Hingga saat ini aturan baku mengenai perekrutan Pegawai oleh pemerintah belum ada. Beberapa instansi pemerintah terkadang asal-asalan dalam proses rekrutmen pegawai. Tidak sedikit pula menggunakan berbagai cara tak peduli ada unsur KKN didalamnya. Pegawai ini biasa disebut honorer. Gaji dan kesejahteraan juga tidak terlalu diperhatikan. Ada yang bekerja dengan gaji sangat minim, tidak adanya perlindungan kesehatan dan kecelakaan kerja dan kontrak kerja yang tidak jelas. Maka dari itulah dibuat aturan mengenai hal ini.
Tujuan dibuatnya aturan mengenai PPPK satu diantaranya juga agar dapat mengontrol overload pegawai pemerintah, karena instansi pemerintah khususnya pemerintah daerah tidak sedikit yang daerahnya kelebihan pegawai, akibatnya APBD sebagian besar alokasinya untuk belanja pegawai.
RPP manajemen PPPK merupakan salah satu Peraturan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi UU ASN yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi.
Dalam UU ASN disebutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Karena itu perlu diatur lebih detil mengenai PPPK ini dalam Peraturan tersendiri.
Manajemen PPPK merupakan pengelolaan PPPK dengan menerapkan sistem merit untuk menghasilkan PPPK yang profesional, melaksanakan nilai dasar dan etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
Dalam PP Manajemen PPPK ini mengatur antara lain:
Status dan kedudukan PPPK
Manajemen PPPK yang meliputi
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. penggajian dan tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.
Pengadaan PPPK
Pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan :
Penilaian Kinerja PPPK
Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan PPPK yang bersangkutan.
Hak dan Kewajiban PPPK
PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Pengembangan Kompetensi dan Penghargaan PPPK
PPPK diberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi.
Kesempatan untuk mengembangkan kompetensi direncanakan setiap tahun oleh Instansi Pemerintah. Bagi anda yang ingin membaca secara lengkap RPP manajemen PPPK silakan unduh pada link dibawah ini.
Tujuan dibuatnya aturan mengenai PPPK satu diantaranya juga agar dapat mengontrol overload pegawai pemerintah, karena instansi pemerintah khususnya pemerintah daerah tidak sedikit yang daerahnya kelebihan pegawai, akibatnya APBD sebagian besar alokasinya untuk belanja pegawai.
RPP manajemen PPPK merupakan salah satu Peraturan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi UU ASN yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi.
Dalam UU ASN disebutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Karena itu perlu diatur lebih detil mengenai PPPK ini dalam Peraturan tersendiri.
![]() |
RPP manajemen PPPK |
Dalam PP Manajemen PPPK ini mengatur antara lain:
Status dan kedudukan PPPK
- PPPK berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
- Dalam statusnya sebagai unsur aparatur Negara, PPPK dilarang melakukan tindakan mogok kerja dan demonstrasi kepada Pemerintah.
- PPPK melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
- PPPK harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Manajemen PPPK yang meliputi
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. penggajian dan tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.
Pengadaan PPPK
Pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan :
- perencanaan,
- pengumuman lowongan,
- pelamaran,
- seleksi,
- pengumuman hasil seleksi, dan
- pengangkatan menjadi PPPK.
Penilaian Kinerja PPPK
Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan PPPK yang bersangkutan.
Hak dan Kewajiban PPPK
PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Pengembangan Kompetensi dan Penghargaan PPPK
PPPK diberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi.
Kesempatan untuk mengembangkan kompetensi direncanakan setiap tahun oleh Instansi Pemerintah. Bagi anda yang ingin membaca secara lengkap RPP manajemen PPPK silakan unduh pada link dibawah ini.