Halo rekan-rekan pendidik! Kabar penting dan strategis datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Regulasi terbaru ini membawa perubahan administrasi yang masif sekaligus mencabut Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Pemisahan Kembali 4 Jabatan Fungsional Utama
Jika pada aturan tahun 2024 terjadi penyederhanaan yang melebur tugas pengawasan dan pendidikan nonformal ke dalam satu payung besar JF Guru, aturan tahun 2026 ini secara tegas memisahkan kembali jabatan-jabatan tersebut. Pemisahan ini ditujukan untuk optimalisasi kinerja, pengembangan karier, dan peningkatan profesionalisme ASN di bidang layanan pendidikan.
Secara resmi, terdapat empat Jabatan Fungsional (JF) kategori keahlian yang ditetapkan:
2. JF Pamong Belajar: Menjadi motor penggerak pendidikan nonformal, bertugas merancang, mengevaluasi, dan memfasilitasi program pembelajaran masyarakat.
3. JF Pengawas Sekolah: Berfokus mutlak pada pengawasan manajerial dan akademik melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan di satuan pendidikan formal.
4. JF Penilik: Menjalankan fungsi krusial dalam pemantauan, penilaian, serta pembinaan pengelolaan layanan pada satuan pendidikan nonformal.
Penataan Kebutuhan dan Persyaratan Formasi
Bagi pengelola data kepegawaian sekolah, regulasi ini mewajibkan penataan ulang formasi secara presisi. Penetapan kebutuhan JF Guru kini dihitung berdasarkan indikator spesifik yang meliputi jenis guru, jenjang dan bentuk satuan pendidikan formal, struktur kurikulum, serta jumlah rombongan belajar.
Untuk pengangkatan pertama sebagai JF Guru, seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib berstatus PNS, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1 (Strata Satu) atau S-1 Terapan, dan diwajibkan memiliki sertifikat pendidik. Selain itu, predikat kinerja minimal harus bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Masa Peralihan dan Penyelamatan Angka Kredit
Perubahan regulasi ini telah menyiapkan skema masa peralihan yang jelas untuk menjamin hak kepangkatan pegawai. Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) diinstruksikan untuk melakukan penyesuaian bagi ASN yang sebelumnya diangkat berdasarkan aturan 2024.
- Guru dengan penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan formal akan disesuaikan menjadi JF Pengawas Sekolah.
- Guru dengan penugasan pendamping di satuan pendidikan nonformal dikembalikan menjadi JF Penilik.
- Guru yang bertugas penuh di jalur pendidikan nonformal dikembalikan statusnya sebagai JF Pamong Belajar.
Proses administrasi peralihan ini diberikan batas waktu maksimal 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan ini diundangkan. Angka Kredit yang telah diraih selama peleburan akan langsung dikonversi secara otomatis sebagai Angka Kredit bagi JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, atau JF Penilik yang diduduki.
Terbitnya Permenpan RB No. 7 Tahun 2026 mengembalikan struktur layanan kependidikan yang lebih tajam dan fokus. Dengan kembalinya spesialisasi tugas antara pendidik formal, nonformal, dan pengawas mutu, diharapkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah dapat meningkat secara optimal sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Bagikan informasi penting ini ke grup guru.
🌐 kerjapns.com
📸 Instagram: Portal ASN
📘 Facebook: Info Guru
▶️ YouTube: Portal ASN
🎵 TikTok: Portal_ASN
Silakan Unduh Dokumen Permenpan RB No. 7 Tahun 2026 di bawah ini
