Pemerintah Rombak Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN, Disederhanakan Jadi Tiga Klasifikasi
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) secara resmi merombak dan menyederhanakan struktur nomenklatur bagi Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada 15 Juli 2025.
Kebijakan ini menggantikan dan mencabut secara resmi KepmenpanRB Nomor 11 Tahun 2024, yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika dan kebutuhan birokrasi saat ini. Penyederhanaan ini bertujuan untuk menyesuaikan jabatan pelaksana ASN dengan perkembangan teknologi, tata kelola pemerintahan modern, serta mempercepat reformasi birokrasi.
Tiga Klasifikasi Jabatan Pelaksana ASN
Struktur baru jabatan pelaksana kini dikelompokkan menjadi tiga klasifikasi utama berdasarkan karakteristik tugas dan keahlian:
-
Klerek
Jabatan ini mencakup tugas-tugas dukungan teknis kebijakan, pengelolaan data dan informasi, serta administrasi perkantoran. Mereka bertugas dalam fungsi yang mendukung kerja kebijakan dan tata kelola organisasi pemerintahan. -
Operator
Fokus utama jabatan ini adalah pada pelaksanaan layanan operasional dan teknis yang sifatnya lintas sektor. Mereka bekerja di berbagai bidang untuk menjamin kelancaran fungsi layanan publik, seperti operator layanan teknologi, pelayanan masyarakat, dan sebagainya. -
Teknisi
Jabatan teknisi diarahkan untuk ASN yang menjalankan tugas-tugas yang memerlukan keterampilan teknis spesifik. Contohnya termasuk awak kapal, personel penerbangan, hingga teknisi laboratorium atau alat berat.
Setiap klasifikasi dilengkapi dengan ketentuan mengenai kualifikasi pendidikan minimal, uraian tugas jabatan, serta status kepegawaian yang dapat mendudukinya. Jabatan-jabatan ini dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Masa Transisi dan Penyesuaian
Untuk memastikan kelancaran implementasi perubahan ini, pemerintah menetapkan masa transisi penyesuaian nomenklatur bagi seluruh instansi pemerintah. Sesuai dengan diktum KELIMA dalam keputusan tersebut, instansi diberi waktu maksimal 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan untuk menyesuaikan seluruh nomenklatur jabatan pelaksana.
Namun, terdapat pengecualian khusus untuk beberapa jabatan tertentu yang memerlukan waktu penyesuaian lebih panjang. Misalnya, bagi ASN yang menjabat sebagai Juru Pelihara Cagar Budaya atau Juru Pugar Cagar Budaya, diberikan masa penyesuaian paling lama 5 (lima) tahun.
Tabel Konversi Jabatan Lama ke Baru
Untuk memudahkan proses transisi, KepmenpanRB 282/2025 menyertakan Lampiran IV berupa tabel konversi nomenklatur. Tabel ini berfungsi sebagai panduan bagi instansi dalam mengalihkan jabatan lama ke jabatan baru yang sesuai. Beberapa contoh konversi antara lain:
-
Jabatan “Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan” dikonversi menjadi “Penelaah Teknis Kebijakan”.
-
Jabatan “Petugas Barang Bukti” diubah menjadi “Petugas Aset dan Barang Bukti”.
-
Jabatan teknis seperti “Operator Kilang dan Utilitas” serta “Pemantau Gunung Api” kini dikategorikan lebih umum, seperti “Operator Layanan Operasional” atau “Pengelola Layanan Operasional”, tergantung pada jenjang pendidikan dan spesialisasinya.
Langkah Strategis Reformasi Birokrasi
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam upaya penataan jabatan ASN, yang diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang lebih lincah, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan organisasi modern.
Dengan penyederhanaan dan klasifikasi yang lebih jelas, diharapkan peran ASN pelaksana akan semakin terarah, profesional, serta mampu bertransformasi dalam ekosistem pemerintahan digital dan responsif.
RANGKUMAN POIN PENTING
-
Dasar Hukum Baru
-
KepmenpanRB Nomor 282 Tahun 2025 menggantikan KepmenpanRB Nomor 11 Tahun 2024.
-
Ditetapkan oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada 15 Juli 2025.
-
-
Tujuan Perubahan
-
Menyesuaikan jabatan pelaksana ASN dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan organisasi modern.
-
Bagian dari percepatan reformasi birokrasi.
-
-
Penyederhanaan Klasifikasi Jabatan
Jabatan Pelaksana ASN dikelompokkan menjadi 3 klasifikasi utama:-
Klerek: Dukungan teknis kebijakan, data, dan administrasi.
-
Operator: Pelayanan operasional dan teknis umum.
-
Teknisi: Keahlian teknis khusus seperti awak kapal, teknisi penerbangan, dll.
-
-
Kriteria Pengisian Jabatan
-
Terdapat ketentuan pendidikan minimal.
-
Bisa diisi oleh PNS maupun PPPK.
-
-
Masa Transisi Penyesuaian
-
Instansi pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur maksimal 1 tahun sejak ditetapkan.
-
Jabatan tertentu (misalnya Juru Pelihara/Pugar Cagar Budaya) diberi waktu maksimal 5 tahun.
-
-
Tabel Konversi Jabatan Lama ke Baru
-
Disediakan dalam Lampiran IV KepmenpanRB 282/2025.
-
Contoh konversi:
-
“Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan” → “Penelaah Teknis Kebijakan”.
-
“Petugas Barang Bukti” → “Petugas Aset dan Barang Bukti”.
-
-
-
Dampak Kebijakan
-
Membuat struktur ASN lebih ramping, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan birokrasi modern.
-
Mempermudah pengelolaan SDM dan pengembangan karier ASN.
-