Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Jab Fung Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan Dan Teknologi - Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu  Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan analisis di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Pejabat Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Analis Pemanfaatan Iptek adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis  Pemanfaatan Iptek yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. perencanaan Pemanfaatan Iptek;
b. alih teknologi;
c. intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. difusi ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
e. komersialisasi teknologi. 

Jab Fung Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan Dan Teknologi - Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2020

Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. perencanaan Pemanfaatan Iptek, meliputi :
1. penyusunan rencana kegiatan bidang Pemanfaatan Iptek;
2. penyusunan pedoman atau prosedur operasi standar; dan
3. penyusunan kebutuhan atau potensi perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;

b. alih teknologi, meliputi:
1. pemprosesan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
2. pendampingan kerjasama alih teknologi; dan
3. konsultasi dan fasilitasi Pemanfaatan Iptek;

c. intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi:
1. inkubasi;
2. temu bisnis; dan
3. promosi;

d. difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi:
1. perencanaan;
2. implementasi; dan
3. evaluasi dan penilaian; dan

e. komersialisasi teknologi, meliputi:
1. pengelolaan science park; dan
2. kemitraan industri.

Uraian kegiatan tugas

Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional   Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan korespondensi (inisiasi) pengelolaan perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi kepada mitra terkait;
2. melakukan pendampingan penyusunan kelengkapan pendaftaran usulan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
3. melakukan permohonan pendaftaran perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
4. mendokumentasikan perlindungan produk hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
5. menyusun kelengkapan administrasi kerjasama berbasis hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
6. merumuskan konsep pendirian usaha berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan lingkup kelompok usaha;
7. merumuskan konsep pendirian usaha berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan lingkup gabungan kelompok usaha;
8. melaksanakan kegiatan promosi produk ilmu pengetahuan dan teknologi;
9.  melakukan kompilasi data potensi wilayah di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
10. melakukan identifikasi penyedia teknologi;
11. melaksanakan program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
12. menyusun materi Pemanfaatan Iptek dalam bentuk media cetak;
13. menyusun pedoman atau petunjuk pelaksanaan perlombaan di bidang Pemanfaatan Iptek di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
14. mendiseminasikan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi melalui temu lapang, temu teknis, atau temu karya;
15. mendiseminasikan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pameran;
16. melakukan penilaian perlombaan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat atau kelompok di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
17. melakukan pendampingan kunjungan tatap muka kepada pengguna perorangan;
18. merancang bangun usaha produktif berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi untuk perorangan;
19. melaksanakan pendampingan teknis demonstrasi cara atau proses kerja teknologi sebagai fasilitator pendamping;
20. menyusun database calon mitra;
21. melakukan graduasi tenant;
22. melakukan pendampingan teknis pelaksanaan  penandatanganan kerjasama berbasis hasil ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
23. mendokumentasikan hasil kerjasama berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi;

Dokumen lengkap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi silakan unduh di tautan  yang kami siapkan di bawah.

Related Posts