Mewujudkan Generasi Emas 2045 Melalui Kantin Sehat di Satuan Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Pedoman Nasional Kantin Sehat di Satuan Pendidikan pada tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk mendukung program prioritas Pemerintah Indonesia, yaitu mewujudkan generasi emas 2045. Pedoman ini disusun bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama, dengan dukungan dari UNICEF Indonesia, Tim Pakar Kelompok Kerja Perbaikan Gizi Masyarakat, serta kementerian/lembaga terkait lainnya.
Kantin sehat di satuan pendidikan memiliki peran penting karena sebagian besar waktu anak dan remaja dihabiskan di sekolah, sehingga lingkungan sekolah sangat mempengaruhi status gizi mereka. Kantin sehat merupakan bagian dari pembinaan lingkungan sekolah sehat, sekaligus mendukung pendidikan gizi dan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).Konsep dan Kriteria Kantin Sehat
Kantin sehat di satuan pendidikan adalah sarana yang menyediakan makanan dan jajanan yang bergizi, aman, dan sehat. Konsep kantin sehat mencakup empat pilar utama:
- Bergizi Seimbang: Mengacu pada pola makan sehari-hari yang mengandung berbagai zat gizi penting dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan tubuh. Makanan dan minuman yang dijual di kantin dianjurkan memenuhi 5-30% kebutuhan energi anak dalam sehari.
- Aman: Terhindar dari cemaran biologis, kimia, dan fisik.
- Bersih: Memperhatikan kebersihan lingkungan dan individu (sanitasi dan higiene).
- Halal: Semua produk yang dijual di kantin harus halal dan mengikuti ketentuan kantin halal.
Untuk mewujudkan kantin sehat, satuan pendidikan perlu memenuhi beberapa kriteria:
- Memiliki kebijakan dan komitmen tertulis.
- Memiliki penanggung jawab dan tim pengelola kantin.
- Menyediakan makanan dan minuman bergizi seimbang, aman, bersih, dan halal.
- Menyediakan sarana prasarana yang mendukung.
- Memperhatikan sanitasi dan higiene, serta keamanan pangan.
- Melakukan pengelolaan kantin (edukasi, koordinasi, perencanaan, penganggaran, peningkatan kapasitas, promosi, pemantauan, dan evaluasi).
Pengendalian Makanan Jual (Nutrient Profiling)
Salah satu fokus utama dalam Pedoman ini adalah pengendalian jenis makanan yang dijual, terutama pembatasan makanan yang tinggi gula, garam, dan lemak (GGL). Dokumen ini menyediakan Nutrient Profiling Sederhana untuk mengkategorikan makanan dan minuman:
- Dianjurkan: Makanan alami atau diolah sendiri dengan kandungan GGL rendah (misalnya air mineral, buah segar, sayur rebus, telur rebus, ubi kukus). Jenis makanan ini disarankan memenuhi 75% dari total makanan yang disediakan.
- Dibatasi: Makanan kemasan dan olahan industri yang kandungan GGL-nya lebih tinggi dari kategori dianjurkan. Contohnya adalah minuman kemasan dengan batas gula maksimum 5g/100ml, susu UHT berperisa dengan gula maksimum 10g/200ml, atau kue basah/gorengan yang dibatasi frekuensinya.
- Tidak Boleh Tersedia: Makanan dan minuman yang kandungan GGL-nya sangat tinggi atau memiliki nilai gizi nol. Contohnya meliputi mie instan, permen, dan cokelat.
Langkah Penyelenggaraan dan Peran
Penyelenggaraan kantin sehat dilakukan melalui tiga tahap utama:
- Persiapan: Koordinasi, pendataan, perencanaan, penganggaran, penyusunan daftar menu, komitmen, dan sosialisasi.
- Pelaksanaan: Implementasi, promosi kantin sehat, dan pembinaan.
- Pemantauan dan Evaluasi: Pemantauan dan evaluasi rutin (minimal 1 bulan sekali oleh Tim Pelaksana UKS/M dan 3 bulan sekali oleh Tim Pembina UKS/M), sertifikasi (laik higiene, halal), serta pendokumentasian praktik baik.
Keberhasilan kantin sehat memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak:
- Tim Pembina UKS/M (Pusat hingga Kecamatan): Menyusun kebijakan, sosialisasi, peningkatan kapasitas, koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.
- Kepala Sekolah/Tim Pelaksana UKS/M: Mengeluarkan kebijakan, membuat perencanaan dan penganggaran, membentuk tim, memfasilitasi pelatihan, menyediakan sarana prasarana, serta melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi minimal 1 bulan sekali.
- Pengelola Kantin: Menyusun menu, menjual makanan bergizi dan aman, memelihara fasilitas, menyiapkan dokumen kontrak, melakukan promosi, dan menyiapkan proses sertifikasi.
- Peserta Didik: Berperan sebagai "detektif kantin" untuk melaporkan makanan tidak sehat dan menerapkan 5 kunci keamanan pangan.
- Orang Tua: Membantu koordinasi, menentukan penjual yang boleh berjualan, dan memberikan informasi serta contoh yang baik di rumah.
Dengan implementasi Pedoman Nasional Kantin Sehat ini secara terarah dan sesuai standar yang ditetapkan, diharapkan dapat diciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan sehat, sehingga dapat mendukung prestasi belajar peserta didik dan mewujudkan generasi emas Indonesia yang unggul.
Modul Lengkap Silakan Unduh Di Tautan ini
