Resmi Terbit! Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN Tahun 2026

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN Tahun 2026


Resmi Terbit! Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN Tahun 2026

Pemerintah melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN Tahun Anggaran 2026.

Regulasi ini menjadi pedoman resmi dalam proses penyaluran tunjangan bagi guru bukan aparatur sipil negara, sekaligus memastikan pelaksanaan berjalan efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi penerima.

Penyaluran tunjangan dilaksanakan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan diberikan setiap bulan dalam bentuk uang yang ditransfer langsung ke rekening bank penerima.

Jenis Tunjangan yang Diatur

Dalam peraturan ini terdapat dua jenis tunjangan yang diatur, yaitu Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.

Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

Sementara itu, Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Non ASN yang bertugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kondisi dan kesulitan yang dihadapi dalam menjalankan tugas.

Persyaratan dan Besaran Tunjangan

1. Tunjangan Profesi

Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Non ASN yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Lampiran B.1.

Penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  •     Memiliki Sertifikat Pendidik.
  •     Terdata aktif di Dapodik.
  •     Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
  •     Memiliki NUPTK.
  •     Tidak berstatus sebagai ASN.
  •     Aktif mengajar sesuai sertifikat pendidik.
  •     Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
  •     Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.


Tunjangan ini tidak diberikan kepada guru pendidikan agama yang dibayarkan oleh Kementerian Agama serta guru pada satuan pendidikan kerja sama.

Besaran tunjangan:

  •     Setara gaji pokok PNS sesuai SK inpassing atau penyetaraan (bagi yang sudah memiliki).
  •     Sebesar Rp2.000.000,00 per bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.


2. Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus diatur dalam Pasal 7 dan Lampiran B.2 dan diberikan kepada Guru Non ASN yang bertugas di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

Persyaratan meliputi:


  •     Mengajar di Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan.
  •     Memiliki NUPTK.
  •     Aktif mengajar dan tercatat dalam Dapodik.
  •     Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.


Besaran tunjangan:


  •     Setara gaji pokok PNS sesuai SK inpassing atau penyetaraan.
  •     Rp2.000.000,00 per bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing.
  •     Dapat disesuaikan berdasarkan penetapan pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dalam kondisi kedaruratan.


Tahapan Penyaluran Tunjangan

Proses penyaluran dilakukan melalui beberapa tahapan terstruktur setiap bulan.

Pertama, Guru Non ASN wajib melakukan input dan/atau pembaruan data melalui Dapodik paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Data yang diperbarui meliputi satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Kedua, Direktorat Jenderal melakukan sinkronisasi dan verifikasi data Dapodik dengan SIM-TUN paling lambat tanggal 13 setiap bulan.

Ketiga, Puslapdik melakukan validasi dan menetapkan penerima tunjangan paling lambat tanggal 15 setiap bulan melalui penerbitan SKTP dan SKTK.

Selanjutnya, proses pengolahan data untuk siap bayar dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulan (kecuali Desember menyesuaikan). Penyaluran dilakukan setelah tanggal 20 setiap bulan.

Proses pembayaran melibatkan penerbitan SPP LS, SPM, pengajuan ke KPPN Jakarta III untuk penerbitan SP2D, hingga transfer oleh bank penyalur ke rekening penerima.

Ketentuan Tambahan

Peraturan ini juga mengatur sejumlah ketentuan lain.

Kekurangan pembayaran akibat perbaikan data inpassing dapat dibayarkan pada tahun berjalan.

Apabila terjadi kelebihan pembayaran, Guru Non ASN wajib mengembalikan ke kas negara, termasuk melalui mekanisme balancing atau pembuatan kode billing pada aplikasi SIMPONI.

Penyaluran dapat dibatalkan apabila data tidak sesuai ketentuan. Jika tunjangan sudah diterima, maka wajib dikembalikan ke kas negara.

Penghentian penyaluran dilakukan apabila penerima meninggal dunia, mencapai usia pensiun, tidak lagi berstatus Guru Non ASN, mengundurkan diri, dijatuhi pidana penjara, atau mendapatkan tugas belajar sesuai ketentuan waktu yang diatur dalam regulasi.

Tunjangan tetap diberikan selama guru menjalani cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, maupun cuti bersama sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, pengendalian dan pengawasan dilakukan melalui sosialisasi, pemantauan dan evaluasi, serta pengawasan oleh aparat fungsional internal dan eksternal.

Dengan terbitnya regulasi ini, diharapkan penyaluran tunjangan bagi Guru Non ASN pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan akuntabel.

Dokumen resmi bisa diunduh di sini 

Lebih baru Lebih lama