Pedoman Baru Akreditasi Sekolah 2025, Telah Dirilis BAN-PDM; Fokus pada Kinerja dan Validitas Data

 

pedoman umum akreditasi sekolah tahun 2025

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah secara resmi merilis "Pedoman Umum Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025". Dokumen ini menjadi panduan utama bagi pelaksanaan akreditasi untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB di seluruh Indonesia. Perilisan pedoman ini menandai penggunaan instrumen akreditasi baru tahun 2024 yang telah disempurnakan, dengan tujuan memastikan proses penilaian mutu pendidikan berjalan lebih efektif dan akuntabel.

Menurut dokumen yang ditandatangani oleh Ketua BAN-PDM, Totok Suprayitno, pedoman ini dirancang untuk digunakan oleh semua pihak yang terlibat, mulai dari BAN-PDM pusat, BAN-PDM Provinsi, hingga satuan pendidikan itu sendiri. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa proses akreditasi yang menggunakan instrumen baru dapat dilaksanakan dengan langkah-langkah yang terstandar dan transparan.

Proses akreditasi tahun 2025 diuraikan secara rinci dalam tujuh tahapan utama:

Identifikasi dan Penetapan Sasaran Akreditasi: Tahap awal ini dimulai dengan BAN-PDM pusat yang menetapkan sasaran visitasi berdasarkan data dan kriteria prioritas, seperti satuan pendidikan baru atau yang terindikasi mengalami penurunan kinerja. BAN-PDM Provinsi kemudian memverifikasi kelayakan sasaran di lapangan.

Sosialisasi Pelaksanaan Akreditasi: Setelah sasaran ditetapkan, BAN-PDM Provinsi akan melakukan sosialisasi kepada dinas pendidikan, kantor kementerian agama, dan satuan pendidikan sasaran (asesi). Sosialisasi ini mencakup mekanisme, instrumen, dan penggunaan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena).

Pra-Visitasi: Sebelum kunjungan, satuan pendidikan (asesi) wajib mengunggah dokumen kinerja utama, seperti Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KSP), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan lainnya, serta mengisi Deskripsi Kinerja Asesi (DKA) melalui aplikasi Sispena. Asesor akan menelaah data awal ini untuk memahami profil sekolah.

Visitasi dan Penilaian: Tim asesor melakukan kunjungan langsung ke sekolah selama dua hari untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, dan penilaian objektif. Penggalian data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan telaah dokumen.

Validasi Hasil Visitasi: Untuk menjaga mutu dan kredibilitas, hasil penilaian dari asesor akan divalidasi oleh tim validator yang berbeda. Proses ini memastikan penilaian didasarkan pada bukti yang kuat dan rasional yang akurat.

Penetapan Hasil Akreditasi: Hasil akhir akreditasi ditetapkan secara resmi melalui rapat pleno BAN-PDM. Satuan pendidikan akan diberi kesempatan mengajukan banding selama 14 hari kerja setelah pengumuman.

Sosialisasi Hasil dan Rekomendasi Tindak Lanjut: Hasil akreditasi akan dipublikasikan secara luas dan disampaikan kepada pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya. Hasil ini diharapkan menjadi dasar untuk program perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan di daerah.


pedoman umum akreditasi sekolah tahun 2025

Salah satu penekanan dalam pedoman ini adalah peran aktif dari satuan pendidikan. Asesi didorong untuk menyajikan gambaran kinerja nyata melalui DKA dan kelengkapan dokumen, karena hal ini akan menjadi dasar penilaian awal oleh asesor. Selain itu, untuk menjaga akuntabilitas, setiap asesi wajib mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi secara rahasia sebagai umpan balik terhadap kinerja asesor.

Dengan pedoman baru ini, BAN-PDM berupaya memastikan bahwa akreditasi tidak hanya menjadi proses administratif, melainkan sebuah mekanisme penjaminan mutu yang transparan, adil, dan berdampak nyata pada peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

Dokumen lengkap Pedoman Baru Akreditasi Sekolah 2025 bisa diunduh di bawah ini .


Lebih baru Lebih lama