Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 Ubah Aturan Asesmen Nasional

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 Ubah Aturan Asesmen Nasional

 

Resmi! Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 Ubah Aturan Asesmen Nasional

Pada 11 Februari 2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan regulasi baru yang mengubah ketentuan sebelumnya tentang Asesmen Nasional (AN). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional 

Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Asesmen Nasional. Secara substansi, ada beberapa penyesuaian penting yang menyentuh aspek pengukuran hasil belajar, mekanisme pendataan peserta, hingga integrasi pengukuran literasi dan numerasi dalam capaian akademik.

Mari kita bedah poin-poin strategisnya.

1. Penegasan Cakupan Hasil Belajar: Kognitif dan Nonkognitif


Regulasi terbaru menegaskan bahwa hasil belajar kognitif tetap mencakup dua kompetensi fundamental: literasi membaca dan numerasi. Keduanya diukur melalui Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Namun yang menarik, hasil belajar nonkognitif kini dipertegas mencakup sikap yang melandasi karakter dalam delapan dimensi profil lulusan. Delapan dimensi tersebut meliputi:

  1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Kewargaan
  3. Penalaran kritis
  4. Kreativitas
  5. Kolaborasi
  6. Kemandirian
  7. Kesehatan
  8. Komunikasi


Pendekatan ini menunjukkan bahwa AN tidak lagi semata mengukur kemampuan akademik sempit, tetapi juga membangun gambaran utuh tentang karakter peserta didik. Ini sejalan dengan arah kebijakan pendidikan yang menempatkan profil lulusan sebagai orientasi utama.

2. Survei Lingkungan Belajar Dipertahankan dan Diperjelas


Kualitas lingkungan belajar tetap menjadi komponen penting dalam AN. Lingkupnya mencakup:

  1. Iklim keamanan
  2. Iklim inklusivitas dan kebinekaan
  3. Proses pembelajaran di satuan pendidikan


Pengukuran dilakukan melalui survei lingkungan belajar. Artinya, AN tetap menjadi instrumen diagnosis sistem pendidikan, bukan alat seleksi individu.

3. Perubahan Mekanisme Persiapan dan Pendataan Peserta


Pasal 5 mengalami perubahan penting terkait persiapan AN. Pendataan peserta kini ditegaskan melibatkan:

  • Peserta didik kelas akhir di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK
  • Pendidik
  • Kepala satuan pendidikan

Peserta didik wajib:

  • Terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola Kementerian
  • Mendaftar pada laman yang disediakan

Penetapan peserta dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, sesuai kewenangan masing-masing.

Penegasan ini penting karena memperkuat tata kelola data dan akuntabilitas pelaksanaan AN.

4. Integrasi Literasi dan Numerasi dalam Mata Pelajaran


Inilah salah satu poin paling signifikan.

Pasal 9A yang baru menyebutkan bahwa pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi dapat diintegrasikan dalam pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu.

Secara konseptual, ini adalah langkah besar. Literasi dan numerasi tidak lagi diposisikan sebagai entitas terpisah, melainkan dapat menyatu dengan asesmen akademik. Dengan kata lain, kemampuan berpikir kritis dalam membaca dan berhitung bisa diukur dalam konteks mata pelajaran yang relevan.

Pendekatan ini berpotensi mengurangi beban asesmen terpisah sekaligus membuat evaluasi lebih kontekstual.

5. Penegasan Tanggung Jawab Sarana dan SDM

Regulasi ini juga memperjelas tanggung jawab penyediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia dalam pelaksanaan AN. Tanggung jawab dibagi sesuai kewenangan antara:

  • Kementerian terkait
  • Pemerintah Daerah
  • Kementerian yang menangani urusan agama
  • Masyarakat penyelenggara pendidikan

Tempat pelaksanaan AN juga harus memiliki akses internet yang memadai. Ini mempertegas bahwa transformasi digital dalam asesmen menjadi keniscayaan.

6. Pedoman Teknis Akan Ditetapkan Menteri

Pasal 12 menyatakan bahwa pedoman penyelenggaraan mengenai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil AN ditetapkan oleh Menteri. Artinya, detail teknis akan dituangkan dalam regulasi turunan atau petunjuk teknis tersendiri.

Kebijakan ini memberi ruang fleksibilitas penyesuaian teknis tanpa harus mengubah struktur utama peraturan.

Apa Maknanya bagi Sekolah dan Guru?


Secara garis besar, Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tidak mengubah filosofi dasar Asesmen Nasional sebagai alat evaluasi sistem. Namun, regulasi ini memperjelas:

  • Fokus karakter melalui delapan dimensi profil lulusan
  • Integrasi literasi dan numerasi dalam capaian akademik
  • Penguatan tata kelola data dan tanggung jawab pelaksanaan

Bagi satuan pendidikan, ini berarti perlu kesiapan pada tiga aspek utama: kualitas pembelajaran, manajemen data, dan infrastruktur digital.

Asesmen Nasional semakin bergerak dari sekadar “tes” menjadi instrumen pemetaan mutu pendidikan yang komprehensif. Tantangannya bukan lagi pada kemampuan mengerjakan soal, tetapi pada kemampuan sistem pendidikan membangun lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bermakna.

Regulasi ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026 sebagaimana tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 98 

Perubahan regulasi selalu menjadi momen refleksi. Dunia pendidikan bergerak, menyesuaikan diri dengan kompleksitas zaman. Dan seperti biasa, yang paling menentukan bukan hanya aturan di atas kertas, melainkan bagaimana ia diterjemahkan menjadi praktik di ruang kelas.

Lebih baru Lebih lama