Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendikbud Nomor 20 tahun 2020 (Revisi Juknis BOP PAUD)

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN ANGGARAN 2020


Permendikbud Nomor 20 tahun 2020 (Revisi Juknis BOP PAUD)

A. Latar Belakang

1. bahwa  dalam  upaya  mendukung pelaksanaan  pembelajaran  dari  rumah sebagai  akibat  dari meningkatnya  dampak penyebaran Corona   Virus Disease(Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya  perubahan  kebijakan penggunaan  dana  alokasi  khusus  nonfisik bantuan  operasional  penyelenggaraan  pendidikan  anak  usia  dini  dan pendidikan kesetaraan.

2. bahwa  ketentuan  mengenai  menu  penggunaan  dana  alokasi  khusus nonfisik bantuan  operasional  penyelenggaraan  pendidikan  anak  usia  dini dan  pendidikan  kesetaraan sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor 13  Tahun  2020 tentang Petunjuk Teknis     Dana     Alokasi     Khusus     Nonfisik     Bantuan     Operasional Penyelenggaraan  Pendidikan  Anak  Usia  Dini dan  Pendidikan  Kesetaraan Tahun  Anggaran  2020  belum mengakomodir  penggunaan  dana  untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah.

B. Status 

Perubahan atas Permendikbud Nomor 13Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana    Alokasi    Khusus    Nonfisik    Bantuan    Operasional    Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan KesetaraanTahun Anggaran 2020.

C. Pokok-Pokok dalam Peraturan

Dalam  Peraturan  Menteri  ini  terdapat  beberapa  hal  yang  diatur  sebagai berikut:

1. Diantara  Pasal  9  dan  Pasal  10 Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  Nomor  13  Tahun  2020 disisipkan1  (satu)  pasal  yakni      Pasal 9A.

2.Selama   masa   penetapan status   Kedaruratan   Kesehatan   Masyarakat Covid-19yang  ditetapkan  oleh  Pemerintah  Pusat  maka  penggunaan DAK NonfisikBOP PAUD dan BOP  Kesetaraan dapat digunakan untuk:
a. pembiayaan honor pendidik;
b. pembelian pulsa atau paket data;
c. layanan pendidikan daringberbayar; dan/ataud.pembelian  cairan  atau  sabun  pembersih  tangan,  pembasmi  kuman (disinfectant), masker,atau penunjang kebersihan lainnya.

3. Ketentuan penggunaan dana mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya  penetapan status  Kedaruratan  Kesehatan Masyarakat Covid-19oleh Pemerintah Pusat

Isi Permendikbud Nomor 20 tahun 2020 (Revisi Juknis BOP PAUD) 

Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 190) diubah sebagai berikut:

Di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A (1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP PAUD dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. komponen kegiatan pembelajaran dan bermain dapat digunakan untuk:

1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
2. layanan pendidikan daring berbayar;

b. komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk:
1. pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
2. pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.

(2) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
b. komponen kegiatan administrasi dan lainnya dapat digunakan untuk:
1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
2. layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau
3. pembeliaan cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.

(3) Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menggunakan ketentuan besaran persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

(4) Ketentuan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Silakan Unduh di tautan ini
Permendikbud Nomor 20 tahun 2020 (Revisi Juknis BOP PAUD)

Related Posts