Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Cara Cek Kelulusan PPPK Guru di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Bagi Anda yang ikut seleksi PPPK jabatan guru tentunya sudah tidak sabar lagi untuk mengetahui hasil kelulusan seleksi PPPK guru. Kemdikbud dan pihak panselnas telah membuka secara resmi pengumuman kelolosan PPPK guru tahun 2021 ini. Setelah tadi pagi sekitar pukul 09.00 Kemdikbud lewat laman Youtube yang dihadiri oleh Mendikbud, PLT kepala BKN, Menpan RB, Mendagri dan  Ketua Komisi 10 DPR membuka secara resmi pengumuman hasil seleksi pertama PPPK Guru ASN PPPK.

Pemerintah pusat membuka formasi sebanyak 1 juta, namun seluruh daerah yang mengusulkan hanya sebanyak 506 ribu formasi. Dari 500ribuan formasi tersebut, hanya 322 ribu formasi yang dilamar.

Dari 320 ribuan formasi yang dilamar dinyatakan lulus sebanyak 173.329 atau sebanyak 53 persen yang lulus. Perlu diketahui Dalam Kebijakan Penyesuaian Nilai Ambang Batas, Kemdikbud mengubah kebijakan afirmasi yakni;

  1. Usia diatas 50 tahun mendapat afirmasi 100 persen dari nilai Kompetensi Teknis dan 10% untuk nilai Sosial Manajerial.
  2. Semua peserta guru honorer mendapat afirmasi 10 persen untuk nilai kompetensi teknis.



Anda para peserta seleksi PPPK guru bisa melakukan cek keulusan di laman resmi PPPK Kemdikbud di alamat https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/



Siapkan NIK dan nomor peserta Tes

Kemudian klik Cari, maka akan muncul data Anda lolos atau tidak lolos.


cek hasil pengumuman PPPK guru


Masukkan NIK kemudian nomor peserta tanpa tanda garis. Klik Cari akan muncul hasil lolos atau tidak seperti pada contoh gambar. Jika muncul tulisan Service Unavailable, itu berarti situs cek kelulusan terlalu padat karena terlalu banyak yang mengakses.

Update

Selain disitushttps://gurupppk.kemdikbud.go.id/, Anda juga bisa membuka akun SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ untuk melihat hasil pengumuman seleksi PPPK guru.



Oh ya selamat buat Anda yang lolos tes tahap 1 ini, yang selanjutnya adalah siapkan pemberkasan PPPK.

Bagi guru yang sudah ikut tes dan memenuhi nilai ambang batas, namun melamar di sekolah non Induk, maka tidak akan lolos. Namun masih ada kesempatan untuk ikut seleksi kedua atau tes kedua. Nilai tes pertama bisa dipakai untuk hasil tes kedua, yang artinya Anda boleh tidak ikut tes lagi dengan menggunakan hasil tes pertama, tapi bisa juga ikut tes kedua jika ingin menambah nilai passing grade.

Demikian tadi sekilas pengumuman hasil ujian seleksi tes pertama yang dijelaskan oleh Mendikbud dan tata cara melihat hasil seleksi tes tahap 1. Mari bergabung bersama di grup info Guru di link ini https://web.facebook.com/groups/infoguru


Related Posts