Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pemberkasan Peserta PPPK yang Lulus Seleksi Kompetensi

Sebelumnya admin ucapkan selamat khususnya bagi rekan-rekan guru yang telah dinyatakan lolos tahap seleksi kompetensi PPPK tahun 2022/2023 ini. Tahapan tes seleksi kompetensi PPPK baik jabatan guru maupun PPPK non guru telah dilaksanakan. Walaupun ada keluhan di kalangan khususnya para guru yang banyak tidak lolos nilai ambang batas, khususnya pada tes kompetensi teknis, tapi aturan tetap diberlakukan.

Nah bagi Anda yang merasa telah lolos perhitungan nilai passing grade PPPK guru maupun non Guru, serta sembari menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi tidak ada salahnya menyiapkan terlebih dulu berkas persyaratan yang nantinya wajib dikumpulkan ke panitia seleksi atau Badan Kepegawaian Daerah masing-masing.

Adapun berkas persyaratan yang dimaksud disini sesuai dengan Peraturan BKN nomor 1 tahun 2019 tentang Juknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagian ketiga pasal 25

Pemberkasan Peserta PPPK yang Lulus Seleksi Kompetensi

Pasal  25

Setiap peserta seleksi yang  dinyatakan lulus  seleksi, untuk  diangkat menjadi  calon  PPPK wajib menyerahkan  surat lamaran  yang  telah  diisi dan ditandatangani dengan tinta  hitam  sesuai  format yang  telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional  pengadaan  PPPK, ditujukan  kepada PPK  disertai dengan:
        a. fotokopi  ijazah/STTB  yang  telah  dilegalisir  oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan  kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
        b. daftar  riwayat  hidup  yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya  sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman https: / / sscasn.bkn.go.id  atau di  laman lainnya yang ditentukan oleh panitia  seleksi nasional pengadaan  PPPK ;
        c. Surat Keterangan  Catatan  Kepolisian  yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara  Republik  Indonesia;
        d. surat keterangan sehat jasmani  dan rohani  dari dokter yang  berstatus  PNS  atau dokter  yang bekerja pada  unit pelayanan kesehatan pemerintah;
        e. surat  keterangan  tidak  mengonsumsi/menggunakan narkotika,  psikotropika, prekursor, dan  zat  adiktif lainnya  yang ditandatangani  oleh dokter dari  unit pelayanan kesehatan  pemerintah  atau pejabat  yang berwenang  dari badan/ lembaga  yang diberikan kewenangan  untuk pengujian  zat narkoba dimaksud;
        f. surat pernyataan  yang  formulir isiannya  disediakan  oleh pejabat  yang secara  fungsional  bertanggung  jawab di bidang  kepegawaian,  berisi  tentang:

  1. tidak  pernah dipidana dengan  pidana  penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang  sudah mempunyai kekuatan  hukum tetap karena melakukan  tindak  pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun  atau lebih;
  2. tidak pernah diberhentikan  dengan hormat  tidak atas permintaan  sendiri atau tidak dengan  hormat  sebagai calon  PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,  anggota  Kepolisian Negara Republik Indonesia,  atau  diberhentikan  tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai  lainnya  antara  lain pegawai  Badan  Usaha Milik  Negara  dan  pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
  3. tidak berkedudukan  sebagai  calon PNS,  PNS,  PPPK, prajurit Tentara  Nasional  Indonesia, atau anggota  Kepolisian Negara  Republik Indonesia;
  4. tidak menjadi  anggota atau pengurus  partai  politik atau terlibat  politik praktis;  dan


Penjelasan:

Jadi bagi Anda yang dinyatakan lolos tes seleksi kompetensi PPPK wajib mengumpulkan

  1. Surat lamaran (yang sudah pernah diupload di laman SSCASN saat pendaftaran)
  2. fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  3. Daftar Riwayat Hidup yang nanti bisa diunduh di laman sscasn atau akun SSCASN masing-masing
  4. SKCK
  5. Surat Keterangan Sehat, dan
  6. Surat tidak mengkonsumsi narkoba.

Ada 6 berkas yang wajib dipenuhi, sedangkan untuk formulir pada poin f disediakan oleh panitia seleksi masing-masing instansi. Yang paling utama adalah ijazah terakhir Anda yang harus dilegalisir, sedangkan daftar riwayat hidup nanti formatnya diunduh di akun SSCASN. Untuk SKCK, surat keterangan sehat dan Surat tidak menggunakan narkoba nanti saja dibuatnya karena biasanya berlaku singkat.


Kapan jadwal pemberkasan?

Hingga saat ini belum ada jadwal resmi pemberkasan PPPK yang lolos. Apakah menunggu hingga tes ketiga selesai agar bersamaan untuk pengumpulan berkas tersebut ataukah tiap-tiap selesai tes ada pemberkasan, belum ada teknisnya. Namun berdasarkan informasi yang admin dapatkan, nanti menunggu edaran BKN. Jadi silakan pantengin website, media sosial BKD/BKPP/BKPSDM setempat agar mendapatkan informasi terupdate.


Ada beberapa pertanyaan terkait pemberkasan PPPK ini

Jika formasi yang tersedia 1, sedangkan pelamar dan yang lolos PG ada 3, bagaimana?
Tentunya harus ditentukan dulu siapa yang memiliki poin tertinggi diantara 3 orang tersebut. Yang memiliki poin tertinggilah yang berhak mengisi formasi jabatan disekolah tersebut. Silakan buka kembali peraturan penentuan yang berhak mengisi formasi ini di permenpan RB nomor 28 tahun 2021 pasal 30.
Bagaimana nasib kedua peserta lain?
Peserta tersebut kembali memiih formasi yang masih kosong dan bisa ikut tes lagi di tes kedua untuk memperbaiki nilai Passing Grade atau menggunakan Passing Grade tes pertama.


Demikian beberapa berkas persyaratan yang harus disiapkan untuk pemberkasan PPPK bagi mereka yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi PPPK.

Related Posts