gaji 14 gaji 13 pns 2016 |
Seperti dilansir dari situs situs online lainnya bahwa jadwal pencairan gaji 14 dan gaji 13 sudah bisa dipastikan yakni sebelum Lebaran atau 6 Juli 2016. Menteri Yuddy mengatakan bahwa ia telah menandatangani draf Peraturan Presiden (Perpres) gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Dalam PP tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima THR dan gaji pokok ke-13 sekaligus, yakni sebelum Lebaran yang jatuh pada 6 Juli 2016. Namun.... nah ada tapinya nih.... uang tunjangan yang menjadi komponen di gaji ke-13 akan dibayarkan menyusul pada Juli mendatang. Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sebanyak dua kali.
Presiden Joko Widodo sudah menyetujui bahwa THR dan gaji ke-13, gapoknya saja yang akan dibayarkan sebelum Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 berupa tunjangan anak sekolah dibayarkan setelah Lebaran. Jadi tetap dua kali pembayaran untuk gaji ke-13 karena kan tujuan gaji ke-13 untuk kebutuhan anak sekolah,” jelas Yuddy.
THR atau gaji 14 dan gaji pokok ke-13 selambat-lambatnya harus dibayarkan seminggu sebelum Lebaran. Itu artinya, pemerintah harus membayarkan THR PNS paling lambat 29 Juni 2016.Klik gambar di atas untuk memperbesar tampilan
Oke pemirsa info PNS, kita tunggu saja perkembangan berikutnya mengenai pencairan gaji 14 dan gaji 13 ini. Kita tunggu saja Perpresnya semoga cepat diteken pak Presiden.