Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan adalah unsur
pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan, yang berada dibawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan dan dipimpin oleh
Kepala Badan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara derta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang perhubungan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik Bangsa Indonesia untuk dididik menjadi SDM yang profesional dalam dunia Transportasi yang diakui secara nasional maupun internasional. Pendaftaran akan dibuka pada 9 April 2018 mendatang. Silakan pantau laman STTD di http://www.sttd.ac.id/index.php
Info Lengkap silakan klik http://bpsdm.dephub.go.id/
Posting Komentar