Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan pada PAUD, Dikdas dan Dikmen

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2023
TENTANG
STANDAR PEMBIAYAAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG
PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,

Permendikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan pada PAUD, Dikdas dan Dikmen

Menimbang    : 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah  Nomor  4  Tahun  2022  tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan,   Kebudayaan,   Riset,   dan   Teknologi   tentang Standar   Pembiayaan   pada   Pendidikan   Anak   Usia   Dini, Jenjang  Pendidikan  Dasar,  dan  Jenjang  Pendidikan Menengah;

Mengingat      : 

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang-Undang    Nomor    39    Tahun    2008    tentang Kementerian Negara;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan  sebagaimana telah  diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan  sebagaimana telah  diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  4 Tahun    2022    tentang    Perubahan    atas    Peraturan  Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
  6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Standar Pembiayaan adalah kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
  2. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan  potensi  diri melalui  proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  4. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang  menyelenggarakan  pendidikan  pada  jalur  formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  5. Biaya Investasi adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengadakan barang dan jasa yang umurnya lebih dari 1 (satu) tahun untuk penyelenggaraan pendidikan di dalam Satuan Pendidikan.
  6. Biaya Operasional adalah biaya yang dibutuhkan secara  rutin  dan  berulang  paling  lama  1  (satu)  tahun  atau memiliki  nilai  nominal  yang  tidak  dapat  dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.

...................................

Pasal 2

(1)   Standar  Pembiayaan  digunakan  sebagai  pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
(2)   Pembiayaan  pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) terdiri atas:
        a.    Biaya Investasi; dan
        b.    Biaya Operasional.
(3)   Pembiayaan pendidikan dapat bersumber dari:
        a.    Pemerintah;
        b.    Pemerintah Daerah; dan/atau
        c.    sumber  lain  yang  sah  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB II BIAYA INVESTASI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Biaya Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi komponen biaya:
a.    investasi lahan;
b.    penyediaan sarana dan prasarana;
c.    penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
d.    modal kerja tetap.

Bagian Kedua
Biaya Investasi Lahan


Pasal 4

Biaya Investasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan biaya yang disediakan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan untuk menyediakan lahan Satuan Pendidikan    sehingga    dapat    menyelenggarakan   layanan pendidikan yang bermutu.

Bagian Ketiga
Biaya Penyediaan Sarana dan Prasarana

Pasal 5

(1)  Biaya penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan biaya minimal  yang  dibutuhkan  untuk  menyediakan bangunan, ruang, dan sarana pendidikan.
(2)   Sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
        a.    bahan pembelajaran;
        b.    alat pembelajaran; dan
        c.    perlengkapan.
(3)   Jenis  sarana  dan  prasarana  pada  Satuan  Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Biaya     penyediaan     sarana     dan     prasarana mempertimbangkan:
        a.    jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
        b.    letak dan kondisi geografis;
        c.    jumlah Peserta Didik dan Tenaga Kependidikan; dan
        d.    kebutuhan Peserta Didik berkebutuhan khusus.
(5)   Penyediaan  sarana  dan  prasarana  dapat dilaksanakan melalui:
        a.    pembelian;
        b.    sewa;
        c.    pertukaran;
        d.    peminjaman;
        e.    hibah;
        f.     wakaf; dan
        g.   kerja sama berbagi sumber daya dengan Satuan Pendidikan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, industri, dan/atau pemangku kepentingan lain.

Bagian Keempat
Biaya Penyediaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Pasal 6

(1) Biaya penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan biaya yang dibutuhkan untuk:
        a.    penyediaan jumlah Tenaga Kependidikan; dan
        b.    pengembangan kompetensi Tenaga Kependidikan.
(2)   Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendidik dan Tenaga Kependidikan selain pendidik.
(3)   Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup tenaga  kependidikan  yang  berkualifikasi  sebagai guru, pamong   belajar,   tutor,   instruktur,   fasilitator,   dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
(4) Tenaga Kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)  mencakup  pengelola  satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.

Pasal 7

(1) Biaya  penyediaan  jumlah  Tenaga  Kependidikan sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   6   huruf   a merupakan biaya yang digunakan untuk memenuhi jumlah Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Biaya pengembangan kompetensi Tenaga Kependidikan sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   6   huruf   b merupakan biaya yang digunakan untuk memenuhi standar kompetensi minimal Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III BIAYA OPERASIONAL

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 9

Biaya Operasional meliputi komponen biaya:
a.    personalia; dan
b.    nonpersonalia.

Bagian Kedua
Biaya Operasional Personalia

Pasal 10

(1)   Biaya  Operasional  personalia  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan penghasilan yang diberikan kepada Tenaga Kependidikan berupa gaji dan tunjangan sebagai imbalan jasa Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)   Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(3)   Biaya  Operasional  personalia  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dirancang dengan berdasarkan pada masa kerja, beban kerja, kinerja, dan tingkat jabatan.
(4)   Biaya  Operasional  personalia  sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) diberikan secara adil tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi disabilitas.

Pasal 11

Dalam hal Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan   tunjangan   bagi   Tenaga   Kependidikan   pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat, pemberian tunjangan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang besaran penghasilan bagi Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Bagian Ketiga
Biaya Operasional Nonpersonalia

Pasal 12

Biaya Operasional nonpersonalia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan biaya yang dikeluarkan untuk  menyediakan  bahan  dan  perlengkapan habis pakai, peralatan,  pemeliharaan  sarana  dan  prasarana,  daya  dan jasa, serta bentuk komponen lainnya yang memiliki masa pakai paling lama 1 (satu) tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.

Pasal 13

(1)   Biaya Operasional nonpersonalia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi komponen biaya:
        a.    bahan;
        b.    perlengkapan;
        c.    peralatan;
        d.    daya;
        e.    jasa;
        f.     transportasi;
        g.    pemeliharaan sarana dan prasarana;
        h.    bank; dan
        i.     pajak.
(2)   Biaya bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya penyediaan bahan minimal habis pakai di suatu Satuan Pendidikan yang dapat berupa:
        a.    bahan operasional kantor;
        b.    bahan praktikum;
        c.    bahan  kesehatan  termasuk  peningkatan  gizi  bagi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini;
        d.    bahan pembelajaran;
        e.    bahan sanitasi;
        f.     konsumsi kegiatan; dan/atau
        g.    bahan cetakan.
(3)   Biaya perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya penyediaan barang yang dapat berupa perlengkapan:
        a.    kantor;
        b.    pembelajaran;
        c.    praktikum; dan/atau
        d.    perpustakaan.
(4)   Biaya  peralatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf  c  merupakan  biaya  perolehan  peralatan  yang dapat berupa peralatan:
        a.    kantor;
        b.    pembelajaran;
        c.    praktikum;
        d.    kebersihan dan sanitasi; dan/atau
        e.    perpustakaan.
(5)   Biaya daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan langganan daya yang diperlukan untuk mendukung  layanan  pendidikan  yang  dapat  berupa biaya untuk air, listrik, dan/atau gas.
(6)   Biaya jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan  biaya  yang  diperlukan  untuk  penyediaan jasa yang mendukung layanan pendidikan yang dapat berupa jasa:
        a.    telekomunikasi;
        b.    aplikasi atau perangkat lunak;
        c.    asuransi sarana dan prasarana;
        d.    profesional;
        e.    uji kompetensi keahlian Peserta Didik pada sekolah menengah  kejuruan  dan  sekolah  menengah  atas luar biasa; dan/atau
        f.     pengiriman barang.

(7)   Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan biaya yang digunakan untuk perjalanan dalam rangka penugasan terkait kegiatan Satuan Pendidikan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, dan Peserta Didik.
(8)   Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan biaya pemeliharaan yang rutin dilakukan untuk menunjang penggunaan sarana dan prasarana layanan pendidikan, termasuk perbaikan ringan sarana dan prasarana.
(9)   Biaya bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h
merupakan biaya yang rutin dikeluarkan untuk pengurusan administrasi bulanan, transaksi, dan pelaporan.
(10) Biaya pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan pajak yang menjadi tanggungan Satuan Pendidikan yang dapat berupa:
        a.    pajak kendaraan;
        b.    pajak  pertambahan  nilai  pada   saat   pengadaan barang dan jasa; dan/atau
        c.    pajak bumi dan bangunan.

Pasal 14

Komponen  dan  besaran  Biaya  Operasional  nonpersonalia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditentukan dengan mempertimbangkan:
a.    jumlah rombongan belajar;
b.    jumlah Peserta Didik;
c.    jumlah Tenaga Kependidikan;
d.    jumlah, jenis, dan kriteria sarana dan prasarana;
e.    letak dan kondisi geografis;
f.     Peserta Didik berkebutuhan khusus;
g.    jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
h.    standar kemahalan daerah; dan
i.     pertimbangan lainnya yang relevan dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

BAB IV
PERHITUNGAN SATUAN BIAYA PENDIDIKAN

Pasal 15

(1) Biaya pendidikan ditetapkan dengan menggunakan perhitungan satuan biaya pendidikan.
(2)   Satuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) merupakan biaya rata-rata yang dikeluarkan untuk melaksanakan pendidikan di Satuan Pendidikan bagi setiap Peserta Didik pada setiap tahun anggaran.
(3) Perhitungan satuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah  Daerah,  badan  penyelenggara  pendidikan, dan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan.
(4)   Hasil  perhitungan  satuan  biaya pendidikan digunakan sebagai acuan untuk menyusun penganggaran pendidikan.
(5) Perhitungan satuan biaya pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, akuntabel, dan objektif.

Pasal 16

Setiap Satuan Pendidikan melakukan upaya efisiensi biaya  pendidikan  dengan  mengoptimalkan  pemanfaatan  sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan.

Pasal 17

(1) Tata cara perhitungan Satuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan dalam petunjuk teknis.
(2)   Petunjuk  teknis  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) ditetapkan oleh pemimpin unit utama terkait.

BAB V KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
    a.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah  Menengah  Pertama  Luar  Biasa  (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
    b.    ketentuan mengenai Standar Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); dan
    c.    ketentuan mengenai Standar Biaya Operasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan    Menteri    ini    mulai    berlaku    pada    tanggal diundangkan.

Salinan dokumen pdf Permendikbud Ristek No 18 tahun 2023  Standar pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah silakan unduh DISINI

Related Posts