ASN, TNI, dan Polri Wajib Aktivasi Akun Coretax DJP sebelum 31 Desember 2025

ASN, TNI, dan Polri Wajib Aktivasi Akun Coretax DJP sebelum 31 Desember 2025

Modernisasi Perpajakan: ASN, TNI, dan Polri Wajib Aktivasi Akun Coretax DJP sebelum 31 Desember 2025


Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai Tahun Pajak 2025 menandai sebuah babak baru dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan digitalisasi layanan perpajakan, yang pada akhirnya diharapkan dapat menurunkan biaya kepatuhan bagi Wajib Pajak. Sebagai bagian dari upaya modernisasi ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Wajib Pajak, serta membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) melalui Coretax DJP.

Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik Melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) Mulai Tahun Pajak 2025. Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Keuangan Nomor S-587/MK.04/2025 yang meminta penugasan kepada ASN, TNI, dan Polri untuk segera melakukan aktivasi akun di Coretax DJP.

Maksud dan Tujuan Surat Edaran


Surat Edaran Menteri PAN-RB ini disusun dengan maksud utama sebagai pedoman bagi seluruh Aparatur Negara, termasuk ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri, dalam melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan KO/SE dalam rangka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui Coretax DJP.

Tujuan yang ingin dicapai melalui edaran ini sangat jelas:
  • Memastikan setiap Aparatur Negara melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Coretax DJP.
  • Mendorong kepatuhan Aparatur Negara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan integritas, akuntabilitas, dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Dengan berlakunya Coretax DJP mulai 1 Januari 2025, sistem ini akan digunakan untuk seluruh pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.

Kewajiban Penting yang Harus Dipenuhi


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP, setiap Wajib Pajak termasuk seluruh ASN (termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil), prajurit TNI, dan anggota Polri wajib telah memenuhi tiga prasyarat:
  1. Terdaftar (memiliki akun) pada Coretax DJP.
  2. Melakukan aktivasi akun Wajib Pajak.
  3. Memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Penting untuk dicatat bahwa tenggat waktu yang ditetapkan bagi seluruh Aparatur Negara untuk menyelesaikan proses pendaftaran, aktivasi akun, dan pembuatan KO/SE adalah paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

Para Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah juga diharapkan berperan aktif dalam mendorong Aparatur Negara di lingkungannya untuk segera menyelesaikan kewajiban ini.

Langkah-Langkah Teknis Aktivasi Akun dan Permintaan KO/SE


Untuk memfasilitasi proses ini, DJP telah menyediakan panduan teknis bagi Wajib Pajak.

Aktivasi Akun Wajib Pajak:
  • Kunjungi laman http://coretaxdjp.pajak.go.id dan klik fitur 'Aktivasi Akun Wajib Pajak'.
  • Isikan NPWP dan data yang diminta, termasuk email dan nomor telepon yang terdaftar pada sistem DJP.
  • Lakukan Verifikasi Wajah dengan mengambil foto diri.
  • Setelah berhasil diverifikasi, sistem akan mengirimkan informasi login ke email terdaftar, yang berisi dokumen PDF dengan Password akun yang digenerate oleh sistem DJP.
  • Gunakan Password tersebut untuk Login pada Coretax DJP dan lakukan penggantian password untuk memudahkan akses.
  • Registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE):
  • Setelah berhasil aktivasi dan masuk ke sistem Coretax DJP, buka menu "Portal Saya".
  • Pilih submenu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
  • Pilih jenis sertifikat elektronik (untuk tutorial ini dipilih "Kode Otorisasi DJP").
  • Isikan Passphrase dengan kombinasi minimal 1 huruf besar, 1 huruf kecil, 1 karakter angka, dan 1 karakter khusus.
  • Checklist pernyataan Wajib Pajak dan klik "Simpan".
  • Wajib Pajak dapat memastikan validasi KO/SE melalui menu profil pada tab "Digital Certificate" dan mengklik tombol "Periksa Status". Apabila berhasil, akan muncul tombol "Hasilkan" dan Surat Penerbitan Kode Otorisasi akan terbit di menu "Portal Saya" submenu "Dokumen Saya".

Informasi dan Bantuan


Ketentuan pengisian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya masih menggunakan E-Filing. Sementara itu, DJP telah menyediakan materi edukasi, infografis, dan materi penunjang lainnya melalui situs web resmi mereka (www.pajak.go.id/coretax), Coretaxpedia (www.pajak.go.id/coretaxpedia), serta akun media sosial Ditjen Pajak RI.

Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan dan pendampingan lebih lanjut, dapat menghubungi helpdesk pada unit kerja DJP, yaitu Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Surat Edaran ini menjadi penegasan bahwa modernisasi administrasi perpajakan adalah komitmen nasional. Pelaksanaan kewajiban ini oleh seluruh Aparatur Negara merupakan wujud integritas dan komitmen dalam mendukung pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. 

Surat resmi dan tata cara Aktivasi Akun Coretax DJP silakan unduh di bawah ini

Lebih baru Lebih lama