Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan Menteri Nomor 129/P/2025 sebagai tonggak baru dalam proses seleksi dan penugasan kepala sekolah di seluruh Indonesia. Regulasi ini memperkuat arah kebijakan meritokrasi dan profesionalisme dalam kepemimpinan satuan pendidikan.
Kepala Sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam peningkatan mutu pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional pada satuan pendidikan. Kehadiran kepala sekolah dapat menjamin efektivitas pengelolaan satuan pendidikan dan kepemimpinan sekolah untuk mewujudkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.
Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menandai dimulainya transformasi kepemimpinan sekolah di Indonesia dalam rangka mendorong partisipasi semua pihak dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.
Untuk memperjelas teknis operasionalnya bagi para pengguna Permendikdasmen, perlu disusun dan ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Sehingga penugasan guru sebagai kepala sekolah dapat dilakukan secara akuntabel, profesional, dan berbasis meritokrasi.
Keputusan Menteri ini bertujuan sebagai acuan dalam:
a. penyediaan dan penyiapan calon kepala sekolah (CKS) pada satuan pendidikan;
b. pelaksanaan seleksi substansi bakal calon kepala sekolah (BCKS);
c. pelaksanaan pelatihan BCKS;
d. pelaksanaan mekanisme penugasan kepala sekolah;
e. pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK); dan
f. pelaksanaan penjaminan mutu penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Pihak yang Terlibat dan Tanggung Jawab
Beberapa pihak yang berperan antara lain:
a. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG):
- Menetapkan hasil pelatihan ToT (Training of Trainers).
- Menerbitkan sertifikat pelatihan dan sertifikat kelulusan.
- Menetapkan lembaga penyelenggara pelatihan (LPP).
b. Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan:
- Mengembangkan dan mengelola sistem SIM KSPSTK.
- Melaksanakan seleksi substansi dan menetapkan hasilnya.
- Mengembangkan desain pelatihan dan melakukan penjaminan mutu.
c. Unit Pelaksana Teknis (UPT):
- Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pelatihan BCKS.
- Menyediakan sarana, pengajar, dan admin pelatihan.
- Melaporkan hasil pelatihan kepada Direktorat Jenderal.
d. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota:
- Memetakan kebutuhan kepala sekolah setiap empat tahun.
- Menyelenggarakan seleksi administrasi dan substansi.
- Mengusulkan calon kepala sekolah kepada Direktorat.
- Mengelola pendanaan seleksi dan pelatihan melalui APBD.
e. Lembaga Penyelenggara Pelatihan (LPP):
- Menyelenggarakan pelatihan BCKS berdasarkan izin Ditjen GTKPG.
- Melaksanakan pembelajaran daring dan luring.
- Melakukan evaluasi dan pelaporan hasil pelatihan.
Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah
Dinas Pendidikan diwajibkan melakukan proyeksi kebutuhan kepala sekolah selama empat tahun menggunakan data dari Dapodik, dengan mempertimbangkan:
- Jumlah sekolah (JSP),
- Jumlah kepala sekolah definitif dan Plt,
- Kepala sekolah yang akan pensiun,
- Kepala sekolah yang akan habis masa tugasnya,
- Dan proyeksi sekolah baru.
Tahapan Seleksi Calon Kepala Sekolah
a. Seleksi Administrasi
Peserta wajib mengunggah dokumen melalui SIM KSPSTK, seperti:
- Penilaian kinerja dua tahun terakhir,
- Surat pengalaman manajerial minimal dua tahun (misalnya sebagai wakil kepala sekolah, koordinator PKB, kepala laboratorium, dll.),
- SKCK,
- Pakta integritas,
- Surat bebas hukuman disiplin.
Seleksi ini diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan hasilnya diumumkan secara daring.
b. Seleksi Substansi
Seleksi ini bertujuan mengukur potensi dan kompetensi calon dalam aspek kepribadian, sosial, dan profesional (manajerial, supervisi, dan kewirausahaan).
Metode:
70 soal pilihan ganda berbasis kasus kontekstual,
Waktu pengerjaan 120 menit,
Dilaksanakan di Tempat Seleksi Substansi (TSS) menggunakan sistem komputer (CAT),
Hasil seleksi diumumkan melalui akun peserta di Ruang GTK.
Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS)
a. Tujuan dan Bentuk
Pelatihan bertujuan memperkuat kompetensi calon kepala sekolah, meliputi:
- Kepemimpinan, manajerial, supervisi, dan sosial.
- Diselenggarakan selama 110 jam pembelajaran (JP) (setiap JP = 45 menit):
- 18 JP pembelajaran mandiri (daring),
- 92 JP tatap muka dan praktik lapangan di sekolah.
b. Materi dan Struktur Pelatihan
Materi meliputi:
- Kebijakan Kemendikdasmen dan Pemerintah Daerah.
- Penguatan kompetensi kepribadian, sosial, profesional, dan kewirausahaan.
- Supervisi akademik dan manajemen sekolah berbasis data.
- Penerapan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
c. Pelaksanaan
- Pelatihan dilakukan oleh UPT GTKPG atau LPP terakreditasi, seperti perguruan tinggi atau lembaga pelatihan daerah.
- Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kelulusan yang menjadi dasar penetapan sebagai calon kepala sekolah definitif.
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Guru yang telah mengikuti seleksi substansi dan lulus pelatihan BCKS dapat diusulkan menjadi kepala sekolah.
Penugasan dilakukan sesuai kebutuhan daerah dan hasil pemetaan, melalui sistem yang terintegrasi dalam SIM KSPSTK.
Dokumen lengkap Keputusan Menteri Nomor 129/P/2025 tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah silakan unduh di bawah artikel ini.