Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis Ujian Sekolah Pendidikan Agama Islam Tahun 2021

Sebelumnya admin telah berbagi mengenai POS Ujian Madrasah, nah pada kali ini akan kami share mengenai Petunjuk Teknis  Penyelenggaraan Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti  pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Ajaran 2020/2021 sesuai Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 631 tahun 2021.

Sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu, Direktorat Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama RI menginisiasi penyusunan Petunjuk Teknis Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti    pada  Jenjang  SD,SMP,SMA  dan  SMK.  Petunjuk  Teknis  Ujian  Sekolah  Mata  Pelajaran  Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti ini memiliki sejumlah tujuan terkait pelaksanaan Ujian Sekolah Mapel PAI dan Budi  Pekerti.  Pertama,  sebagai  sarana  penguatan  konten  moderasi  beragama.  Kedua, sebagai  upaya penjaminan mutu kompetensi guru PAI. 

Dalam petunjuk teknis ini dijelaskan  prinsip-prinsip umum pelaksanaan Ujian Sekolah, serta dilengkapi pula dengan kisi-kisi dan contoh soal. Konten petunjuk teknis ini juga telah mengakomodir aturan terbaru terkait  pembelajaran  di  masa  pandemi  sehingga  beberapa  ketentuan  seperti  capaian  pembelajaran,  level kognisi hingga tata cara Ujian Sekolah sudah menyesuaikan dengan situasi saat ini.

Keberadaan petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Guru PAI dalam menyusun soal ujian sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Dengan demikian pelaksanaan Ujian Sekolah dapat terlaksana secara lebih terukur dan berkualitas. 

Juknis Ujian Sekolah Pendidikan Agama Islam Tahun 2021

Penyusunan Kisi-Kisi Soal Ujian  

Penyusunan kisi-kisi dan indikator soal harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Kisi-kisi soal disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku.
2. Kisi-kisi soal merupakan suatu pedoman untuk menulis atau merakit soal.
3. Format kisi-kisi berisi lingkup materi dan level kognitif.
4. Kisi-kisi umum berisi kompetensi yang belum dijabarkan ke dalam indikator soal.  

5. Kisi-kisi umum berisi seluruh kompetensi dasar (KD) pada Kurikulum 2013 dan/atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan.
6. Ketentuan penyusunan kisi-kisi umum.
Ketentuan penyusunan kisi-kisi umum sebagai berikut:
a. Memahami KI dan KD PAI sebagaimana tercantum di dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 atau Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2020.  
b. Memahami level kognitif yaitu pengetahuan dan pemahaman (level 1), aplikasi (level 2), dan penalaran (level 3).
c. Menentukan prosentasi level 1, 2, dan 3.
d. Merancang distribusi KD ke dalam level kognitif.
 

Penyusunan Soal Ujian

Penyusunan soal ujian diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:  
1. Bentuk ujian berupa:
a. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil lomba, dan sebagainya);
b. Penugasan;
c. Tes secara luring atau daring; Tes ini berupa tes tertulis dan/atau ujian praktik; dan/atau  
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

2. Pelaksanaan ujian sekolah mencakup 3 (tiga) ranah, yaitu: ranah sikap melalui penilaian akhlak mulia, ranah pengetahuan melalui ujian tulis dan/atau penugasan, dan ranah keterampilan melalui ujian praktik dan/atau portofolio.

3. Bentuk ujian tulis meliputi:

a. Pilihan Ganda  
Dalam menyusun soal pilihan ganda perlu memperhatikan:
1) Materi Soal  
a) Soal harus sesuai dengan indikator
b) Pilihan jawaban harus homogen dan logis
c) Setiap soal harus mempunyai satu jawaban yang benar atau yang paling benar
d) Hindari soal yang dapat menimbulkan perbedaan mazhab (khilafiyah), unsur SARA, pornografi, provokasi, dan bermuatan politik.
 
2) Konstruksi Soal
a) Pokok soal harus dirumuskan secara jelas dan tegas.
b) Rumusan pokok soal dan pilihan jawaban harus merupakan pernyataan  yang diperlukan saja.
c) Pokok soal jangan memberi ke arah jawaban yang benar.
d) Pokok soal jangan mengandung pernyataan yang bersifat negatif ganda.
e) Panjang rumusan pilihan jawaban diusahakan relatif sama.
f) Pilihan jawaban jangan mengandung pernyataan, “semua jawaban salah”, atau “semua pilihan jawaban benar”.
g) Pilihan jawaban yang berbentuk angka harus disusun berdasarkan urutan besar kecilnya, nilai angka tersebut.
h) Gambar, grafik, tabel, diagram, dan sejenisnya yang terdapat pada soal harus jelas dan berfungsi.
i) Butir materi soal jangan bergantung pada jawaban soal sebelumnya.
 

3) Bahasa
a) Rumusan butir soal harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
b) Soal tidak menggunakan bahasa yang berlaku di wilayah setempat.
c) Pilihan jawaban jangan mengulang kata/frase yang bukan merupakan satu kesatuan pengertian.
d) Bahasa yang digunakan harus komunikatif.
 
b. Uraian
Dalam menyusun soal uraian perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Materi Soal
a) Soal yang dibuat harus sesuai dengan indikator yang tertuang di dalam kisi-kisi.
b) Hindari soal dan jawaban yang menimbulkan perbedaan mazhab (khilafiyah), unsur SARA, pornografi, provokasi, dan/atau bermuatan politik.
c) Batasan jawaban atau ruang lingkup yang akan diukur harus jelas.
 
2) Konstruksi Soal
a) Rumusan soal atau pertanyaan hendaknya menggunakan kata tanya atau perintah yang menuntut jawaban uraian, misalnya: mengapa, bagaimana, jelaskan, uraikan, dan sebagainya.
b) Rumusan kalimat soal hendaknya komunikatif. Hindari kata/istilah/kalimat yang dapat menimbulkan tafsiran ganda.

c) Hal-hal yang menyertai soal, seperti tabel, diagram, gambar, dan sejenisnya harus disajikan secara jelas dan berfungsi.
d) Butir soal dilengkapi dengan kunci jawaban atau kriteria jawaban serta pedoman penskorannya.
 
3) Bahasa
a) Rumusan butir soal harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
b) Soal tidak menggunakan bahasa yang berlaku di wilayah setempat.
c) Pilihan jawaban jangan mengulang kata/frase yang bukan merupakan satu kesatuan pengertian.
 
c. Ujian Praktik
Penyusunan soal ujian praktik perlu memperhatikan dua hal, yaitu:
1) Soal yang dibuat harus sesuai dengan indikator yang tertuang di dalam kisi-kisi.
2) Kisi-kisi ujian praktik dan soal disesuaikan dengan kondisi di satuan pendidikan masing-masing.
 
4. Teknik Penilaian
Teknik penilaian ujian sekolah baik melalui penilaian jarak jauh (daring/online atau luring/offline), tatap muka, dan blended/ kombinasi antara penilaian jarak jauh dan tatap muka diserahkan kepada satuan pendidikan.  

5. Ketentuan lain-lain
a. Jumlah soal, bentuk soal dan alokasi waktu diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan sesuai dengan pilihan kurikulum yang digunakan.
b. Rumusan soal pada KD tertentu dikaitkan secara kontekstual dengan kondisi pandemi COVID-19.
c. Sebagai penunjang kesempurnaan dan kesuksesan dalam penulisan soal-soal Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, disarankan menggunakan: 


1) Aplikasi Qur`an In Word yang diterbitkan oleh Lembaga Pentashihan Mushaf Al-Qur`an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama sebagai sumber penulisan Al-Qur`an dan Terjemahnya (bisa diunduh di http://lajnah.kemenag.go.id);
2) Pedoman Transliterasi Arab-Latin berdasarkan SKB Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 158 Tahun 1987 dan Nomor: 0543b/U/1987 dan penulisan menggunakan Font Times New Arabic;
3) Font LPMQ Isep Misbah untuk penulisan huruf/kata Arab (bisa diunduh di http://lajnah.kemenag.go.id).

Selengkapnya silakan unduh di tautan ini





Related Posts