Kemendikdasmen Terbitkan Edaran SPMB 2026/2027, Ini Aturan Lengkap Jalur Masuk dan Tahapannya

 


Kemendikdasmen Terbitkan Edaran SPMB 2026/2027, Ini Aturan Lengkap Jalur Masuk dan Tahapannya

Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar proses penerimaan peserta didik berlangsung objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa SPMB 2026/2027 dilaksanakan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Penerbitan edaran ini juga merupakan tindak lanjut evaluasi pelaksanaan SPMB tahun ajaran sebelumnya, sekaligus upaya memperkuat pengawasan agar penerimaan murid sesuai regulasi.

Untuk menjamin transparansi, Kemendikdasmen melakukan pengendalian dan pemantauan jumlah murid per rombongan belajar melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data ini disesuaikan dengan daya tampung yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan wajib diumumkan kepada masyarakat pada tahap pengumuman pendaftaran.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan seluruh tahapan SPMB—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan—dijalankan secara tertib dan akuntabel. Setiap anak juga harus memperoleh layanan pendidikan di wilayah kewenangannya masing-masing, dengan melibatkan satuan pendidikan swasta sebagai bagian dari ekosistem layanan pendidikan.

Tahap Perencanaan Dimatangkan Sejak Awal

Pada tahap perencanaan, pemerintah daerah diwajibkan mendampingi satuan pendidikan dalam menghitung daya tampung serta menetapkan wilayah penerimaan murid baru secara cermat. Penetapan ini mempertimbangkan sebaran sekolah, domisili calon murid, dan kapasitas masing-masing satuan pendidikan.

Kemendikdasmen juga meminta agar petunjuk teknis SPMB 2026/2027 ditetapkan paling lambat Februari 2026 melalui keputusan kepala daerah dan disampaikan kepada Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP). Sosialisasi juknis harus dilakukan secara masif kepada masyarakat sebelum pendaftaran dimulai. Pemerintah daerah bahkan diperbolehkan bekerja sama dengan daerah berbatasan guna menjamin pemenuhan daya tampung.

Empat Jalur Penerimaan Murid

Dalam tahap pelaksanaan, SPMB 2026/2027 dilaksanakan melalui empat jalur, yaitu:

  1. Jalur domisili

  2. Jalur afirmasi

  3. Jalur prestasi

  4. Jalur mutasi

Pendaftaran dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai jadwal pemerintah daerah, dan dapat dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi.

Khusus jalur prestasi, Kemendikdasmen menetapkan dua kategori penilaian. Prestasi akademik dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk seleksi pada jenjang SMP dan SMA. Sementara prestasi nonakademik dapat berasal dari pengalaman kepemimpinan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau organisasi kepanduan yang resmi dibentuk dan diakui satuan pendidikan, termasuk OSIS, OSIM, MPK, Badan Eksekutif Siswa, serta organisasi intra lainnya.

Peserta Tidak Lolos Tetap Harus Disalurkan

Pada tahap pasca pelaksanaan, pemerintah daerah diwajibkan memastikan calon murid yang tidak lolos seleksi tetap memperoleh akses pendidikan. Penyaluran dapat dilakukan ke sekolah negeri terdekat, sekolah swasta, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain selama masih tersedia daya tampung.

Pemda juga harus melakukan pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB, serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaannya kepada Kemendikdasmen melalui BBPMP/BPMP setempat.

Sebagai pelengkap kebijakan, Kemendikdasmen menyediakan laman Frequently Asked Questions (FAQ) SPMB untuk membantu masyarakat memahami teknis pelaksanaan penerimaan murid baru.

Surat edaran ini ditetapkan di Jakarta pada 16 Januari 2026 dan menjadi pedoman nasional dalam menjamin hak setiap anak Indonesia untuk memperoleh layanan pendidikan bermutu dan merata. 

Surat Lengkap bisa diunduh di TAUTAN INI 

Lebih baru Lebih lama