Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Guru PPPK 2023

Surat Edaran GTK Kemdikbud Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Guru PPPK 2023

Dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2023, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi (S akademik Sarjana1)/Diploma Empat (D -IV) dan/atau sertifikat pendidik.
2. Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) yang dimilikinya.
4. Daftar Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.


Linier tidak linier tidak, bisa mendaftar tidak untuk guru mapel ini sedangkan ijazah saya ini. Itu beberapa pertanyaan para guru yang sedang kebingungan saat ingin mendaftar PPPK. Banyak dari guru utamanya guru di sekolah dasar yang memiliki ijazah pendidikan terakhir namun tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu di sekolah dasar. Jadi ada guru berijazah S1 Bahasa Indonesia atau S1 Matematika tapi mengajar guru kelas SD apakah bisa dan mungkinkah diterima jika mendaftar PPPK?

Sebelum Anda mendownload berkas terkait kualifikasi akademik dan serdik pendaftaran PPPK 2023 ini ada baiknya buka dulu Mekanisme Seleksi ASN guru PPPK tahun 2023.

surat no NOMOR 2901/B/HK.04.01/2023

Jawabannya tentu saja mengacu pada Surat edaran Ditjen GTK yang bisa Anda unduh pada bagian akhir artikel ini. Surat Edaran Dirjen GTK bernomor surat  2901/B/HK.04.01/2023 mengatur tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Guru PPPK 2023.

Sebagai contoh Bapak Badrun memiliki Ijazah Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia, mengajar di SDN Bojo Loro sebagai Guru Kelas 2. Pak Badrun belum sertifikasi. Apakah Pak Badrun bisa mendaftar PPPK? Jawabnya tentu saja bisa. Apakah diterima? Ya. Apakah lulus? Ya belum tentu karena harus tes dulu laah. Hehehe

Apa Dasarnya? Silakan unduh dulu, Setelah diunduh usahakan pakai laptop, gunakan pencarian, ketikkan Bahasa Indonesia. Maka akan ketemu seperti gambar di bawah ini:

linieritas PPPK 2023

Penjelasan:

Jika Anda memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas SD, walau ijazah bukan PGSD masih bisa mendaftar PPPK sebagai guru kelas karena pilihannya ada 2, Jika memiliki serdik maka mendaftar menggunakan atau atas dasar serdik yang dimiliki. Sedangkan jika tidak memiliki serdik maka mendaftar atas dasar ijazah pendidikan terakhir.

Hal paling baru disini adalah sekarang Pendidikan Bahasa Inggris atau yang serumpun sudah linier untuk melamar sebagai guru kelas SD PPPK tahun 2023, (karena tahun-tahun sebelumnya mereka yang berijazah sarjana bahasa Inggris atau yang serumpun, tidak linier di guru kelas atau mengajar di SD). Bisa dilihat di halaman 16 nomor 524.


bahasa Inggris linier sebagai guru kelas SD

Kesimpulan, dari surat edaran ini Bapak Ibu, bisa menggunakan salah satu dokumen yakni ijazah yang linier dengan formasi jabatan atau sertifikat pendidik yang dimiliki.


Ya gak usah panjang lebar lagi deh.  Silakan unduh di SINI atau tautan dibawah ini





Related Posts