Guru Wajib Lakukan Verval Ijazah di Info GTK Tahun 2025: Ini Penjelasan dan Panduannya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengingatkan seluruh guru di Indonesia untuk melakukan verifikasi dan validasi ijazah (verval ijazah) melalui laman resmi Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran terbaru yang dirilis pada 25 Juli 2025. Verval ijazah ini merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh semua guru yang datanya tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Apa Itu Verval Ijazah?
Verval ijazah adalah proses pengecekan keabsahan dan kesesuaian data ijazah guru, terutama ijazah terakhir yang digunakan untuk pengangkatan sebagai pendidik. Proses ini dilakukan melalui laman Info GTK dengan mengacu pada data yang tersedia di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
Langkah ini sangat penting sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan integritas dan validitas data pendidik, khususnya dalam rangka peningkatan kualitas guru serta proses penyaluran tunjangan dan kebijakan lainnya.
Siapa yang Wajib Melakukan Verval Ijazah?
Semua guru yang terdata dalam sistem Dapodik, baik guru PNS maupun non-PNS, diwajibkan melakukan verval ijazah. Kewajiban ini berlaku terutama bagi guru yang belum pernah melakukan verval ijazah atau yang mengalami perubahan data identitas maupun jenjang pendidikan terakhir.
Mengapa Verval Ijazah Wajib Dilakukan?
Beberapa alasan utama diwajibkannya verval ijazah antara lain:
- Menjamin keabsahan data ijazah guru yang digunakan untuk keperluan administratif.
- Sinkronisasi data antara Info GTK dan PD-Dikti agar tidak ada perbedaan atau ketidaksesuaian yang merugikan guru.
- Menjadi dasar verifikasi dalam pemberian berbagai program dan tunjangan dari pemerintah.
- Menunjang proses digitalisasi data pendidikan yang lebih akurat dan terpercaya.
Cara Melakukan Verval Ijazah di Info GTK
Berikut langkah-langkah singkat melakukan verval ijazah:
- Akses laman Info GTK melalui tautan: https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Login menggunakan akun PTK (email yang terdaftar di Dapodik).
- Pilih menu “Verval Ijazah” pada dashboard utama.
- Masukkan data yang diminta, seperti:
- Nomor Induk Mahasiswa (NIM),
- Perguruan Tinggi asal,
- Program studi,
- Tahun lulus, dan
- Jenjang pendidikan.
- Sistem akan otomatis mengecek kesesuaian data dengan PD-Dikti.
- Jika data sesuai, klik verifikasi dan simpan.
- ⚠️ Jika data tidak ditemukan atau tidak sesuai, guru disarankan untuk menghubungi operator kampus atau mengajukan perbaikan melalui laman PD-Dikti.
Batas Waktu Pelaksanaan
Meski dalam Surat Edaran tidak disebutkan secara eksplisit tanggal batas akhir verval, guru dianjurkan untuk segera menyelesaikan proses ini sebelum adanya kebijakan lanjutan seperti pemutakhiran tunjangan atau seleksi program guru lainnya.
Konsekuensi Jika Tidak Melakukan Verval
- Guru yang tidak melakukan verval ijazah berisiko:
- Tidak dapat menerima tunjangan profesi atau tunjangan lainnya,
- Data tidak dianggap valid dalam sistem Info GTK,
- Mengalami hambatan dalam proses administrasi kepegawaian atau keikutsertaan dalam program pemerintah.
Pesan bagi Operator dan Kepala Sekolah
- Para operator sekolah diminta untuk aktif membantu proses verval ini dengan:
- Memberikan informasi dan bimbingan kepada guru-guru,
- Memastikan akun PTK dapat diakses dengan benar,
- Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat jika terjadi kendala teknis.
- Kepala sekolah juga diimbau untuk mendorong seluruh guru di bawah naungannya agar tidak menunda pelaksanaan verval ijazah ini.
Kesimpulan
Verval ijazah di Info GTK tahun 2025 adalah langkah krusial dalam memastikan integritas data pendidik. Proses ini tidak hanya menyangkut validitas ijazah, tetapi juga berpengaruh terhadap karier dan hak-hak guru dalam jangka panjang. Maka dari itu, seluruh guru diharapkan segera melakukan verval ijazah secara mandiri atau dibantu oleh operator sekolah masing-masing.
Untuk panduan lebih lengkap, silakan kunjungi laman resmi Info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id atau konsultasikan dengan Dinas Pendidikan di wilayah Anda.