BKN Terbitkan SE Nomor 2 Tahun 2026, ASN Wajib Kenakan Batik Korpri di Hari Tertentu
Jakarta — Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan pakaian seragam batik Korpri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini berlaku untuk seluruh PNS dan PPPK di instansi pusat, daerah, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 22 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memperkuat identitas ASN sekaligus menumbuhkan kekompakan, solidaritas, serta jiwa korsa sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam SE itu dijelaskan bahwa batik Korpri bukan sekadar seragam, melainkan simbol jati diri ASN. Penggunaan batik Korpri juga diharapkan mampu mendorong budaya kerja kolaboratif antarpegawai dan antarinstansi, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih solid dan profesional.
Adapun waktu penggunaan batik Korpri telah ditetapkan secara khusus, yakni setiap hari Kamis, tanggal 17 setiap bulan, upacara HUT Korpri, upacara hari besar nasional, upacara bendera (kecuali ditentukan lain), pelantikan pejabat ASN manajerial maupun fungsional, serta rapat atau pertemuan yang diselenggarakan Korpri.
BKN juga menegaskan peran penting pimpinan instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di tingkat pusat maupun daerah. Para pimpinan diminta aktif menggerakkan ASN agar mematuhi ketentuan ini. Selain itu, instansi diberikan kewenangan untuk menambah hari pemakaian batik Korpri sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah atau unit kerja.
Melalui penerbitan surat edaran ini, BKN berharap seluruh ASN dapat semakin bangga terhadap identitas profesinya, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan semangat pengabdian kepada masyarakat. Dengan semangat yang sama, ASN diharapkan terus menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik demi terwujudnya birokrasi yang profesional dan berdaya saing.
dokumen pdf SE BKN Nomor 2 Tahun 2026 unduh di bawah
