Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 (Keputusan Menpan RB nomor 649 Tahun 2023)

Dalam beberapa hari ke depan pemerintah secara resmi akan membuka pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS. Tentu saja dibutuhkan payung hukum atau aturan dalam pelaksanaan seleksi tersebut. Hal yang paling ditunggu para guru adalah pendaftaran PPPK, karena untuk daerah sendiri tahun 2023 ini tidak diberikan formasi CPNS hanya untuk jabatan fungsional PPPK, baik itu guru maupun jabatan lain.

Adapun mekanisme pelaksanaan seleksi PPPK jabatan fungsional guru diatur lewat KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 649 TAHUN 2023 TENTANG  MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.

Ada beberapa perubahan mendasar antara seleksi PPPK guru tahun 2022 dengan 2023 lalu yakni tahun 2023 ini tes Seleksi Kompetensi kembali menggunakan CAT BKN. Dimana tahun 2022 lalu tidak menggunakan CAT BKN.

Berikut admin sarikan beberapa hal penting terkait pelaksanaan seleksi PPPK guru tahun 2023.

A. Jenis Pelamar PPPK Guru

Jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun anggaran 2023 meliputi:

a. kebutuhan khusus; dan
b. kebutuhan umum.


Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:

a. pelamar prioritas;
b. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); dan
c. guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.

: Pelamar prioritas  adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

: Eks THK-II  adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

: Guru non ASN di sekolah negeri  adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

 

peserta yang berhak melamar PPPK guru 2023

 B. Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:

a. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

b. guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

C. Linieritas Pelamar PPPK Guru tahun 2023

1. Pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam  Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2023

2. Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik bagi pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 s dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

3. Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik  untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah lulusan pendidikan menengah atas/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun.

4. Dalam hal terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik yang disebut poin 3 yang dinyatakan lulus seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat.


D. Prioritas Pelamar PPPK GUru

Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF guru tahun anggaran 2023 didahulukan secara berurutan bagi:

a. pelamar prioritas; (P1)
b. eks THK-II;
c. guru non ASN di sekolah negeri; dan
d. Pelamar dari Kebutuhan Umum

seleksi PPPK guru tahun 2023

E. Seleksi PPPK JF guru terdiri dari:

a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.


Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada HURUF E poin b meliputi:

a. seleksi kompetensi teknis;
b. seleksi kompetensi manajerial; dan
c. seleksi kompetensi sosial kultural.

F. Seleksi PPPK JF guru  dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.

G. Seleksi kompetensi  dan wawancara dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.

H. Seleksi kompetensi dan wawancara bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi PPPK JF guru tahun 2021.


I. Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru

Materi seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS meliputi:

a. materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

b. materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, . meliputi kompetensi:

1. integritas;
2. kerja sama;
3. komunikasi;
4. orientasi pada hasil;
5. pelayanan publik;
6. pengembangan diri dan orang lain;
7. mengelola perubahan; dan
8. pengambilan keputusan.


c. materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai- nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

1. kepekaan terhadap keberagaman;
2. kemampuan berhubungan sosial;
3. kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan
4. empati.


d. materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

J. Durasi Seleksi


1. Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit dan dikecualikan bagi penyandang disabilitas netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas dilaksanakan dalam durasi 150 (seratus lima puluh) menit.
2. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit dan dikecualikan bagi penyandang disabilitas netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas dilaksanakan dalam durasi 15 (lima belas) menit.


K. Jumlah Soal

: Jumlah keseluruhan soal seleksi kompetensi dan wawancara adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir dengan rincian sebagai berikut:

a. seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
b. seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c. seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d. wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

L. Bobot Nilai

Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:

a. untuk materi soal seleksi kompetensi teknis bagi pelamar pada kebutuhan khusus, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol);

b. untuk materi soal seleksi kompetensi teknis bagi wawancara yaitu:

1. untuk materi soal seleksi kompetensi teknis ba pelamar pada kebutuhan khusus, bobot jawaban bena paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima) serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol);
2. untuk materi soal seleksi kompetensi teknis bag pelamar pada kebutuhan umum, bobot jawaban bena bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau soal tidak terjawab bernilai 0 (nol);
3. untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling  tinggi 4 (empat), serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol)
4. untuk materi soal seleksi kompetensi sosial kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai


M. Nilai Ambang Batas Untuk Peserta Kebutuhan Umum

Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi pada penetapan kebutuhan umum.


Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara  terdiri atas:

a. nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis;
b. nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. nilai ambang batas wawancara.

Penetapan nilai ambang batas  yaitu:

a. nilai untuk seleksi kompetensi teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b. 117 (scratus tujuh belas) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. 24 (dua puluh empat) untuk wawancara.


N. Penentuan Kelulusan

a. Pelamar pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pada lowongan kebutuhan jabatan yang dilamar.

b. Pelamar pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar.

c. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.



Dokumen lengkap Keputusan Menpan RB nomor 649 Tahun 2023 Silakan unduh DISINI



Related Posts