Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025: Wujudkan Pendidikan Bermutu melalui Tes Kemampuan Akademik
Jakarta, 3 Juni 2025 – Dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan bagi seluruh warga negara, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Peraturan ini, yang resmi diundangkan pada 3 Juni 2025, menjadi landasan hukum untuk penyelenggaraan pengukuran capaian akademik murid pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini lahir sebagai respons atas kebutuhan akan penilaian terstandar yang mampu mengukur capaian akademik murid sesuai standar nasional pendidikan. TKA menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan hukum saat ini. Berdasarkan Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, TKA dirancang untuk:
- Memberikan informasi capaian akademik yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik.
- Menjamin akses murid dari jalur pendidikan nonformal dan informal terhadap penyetaraan hasil belajar.
- Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian berkualitas.
- Menyediakan acuan bagi pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Prinsip Penyelenggaraan
TKA diselenggarakan dengan mengedepankan tiga prinsip utama:
- Kejujuran, diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang menjunjung integritas.
- Kerahasiaan, dengan menjaga informasi dari akses tidak sah.
- Akuntabilitas, memastikan pelaksanaan TKA dapat dipertanggungjawabkan.
Penyelenggaraan dan Pelaksanaan TKA
Penyelenggaraan TKA melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tugas utama Kementerian meliputi penetapan pedoman, sistem, dan kerangka asesmen TKA, penyusunan soal untuk jenjang SMA/MA, SMK/MAK, SD/MI, dan SMP/MTs, serta penerbitan sertifikat hasil TKA. Sementara itu, Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas koordinasi, pengawasan, dan penyusunan soal untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs, dengan memastikan kualitas sesuai pedoman yang ditetapkan.
Pelaksanaan TKA dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi yang dilengkapi sarana seperti komputer, listrik, dan jaringan internet, serta didukung oleh proktor dan teknisi. Satuan pendidikan yang tidak memenuhi syarat dapat menginduk pada satuan pendidikan lain yang memenuhi persyaratan.
Peserta dan Mata Uji
TKA dapat diikuti oleh murid dari jalur pendidikan formal (kelas 6 SD/MI, kelas 9 SMP/MTs, kelas 12 SMA/MA, dan kelas akhir SMK/MAK), nonformal (program Paket A, B, C, dan pendidikan kesetaraan pesantren), serta informal (sekolah rumah). Pengecualian diberikan kepada murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual.
Mata uji TKA meliputi:
- Jenjang SD/MI dan SMP/MTs: Bahasa Indonesia dan Matematika.
- Jenjang SMA/MA dan SMK/MAK: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan yang diatur dalam pedoman penyelenggaraan.
Hasil dan Sertifikasi
Hasil TKA disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian yang ditetapkan oleh Menteri. Peserta dari jalur formal dan nonformal berhak memperoleh sertifikat hasil TKA, sedangkan peserta informal yang memenuhi kategori dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Sertifikat diterbitkan oleh Kementerian dan dicetak oleh satuan pendidikan, mencakup informasi seperti nama, nomor induk siswa, nilai, kategori capaian, dan tanggal terbit. Sertifikat dapat diperbaiki jika terjadi perubahan data atau dicetak ulang jika rusak atau hilang.
Hasil TKA dimanfaatkan untuk:
- Seleksi penerimaan murid baru SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK jalur prestasi.
- Pertimbangan seleksi mahasiswa baru di perguruan tinggi.
- Penyetaraan hasil pendidikan nonformal dan informal dengan pendidikan formal.
- Acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Pendanaan dan Tata Tertib
Pendanaan TKA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah. Seluruh pihak yang terlibat wajib mematuhi tata tertib yang diatur dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Kementerian, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap persiapan dan pelaksanaan TKA. Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan kepada Kementerian paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan TKA, mencakup kesiapan, keterlaksanaan, kendala, tindak lanjut, serta saran.
Penutup
Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Juni 2025. Dengan diterbitkannya peraturan ini, Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui penilaian yang terstandar, adil, dan akuntabel. Peraturan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mendukung capaian akademik murid serta pengembangan sistem pendidikan yang inklusif dan bermutu.
Uraian Dokumen: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
Dokumen ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Berikut adalah uraian rinci dari isi dokumen:
Latar Belakang dan Dasar Hukum
- Latar Belakang:
- TKA diadakan untuk memenuhi kewajiban menyediakan pendidikan bermutu melalui penilaian terstandar yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
- Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
- Peraturan ini juga melaksanakan ketentuan Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
- Dasar Hukum:
- Pasal 17 ayat (3) UUD 1945.
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024).
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023).
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010).
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian.
Ketentuan Umum (Bab I)
- Definisi:
- TKA: Kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
- Murid: Peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Satuan Pendidikan: Unit yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
- Pendidikan Formal: Pendidikan terstruktur dan berjenjang (SD, SMP, SMA, dll.).
- Pendidikan Nonformal: Pendidikan di luar formal, seperti program Paket A, B, dan C.
- Pendidikan Informal: Pendidikan keluarga dan lingkungan, seperti sekolah rumah.
- Uji Kesetaraan: Proses asesmen untuk menyamakan hasil pendidikan nonformal dan informal dengan pendidikan formal.
- Definisi lain mencakup jenis-jenis satuan pendidikan (SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK) dan Kementerian.
- Prinsip Penyelenggaraan TKA:
- Kejujuran: Menjunjung integritas dalam pelaksanaan TKA.
- Kerahasiaan: Menjaga informasi dari akses tidak sah.
- Akuntabilitas: Memastikan pelaksanaan TKA dapat dipertanggungjawabkan.
- Tujuan TKA:
- Memberikan informasi capaian akademik untuk seleksi akademik.
- Menjamin akses murid nonformal dan informal terhadap penyetaraan hasil belajar.
- Meningkatkan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian berkualitas.
- Menyediakan acuan untuk pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Penyelenggaraan TKA (Bab II)
- Penyelenggara TKA:
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Menetapkan pedoman, sistem, dan kerangka asesmen TKA.
- Menyusun soal untuk SMA/MA/SMK/MAK dan SD/MI/SMP/MTs.
- Mengolah data hasil TKA dan menerbitkan sertifikat.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan TKA.
- Kementerian Agama:
- Mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi TKA pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya.
- Pemerintah Daerah Provinsi:
- Menjamin mutu soal TKA yang disusun kabupaten/kota.
- Mengkoordinasikan dan mengawasi TKA untuk SMA/SMK dan pendidikan khusus.
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:
- Menyusun soal untuk SD/MI dan SMP/MTs.
- Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan TKA di wilayahnya.
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Pelaksana TKA:
- Dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
- Satuan pendidikan tidak terakreditasi menginduk pada satuan pendidikan pelaksana TKA.
- Persyaratan pelaksanaan: komputer, listrik, internet, proktor, dan teknisi.
- Peserta TKA:
- Murid dari jalur pendidikan formal (kelas 6 SD/MI, kelas 9 SMP/MTs, kelas 12 SMA/MA, kelas akhir SMK/MAK), nonformal (program Paket A, B, C), dan informal (sekolah rumah).
- Wajib terdaftar dalam sistem basis data Kementerian.
- Pengecualian: Murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual.
- Mata Uji TKA:
- SD/MI dan SMP/MTs: Bahasa Indonesia dan Matematika.
- SMA/MA dan SMK/MAK: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan (ditetapkan dalam pedoman).
Hasil TKA (Bab III)
- Umum:
- Hasil TKA berupa nilai dan kategori capaian, ditetapkan oleh Menteri.
- Peserta dari jalur formal dan nonformal berhak mendapatkan sertifikat hasil TKA.
- Peserta informal yang memenuhi kategori dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
- Data hasil TKA diarsipkan oleh Kementerian, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan.
- Pemanfaatan Hasil TKA:
- Seleksi penerimaan murid baru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK jalur prestasi.
- Pertimbangan seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
- Penyetaraan hasil pendidikan nonformal dan informal dengan formal.
- Acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
- Penerbitan Sertifikat:
- Diterbitkan oleh Kementerian, dicetak oleh satuan pendidikan dengan format standar.
- Isi sertifikat: nomor sertifikat, nama satuan pendidikan, nama peserta, tempat/tanggal lahir, nomor induk siswa, nilai dan kategori capaian, tanggal terbit.
- Sertifikat dalam bahasa Indonesia, dapat diterjemahkan ke bahasa asing sesuai kebutuhan.
- Pembaruan Sertifikat:
- Perbaikan: Dilakukan jika ada perubahan data, diajukan melalui satuan pendidikan atau pemerintah daerah.
- Pencetakan ulang: Jika sertifikat rusak atau hilang, diajukan ke satuan pendidikan, pemerintah daerah, atau Kementerian Agama.
- Penatausahaan:
- Hasil TKA disimpan dalam bentuk arsip digital oleh Kementerian, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah.
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan (Bab IV)
- Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Kementerian, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah.
- Pemerintah Daerah melaporkan hasil pemantauan (kesiapan, pelaksanaan, kendala, tindak lanjut, dan saran) kepada Kementerian paling lambat 1 bulan setelah TKA.
Pendanaan (Bab V)
- Pendanaan TKA berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai peraturan.
Tata Tertib (Bab VI)
- Semua pihak wajib mengikuti tata tertib yang ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
- Tata cara penyelenggaraan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan tata tertib ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan Penutup (Bab VII)
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan.
- Berlaku sejak diundangkan pada 3 Juni 2025, ditetapkan di Jakarta pada 28 Mei 2025 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Lampiran
- Dokumen menyertakan format sertifikat hasil TKA untuk jenjang SMA/MA, SMK/MAK, serta SD/MI dan SMP/MTs, yang mencakup informasi seperti nama, nomor induk siswa, mata pelajaran, nilai, kategori, dan keterangan perbaikan (jika ada).
Rangkuman
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 mengatur Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengukuran capaian akademik murid pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik jalur formal, nonformal, maupun informal. TKA bertujuan untuk seleksi akademik, penyetaraan hasil belajar, peningkatan kapasitas pendidik, dan penjaminan mutu pendidikan. Penyelenggaraan melibatkan Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah, dengan satuan pendidikan terakreditasi sebagai pelaksana. Mata uji meliputi Bahasa Indonesia dan Matematika untuk SD/MI dan SMP/MTs, serta tambahan Bahasa Inggris dan mata pelajaran pilihan untuk SMA/MA dan SMK/MAK. Hasil TKA berupa nilai dan kategori capaian, diwujudkan dalam sertifikat yang diterbitkan Kementerian. Sertifikat dapat diperbaiki atau dicetak ulang jika diperlukan, dan hasil TKA digunakan untuk seleksi, penyetaraan, dan pengendalian mutu pendidikan. Pendanaan berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 dan berlaku sejak 3 Juni 2025.