Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pengumuman PPPK Kementerian Kominfo Tahun 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Kominfo dengan Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan yang terdapat pada pengumuman ini.
 



UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI
1.Sekretariat Jenderal
2.Inspektorat Jenderal
3.Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
4.Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
5.Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
6.Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
7.Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
8.Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
9.Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)


1. Pendaftaran dan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun. 
 
2. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan maka dinyatakan gugur. 
 
3. Bagi pelamar yang sebelumnya pernah mengajukan lamaran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika,sepanjang memenuhi persyaratan dalam pengumuman ini, wajib mengajukan kembali lamarannya sesuai tata cara yang tercantum dalam pengumuman ini. 
 
4. Pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan melalui website resmi Kementerian Kominfo https://kominfo.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id.  
 
5. Pelamar harus membaca dengan cermat setiap pengumuman dan tahapan seleksi. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dan tahapan adalah merupakan tanggung jawab pelamar.
 
6. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta. 
 
7. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di Kementerian Kominfo dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut. Pelamar dapat melaporkan hal tersebut ke email: kontakcpns@kominfo.go.id.
 
8.
Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS, Kementerian Kominfo berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS, dan melaporkan hal tersebut sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu.


9.
Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk periode berikutnya.

Informasi lengkap buka di https://www.kominfo.go.id/content/detail/51685/pengumuman-seleksi-pppk-di-lingkungan-kementerian-kominfo-ta-2023/0/pengumuman




Related Posts