Ini Aturan Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah Tahun 2026

Ini Aturan Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah Tahun 2026

Surat Edaran Mendikdasmen Terbaru: Ini Aturan Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah Tahun 2026

Ada yang terbaru dari dunia pendidikan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Kebijakan ini menegaskan kembali pentingnya upacara bendera sebagai sarana penguatan karakter, nasionalisme, dan jiwa patriotisme peserta didik.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia untuk kemudian diteruskan kepada satuan pendidikan di wilayah masing-masing.

Lalu, apa saja poin penting yang perlu diketahui guru, kepala sekolah, orang tua, dan siswa?

Berikut rangkumannya.


Upacara Bendera Dilaksanakan Setiap Hari Senin

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa:

👉 Upacara bendera wajib dilaksanakan setiap hari Senin pagi di sekolah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia yang mendorong penguatan karakter peserta didik melalui kegiatan rutin yang menanamkan disiplin, cinta tanah air, serta kebersamaan.

Dengan pelaksanaan yang konsisten, upacara bendera diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga ruang pembelajaran nilai-nilai kebangsaan.


Ada Ikrar Pelajar Indonesia dalam Rangkaian Upacara

Hal baru yang menjadi perhatian adalah penyeragaman janji siswa melalui Ikrar Pelajar Indonesia.

Dalam pelaksanaannya:

📌 Ikrar Pelajar Indonesia dibacakan setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Isi ikrar tersebut menegaskan komitmen pelajar Indonesia untuk:

  • belajar dengan baik

  • menghormati orang tua

  • menghormati guru

  • rukun dengan teman

  • mencintai tanah air Indonesia

Langkah ini dimaksudkan untuk menanamkan nilai karakter secara langsung melalui pengucapan bersama yang rutin dilakukan setiap pekan.


Lagu “Rukun Sama Teman” Menjadi Bagian Upacara

Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga diarahkan untuk menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”.

Penambahan lagu ini bertujuan memperkuat pesan kebersamaan, toleransi, dan hubungan sosial yang sehat di lingkungan sekolah. Lagu tersebut dapat diakses secara daring melalui tautan resmi yang disediakan oleh kementerian.


Penguatan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Surat edaran ini juga selaras dengan kebijakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang menekankan bahwa sekolah bukan hanya tempat belajar akademik, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan kepribadian.

Melalui upacara bendera yang terstruktur, ikrar pelajar, serta lagu kebersamaan, pemerintah berharap tercipta lingkungan sekolah yang:

✅ lebih disiplin
✅ saling menghargai
✅ menjunjung nilai persatuan
✅ bebas dari perundungan
✅ mendukung tumbuh kembang siswa secara positif


Penutup

Dengan terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 ini, seluruh satuan pendidikan diharapkan segera menyesuaikan pelaksanaan upacara bendera sesuai ketentuan terbaru.

Bagi guru dan kepala sekolah, kebijakan ini menjadi penguatan peran sekolah dalam membangun karakter generasi muda. Sementara bagi orang tua dan siswa, ini adalah momentum untuk kembali menumbuhkan semangat kebangsaan sejak dini.

Pastikan sekolah Anda sudah menerapkan ketentuan terbaru ini.

📌 Surat edaran lengkap dapat dilihat pada kolom komentar atau kanal resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Unduh di dokumen di bawah ini

Lebih baru Lebih lama