Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pengumuman CPNS 2021 Kemenkumham

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (disingkat Kemenkumham RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Yasonna Laoly. Kemenkumham beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).

Kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).



Selain Badan SAR NAsional dan Kejaksaan yang membuka lowongan CPNS untuk lulusan SMA, ada pula lowongan CPNS dari Kementerian Hukum dan HAM bagi tamatan SLTA yakni formasi jabatan penjaga tahanan atau sipir. Tersedia ratusan lowongan bagi sipir penjara ini, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Bagi Anda yang nyali besar barangkali bisa mencobanya.


LOWONGAN cpns kemenkumham sipir penjara lulusan SMA SMK


Adapun penempatan bagi formasi CPNS di Kemenkumham ini ada di seluruh Indonesia.
Seperti Kanwil setiap propinsi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumaha Tahanan dan Rumah Detensi Imigrasi.

 informasi lengkap formasi Jabatan, Kualifikasi Pendidikan,  dan alokasi formasi Kemenkumham  2021 syarat pendaftaran CPNS 2021 dokumen berkas serta penempatan Bisa dibaca pada artikel di bawah ini 






Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 716Tahun 2021tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2021, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)

1. Sekretariat Jenderal.
2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
5. Direktorat Jenderal Imigrasi.
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
7. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
8. Inspektorat Jenderal.
9. Badan Pembinaan Hukum Nasional.
10. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
12. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
13. Politeknik Imigrasi.
14. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : Aceh, Sumatera Utara,
Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu,
Lampung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta,
Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan,
Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi
Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara,
Papua, Papua Barat ( Kantor Wilayah, Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Lembaga
Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara, Balai
Pemasyarakatan, Balai Harta Peninggalan dan Balai Diklat )



KRITERIA PELAMAR

1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan SLTA-Sederajat yang
memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;
2. Formasi Khusus terdiri dari :
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude).
1) Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat
cumlaude/dengan pujian dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul
dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan
keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai;
2) Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah
penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan
Kebudayaan yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana
dimaksud pada angka 1) diatas.
b. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada
anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan:
1) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
2) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah
pikiran dan berdiskusi;
3) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;
4) Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar
menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1
atau 2.
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan pelamar keturunan Papua/Papua
Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli
Papua, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau surat
keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari
Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.



IV. PERSYARATAN

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI;
4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil,
prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah
setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada
pengumuman kelulusan akhir);
12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan
menandatangani surat pernyataan);
13. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain  di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak
bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan
oleh ketentuan agama atau adat;
14. Pelamar merupakan lulusan :
a. Jenis Formasi Umum
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Dokter, Keperawatan, Sarjana/S1
dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan
transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh
lima);
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Dokter, Sarjana/S1 dan Diploma
III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan
program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan
lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
3) SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar
nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4) SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.
 

b. Jenis Formasi Cumlaude
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 yang telah memiliki
surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan
predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 yang berasal dari
Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul
dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau
Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya
kata "cumlaude/ dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.
c. Jenis Formasi Disabilitas
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III
(non sarjana pendidikan dan non sarjana syariah) yang memiliki ijazah dan
transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma
tujuh lima);
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma III/DIII dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAMPTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua
koma tujuh lima);
d. Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dengan ijazah dan
Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dari perguruan
tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan,
dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
3) SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar
nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4) SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama;
15. Usia pada saat melamar (terhitung per tanggal 1 November 2019) adalah:
a. Minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun 0 bulan 0 hari untuk Dokter, Perawat dan
Sarjana (S1);
b. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari untuk Diploma III;
c. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk SLTA.
16. Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa
keimigrasian:
a. Pria minimal 160 cm;
b. Wanita minimal 155 cm.
17. Pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian dengan kualifikasi
pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.
Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada
wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa
setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah
provinsi tersebut;
18. Untuk pelamar pada jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian jenis
formasi khusus putra/i Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan
Papua Barat;



Tata Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai
tanggal 11 s.d 25 November 2019 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu
Keluarga (KK);
 

2. Pada saat pendaftaran secara online melalui portal sebagaimana diatas, pelamar
harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor
Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban
pengaman lalu mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto
minimal 120kb, maks 200kb, tipe file jpg) dan cetak Kartu Informasi Akun;
 

3. Setelah itu pelamar kembali login ke portal diatas menggunakan NIK dan password
yang telah didaftarkan, kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto)
yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/ surat keterangan
perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb,
maks 200kb, tipe file Jpg), pelamar memilih instansi Kementerian Hukum dan HAM,
jenis formasi dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan form yang
tersedia khusus pelamar dengan jenjang pendidikan Dokter, Sarjana, Diploma III dan
SLTA sederajat wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, apabila telah
lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019.


Informasi lengkap silakan unduh file pdf di laman https://cpns.kemenkumham.go.id/



Buka juga artikel lain
Surat Pernyataan dan Lamaran CPNS 2019
Alur Pendaftaran Tes CPNS 2019
Kriteria Pelamar dan Berkas Persyaratan Pelamar CPNS 2019
 Passing Grade, SKD dan SKB dalam Tes CPNS 2019
Cara Mengurangi Ukuran File Pdf
Persiapan Mendaftar Tes CPNS 2019
Permenpan RB No 36 dan 37 tahun 2018 tentang CPNS 2018
Cara Mudah Mengurangi ukuran Memori Foto

Related Posts