Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis BOP PAUD 2020 (Permendikbud No 13 Tahun 2020)

Juknis BOP PAUD 2020 (Permendikbud No 13 Tahun 2020)

Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan  kesetaraan yang bermutu, pemerintah   mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan, Pemerintah perlu menetapkan  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

Buka juga Revisi Juknis DAK BOP PAUD (Permendikbud no 20 tahun 2020)

Pendidikan Anak  Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui  pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan  dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan  lebih lanjut.

Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD  adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional pembelajaran PAUD.

Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah  Daerah, Satuan Pendidikan penyelenggara  PAUD, atau Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam  penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonlisik BOP PAUDdan BOP Kesetaraan.


Larangan Penggunaan Dana DAK BOP PAUD dan Kesetaraan



DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tidak boleh digunakan untuk:
a. disimpan dengan maksud dibungakan;
b. dipinjamkan kepada pihak lain;
c. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan;
d. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis daerah kecamatan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik atau pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
e. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi pendidik atau peserta didik;
f. digunakan untuk rehabilitasi gedung;
g. membangun gedung atau ruangan baru;
h. pembelian barang fisik/elektronik berupa laptop, komputer, pinter, tape rearder, LCD proyektor, dan sejenisnya bagi BOP PAUD;
i. pembelian mebel;
j. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau pemerintah kabupaten/kota secara penuh;
k. membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD;
l. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, atau pendampingan terkait program DAK Nonfisik BOP PAUD atau perpajakan program DAK Nonfisik BOP PAUD yang diselenggarakan Satuan Pendidikan di luar satuan kerja perangkat daerah pendidikan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota,  dan kementerian;
m. membeli buku, alat dan bahan pembelajaran, atau bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, serta adanya diskriminasi terhadap suku, agama, dan ras;
n. membiayai keperluan apapun di luar RKAS PAUD/Kesetaraan yang telah diajukan oleh Satuan Pendidikan penyelenggara  PAUD atau Pendidikan Kesetaraan; dan
o. melakukan gratifikasi, memberikan  janji, ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan DAK Nonfisik BOP PAUD atau BOP Kesetaraan.


Besaran DAK Nonfisik BOP PAUD 

Besaran DAK Nonfisik BOP PAUD yang disalurkan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I berdasarkan  jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020 dengan satuan biaya Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik;. tahap II berdasarkan  jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 30 September 2O2O dengan satuan biaya Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik;

Besaran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan


Tahap I berdasarkan  jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020 dengan satuan biaya
program:
1) paket A sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik;
2) paket B sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik; dan
3) paket  C sebesar Rp9OO.OOO,OO (sembilan ratus ribu rupiah) per peserta didik,


Tahap II berdasarkan  jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 30 September 2020 dengan satuan biaya program:
1) paket A sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik;
2) paket B sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik; dan
3) paket  C sebesar Rp9OO.OOO,OO (sembilan ratus ribu rupiah) per peserta didik,

a. DAK Nonfisik BOP PAUD sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun; b. DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan program: 1) paket A sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun; 2l paket B sebesar Rp1.500.000,0O (satu juta lima ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun; dan 3) paket C sebesar Rp1.800.0OO,OO (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun.
DAK Non Fisik PAUD


Unduh secara lengkap JUKNIS BOP PAUD tahun 2020 Permendikbud nomor 13 tahun 2020 di tautan di bawah.


Related Posts