Badan Kepegawaian Negara lewat Sebuah surat yang ditandatangani kepala BKN Bima Haria Wibisana akhirnya memberikan perpanjangan waktu pendaftaran dan pengisian PUPNS bagi PNS yang belum melakukannya.
![]() |
Perpanjangan Registrasi dan Pengisian PUPNS |
![]() |
Perpanjangan Registrasi dan Pengisian PUPNS |
![]() |
contoh lampiran yg dibuat dalam format excel oleh BKD |
Dalam Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 yang ditujukan kepada seluruh PNS, pejabat kepegawaian pembina Pusat dan Pembina Kepegawaian Daerah tersebut termuat beberapa poin penting diantaranya:
- Bagi PNS yang belum melakukan Registrasi PUPNS, lewat INTANSI masing masing, meminta surat pengantar dari BKD beserta alasan tidak melakukan registrasi PUPNS dengan mengisi formulir seperti terlampir, lampiran nama-nama disampaikan juga dalam bentuk softcopy berformat excel (.xls)
- Pendaftaran PUPNS dilaksanakan paling lambat 31 Januari 2016
- Bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2, diberikan batas waktu hingga paling lambat 31 Januari 2016
- Bagi PNS yang sudah registrasi namun belum selesai maka diberi waktu paling lambat tanggal 17 Januari 2016
Silakan dibagikan dan diinformasikan kepada rekan PNS Anda