perumahan tersebut ada dirumah Anda berarti Anda bisa mengikuti program FLPP ini.

Oke jika berminat silakan hubungi Bank yang ditunjuk.

Buka juga Bantuan KPR BP2BT Kemen PUPR 2021



Related Posts