Tahapan bagi seorang CPNS untuk diangkat permanen menjadi PNS tentunya harus melalui tahapan. Kalau dulu namanya LPJ atau Pelatihan Pra Jabatan CPNS, namun beberapa tahun belakangan diubah namanya menjadi Latsar atau Pelatihan Dasar CPNS. Jadi setelah menerima SK CPNS atau status 80% maka untuk menjadi PNS 100% wajib mengikuti dan lulus Latsar CPNS ini.
Apa itu Latsar CPNS sudah admin utarakan dalam artikel di tautan ini. Sekedar mengulang bahwa Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Adapun dasar hukum pelaksanaan Latsar CPNS didasarkan pada Peraturan LAN (PerLAN) No. 12 /2018. Latsar sendiri biasanya dilaksanakan terpusat dan diinapkan baik itu dihotel atas diasramakan karena berlangsung kurang lebih 50 harian. Sehubungan dengan pandemi covid19 yang masih melanda negeri kita, maka LAN atau Lembaga Administrasi Negara mengubah moda pelaksanaan Latsar CPNS untuk tahun 2021 atau bagi CPNS tahun 2019 lalu. Adapun aturan hukum pelaksanaan Latsar CPNS angkatan 2019 di tahun 2021 ini adalah Peraturan LAN nomor 1 tahun 2021 (terakhir direvisi dengan peraturan LAN no 10 tahun 2021)
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
SALINAN PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
Menimbang :
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pelatihan dasar calon Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan dengan dinamika pengembangan kompetensi, perlu dilakukan perubahan metode dan mekanisme penyelenggaraan pelatihan dasar bagi calon Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengembangan kompetensi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 494);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TENTANG PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Calon PNS yang selanjutnya disingkat CPNS adalah warga negara Indonesia yang lolos seleksi pengadaan PNS, diangkat dan ditetapkan oleh PPK, serta telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai.
- Masa Prajabatan adalah masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang wajib dijalani oleh CPNS melalui proses pendidikan dan pelatihan.
- Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
- Pelatihan Dasar CPNS Klasikal yang selanjutnya disebut Pelatihan Klasikal adalah Pelatihan Dasar CPNS yang strategi pembelajarannya sebagian besar dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
- Pelatihan Dasar CPNS Terpadu yang selanjutnya disebut Blended Learning adalah Pelatihan Dasar CPNS yang dilakukan dengan memadukan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dengan proses pembelajaran secara daring.
- Pelatihan Mandiri secara Daring yang selanjutnya disebut Pelatihan Mandiri adalah pembelajaran mandiri yang dilakukan oleh peserta Pelatihan Dasar CPNS secara daring dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
- Pelatihan Jarak Jauh yang selanjutnya disebut Distance Learning adalah pembelajaran kolaboratif antara peserta Pelatihan Dasar CPNS dan tenaga pelatihan dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara dan dikelola bersama dengan lembaga pelatihan pemerintah yang terakreditasi.
- Peserta Pelatihan Dasar CPNS yang selanjutnya disebut Peserta adalah CPNS yang memenuhi persyaratan sebagai peserta Pelatihan Dasar CPNS.
- 13. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
- 14. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
- Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
- Kompetensi Teknis Bidang Tugas adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang bersifat teknis administratif dan teknis substantif yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan untuk melaksanakan bidang tugas jabatan PNS.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai ASN.
- Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit kerja pada Instansi Pemerintah yang bertugas menyelenggarakan pelatihan.
- Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan Terakreditasi adalah Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang telah mendapatkan pengakuan tertulis terakreditasi dari LAN untuk menyelenggarakan Pelatihan Dasar CPNS.
- Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran Pelatihan Dasar CPNS.
- Mata Pelatihan adalah materi ajar yang dibangun berdasarkan bahan kajian bidang keilmuan tertentu atau pertimbangan dari sekelompok bahan kajian atau sejumlah keahlian dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran yang dirumuskan dalam Kurikulum.
- Kode Sikap Perilaku adalah pedoman perilaku yang meliputi kewajiban dan larangan bagi Peserta selama mengikuti Pelatihan Dasar CPNS.
- Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
BAB II PENYELENGGARAAN PELATIHAN DASAR CPNS
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS
Pasal 7
(1) Pelatihan Dasar CPNS dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. Pelatihan Klasikal; atau
b. Blended Learning.
(2) Blended Learning sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui 3 (tiga) bagian pembelajaran yaitu:
a. Pelatihan Mandiri;
b. Distance Learning; dan
c. pembelajaran klasikal di tempat penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS.
(3) Distance Learning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. e-learning; dan
b. aktualisasi.
(4) Pada saat Pelatihan Klasikal sebagaimana pada ayat (1) huruf a dan pembelajaran klasikal sebagaimana pada ayat (2) huruf c, Peserta diasramakan dan diberikan kegiatan penunjang berupa peningkatan kesegaran jasmani.
Pasal 8
(1) Selama proses pembelajaran secara klasikal dalam Pelatihan Dasar CPNS dilakukan proses pendampingan.
(2) Dalam proses pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kegiatan penguatan jasmani, rohani dan/atau spiritual.
(3) Pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan Instansi Pemerintah asal Peserta serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
Pasal 9
Lembaga penyelenggara Pelatihan Dasar CPNS wajib memberikan pendampingan dan/atau fasilitasi bagi Peserta yang berkebutuhan khusus.
Pasal 13
Struktur Kurikulum Pelatihan Dasar CPNS terdiri atas:
a. Kurikulum pembentukan karakter PNS; dan
b. Kurikulum penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas.
Pasal 14
(1) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. agenda sikap perilaku bela negara;
b. agenda nilai–nilai dasar PNS;
c. agenda kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. agenda habituasi.
(2) Selain agenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, Pelatihan Dasar CPNS dilaksanakan melalui agenda orientasi program.
(3) Agenda orientasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memberikan pemahaman umum terkait kebijakan penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS.
Pasal 15
(1) Kurikulum pembentukan karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 511 (lima ratus sebelas) JP atau setara dengan 51 (lima puluh satu) hari kerja; dan
b. Blended Learning dilaksanakan selama 647 (enam ratus empat puluh tujuh) JP atau setara dengan 74
(tujuh puluh empat) hari kerja.
(2) Pelaksanaan Kurikulum pembentukan karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. selama 177 (seratus tujuh puluh tujuh) JP yang dilaksanakan:
1. selama 18 (delapan belas) hari kerja; dan
2. bertempat di tempat penyelenggaraan Pelatihan Klasikal;
b. selama 320 (tiga ratus dua puluh) JP yang dilaksanakan:
1. paling singkat 30 (tiga puluh) hari kerja; dan
2. bertempat di Instansi Pemerintah asal Peserta; dan
c. selama 14 (empat belas) JP yang dilaksanakan:
1. selama 3 (tiga) hari kerja; dan
2. bertempat di tempat penyelenggaraan Pelatihan Klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau di Instansi Pemerintah asal Peserta.
(3) Pelaksanaan Kurikulum pembentukan karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada pembelajaran dalam Pelatihan Mandiri:
1. selama 48 (empat puluh delapan) JP;
2. menggunakan metode pembelajaran daring secara tidak langsung (asynchronous);
3. setara 16 (enam belas) hari kerja; dan
4. bertempat di tempat kedudukan Peserta;
b. pada Distance Learning:
1. melalui e-learning, yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) selama:
1) 25 (dua puluh lima) JP yang dilaksanakan melalui pembelajaran daring secara langsung (synchronous); dan
2) 192 (seratus sembilan puluh dua)
JP yang dilaksanakan secara asynchronous;
b) setara 22 (dua puluh dua) hari kerja; dan
c) bertempat di tempat kedudukan Peserta; dan
2. melalui aktualisasi, yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) selama 320 (tiga ratus dua puluh) JP;
b) paling singkat 30 (tiga puluh) hari kerja; dan
c) bertempat di Instansi Pemerintah asal Peserta; dan
c. pada pembelajaran klasikal, yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. selama 62 (enam puluh dua) JP;
2. selama 6 (enam) hari kerja; dan
3. bertempat di tempat penyelenggaraan Blended Learning.
Buka juga Kumpulan Modul LATSAR CPNS
Pasal 20
Peserta harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. keputusan pengangkatan sebagai CPNS;
b. pernyataan melaksanakan tugas dari PPK Instansi Pemerintah asal Peserta;
c. keterangan sehat dari dokter pemerintah;
d. penugasan dari PPK Instansi Pemerintah asal Peserta; dan
e. pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS.
Demikian beberapa pasal penting dalam Peraturan LAN nomor 1 tahun 2021 tentang Latsar CPNS. Bagi Anda yang baru saja mendapatkan SK CPNS 2019 lalu maka persiapkan diri mengikuti LATSAR CPNS di tahun 2021 ini. Silakan unduh Peraturan LAN nomor 1 tahun 2021 format pdfnya di tautan ini. Silakan dipelajari.
Update
Lembaga Administrasi telah menerbitkan peraturan baru revisi Peraturan LAN no 1 Tahun 2021 dengan menerbitkan Peraturan LAN nomor 10 tahun 2021
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Dasar CPNS merupakan Kompetensi pembentukan karakter PNS yang profesional sesuai bidang tugas.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan kemampuan:
a. menunjukkan sikap perilaku bela negara;
b. mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
c. mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terwujudnya smart governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas.
2. Ketentuan ayat (1) huruf c dan ayat (2) Pasal 14 diubah dan ayat (3) Pasal 14 dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. agenda sikap perilaku bela negara;
b. agenda nilai–nilai dasar PNS;
c. agenda kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terwujudnya smart governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. agenda habituasi.
(2) Dalam rangka memberikan pemahaman umum terkait kebijakan penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS, dilaksanakan agenda orientasi program.
(3) Dihapus.
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Kurikulum pembentukan karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 511 (lima ratus sebelas) JP atau setara dengan 51 (lima puluh satu) hari kerja; atau
b. Blended Learning dilaksanakan selama 647 (enam ratus empat puluh tujuh) JP atau setara dengan 74 (tujuh puluh empat) hari kerja.
(2) Pelaksanaan Kurikulum pembentukan karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan bertempat di tempat penyelenggaraan Pelatihan Klasikal dan Instansi Pemerintah asal Peserta.
(3) Pelaksanaan Kurikulum pembentukan karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada Pelatihan Mandiri:
1. menggunakan metode pembelajaran daring secara tidak langsung (asynchronous); dan
2. bertempat di tempat kedudukan Peserta;
b. pada Distance Learning melalui:
1. e-learning yang dilaksanakan:
a) menggunakan metode pembelajaran daring secara langsung (synchronous) dan asynchronous; dan
b) bertempat di tempat kedudukan Peserta; dan
2. aktualisasi bertempat di Instansi Pemerintah asal Peserta; dan
c. pembelajaran klasikal bertempat di tempat penyelenggaraan Blended Learning.
4. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Lembaga Pelatihan Terakreditasi menyelenggarakan rapat evaluasi akhir untuk menentukan status kelulusan Peserta.
(2) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum Pelatihan Dasar CPNS berakhir dengan melibatkan tim yang ditetapkan oleh pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Lembaga Pelatihan Terakreditasi melakukan rapat evaluasi akhir ulang untuk menetapkan hasil akhir kelulusan berdasarkan hasil remedial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
(1a) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah remedial berakhir dengan melibatkan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
(2) Berdasarkan hasil rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a. Peserta memperoleh nilai paling rendah sebesar 70,01 (tujuh puluh koma nol satu) atau masuk dalam kualifikasi paling rendah cukup memuaskan, terhadap Peserta yang bersangkutan dinyatakan lulus Pelatihan Dasar CPNS; atau
b. Peserta memperoleh nilai kurang dari 70,01 (tujuh puluh koma nol satu) atau masuk dalam kualifikasi kurang memuaskan atau tidak memuaskan, terhadap Peserta yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus Pelatihan Dasar CPNS.
Pasal II
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2021
KEPALA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ADI SURYANTO