Kemenkeu Minta Pemutakhiran Data Guru ASND untuk Pencairan Komponen THR dan Gaji 13 Tahun 2025

 

Kemenkeu Minta Pemutakhiran Data Guru ASND untuk Pencairan Komponen THR dan Gaji 13 Tahun 2025

Kemenkeu Rilis Surat Edaran Terbaru: Pemda Wajib Verifikasi Data Guru ASND untuk Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2025

Jakarta – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) secara resmi telah menerbitkan surat edaran penting bernomor S-147/PK/PK.2/2025 tertanggal 24 September 2025. Surat yang bersifat "Sangat Segera" ini memuat instruksi krusial mengenai permintaan konfirmasi dan kelengkapan dokumen data guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan dari APBD.

Langkah ini diambil pemerintah pusat sebagai upaya percepatan dan akurasi dalam penyaluran dana dukungan komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas untuk Tahun Anggaran 2025. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengamanatkan pemberian kesejahteraan bagi aparatur negara.

Fokus pada Guru Non-Tukin Daerah

Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa fokus utama pendataan adalah bagi Guru ASND (baik PNS maupun PPPK) yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun tidak menerima tambahan penghasilan (TPP/Tukin/Kinerja) dari Daerah.

Bagi kategori guru tersebut, pemerintah pusat akan memberikan dukungan pendanaan komponen THR dan Gaji ke-13 sebesar paling banyak 1 (satu) bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang sudah bersertifikasi, atau 1 (satu) bulan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum bersertifikasi. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat untuk memastikan kesejahteraan guru tetap terjamin meskipun kapasitas fiskal daerah berbeda-beda.

Syarat Mutlak Verifikasi Data

Kemenkeu menekankan pentingnya prinsip prudential, akuntabel, dan transparan dalam pengalokasian dana ini. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan verifikasi ulang dan menyampaikan kembali data-data spesifik, antara lain: 

  1. Data Jumlah Guru: Mencakup rincian jumlah guru umum dan guru agama (PNSD dan PPPK) yang memenuhi kriteria penerima.  
  2. Nominal Anggaran: Rincian kebutuhan dana untuk pembayaran 1 bulan TPG dan 1 bulan Tamsil. 
  3. Realisasi DAU: Laporan sisa alokasi Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran sebelumnya (2023 dan 2024)

Untuk menjamin validitas data, penyampaian dokumen wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah serta dilampiri Surat Hasil Reviu dari Inspektorat Daerah (APIP). Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kesalahan hitung atau data ganda yang dapat merugikan keuangan negara maupun daerah.

Tenggat Waktu dan Konsekuensi

Poin paling krusial dari surat edaran ini adalah penetapan batas waktu (deadline) yang sangat ketat. Seluruh Pemerintah Daerah diminta untuk mengunggah data dan dokumen kelengkapan melalui tautan resmi Kemenkeu paling lambat tanggal 7 Oktober 2025.

Kemenkeu memberikan peringatan tegas terkait kedisiplinan administrasi ini. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND tersebut dianggap telah dipenuhi secara mandiri oleh Pemerintah Daerah. Artinya, pusat tidak akan mengucurkan dana dukungan, dan beban pembayaran akan sepenuhnya menjadi tanggungan APBD murni daerah tersebut.

Implikasi bagi Satuan Pendidikan

Meskipun surat ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, implikasinya akan dirasakan langsung hingga ke tingkat satuan pendidikan. Operator sekolah dan tenaga administrasi diharapkan bersiap untuk menyediakan data terkini terkait status kepegawaian dan sertifikasi guru. Sinergi antara sekolah dan Dinas Pendidikan sangat diperlukan agar proses rekapitulasi data dapat berjalan cepat dan akurat sebelum tenggat waktu berakhir, demi menjamin hak-hak kesejahteraan para guru di tahun 2025 mendatang.

Berikut surat resmi Kemenkeu 




Lebih baru Lebih lama