THR PNS |
Menteri Keuangan Babang Brodjonegoro memastikan, pencairan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan mulai minggu depan.
"Kita kasih THR mulai minggu depan," kata Bambang di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).
Menurut Bambang, ini tahun anggaran pertama pemerintah mengalokasikan anggaran THR untuk para PNS. Dia pun menegaskan, THR hanya diberikan pada PNS, atau dengan kata lain pensiunan PNS tak mendapat jatah bonus tersebut.
"THR memang untuk pegawai aktif dan ini pertama kali. Kalau pensiunan hanya dapat gaji ke-13," ujar Bambang.
Dihubungi terpisah, Direktur APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Nugraha mengatakan, pencairan THR dan gaji ke-13 kan dibayarkan dalam satu waktu atau bersamaan.
"Pencairan THR bareng dengan gaji ke-13. Mekanisme transfer biasa kayak gaji bulanan," tutur Kunta