Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Cara Aktivasi dan Pencairan Rekening PIP 2023


Beberapa waktu yang lalu kita telah mengetahui edaran dari Kemdikbud perihal batas waktu pengaktifan rekening PIP tahun 2023. Dimana siswa-siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP telah bisa di cek di laman PIP atau pip.kemdikbud.go.id oleh masing-masing operator sekolah. Adapun surat tersebut bisa dilihat pada gambar di bawah ini.

Isinya sebagai berikut;
Nomor : 0567/J5/LP.01.00/2023
Lampiran : Satu berkas
Hal : Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP 2023
Yang Terhormat,
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek telah
menetapkan dan menyalurkan dana PIP tahun 2023 bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Daftar Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP sebagaimana terlampir merupakan hasil pemadanan antara peserta didik pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan DTKS dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE), yang telah memiliki rekening Simpel aktif sebagai penerima PIP tahun anggaran 2023.
  2. Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP tahun 2023 dan data peserta didik penerima PIP tersebutdapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR (pip.kemdikbud.go.id) oleh DinasPendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Sekolah.
  3. Besaran dana bansos PIP yang diterima peserta didik penerima PIP sesuai yang tertuang pada SK Pemberian PIP.
  4. Bank penyalur dana PIP tahun 2023 untuk jenjang SMA, SMK, SMALB dan Paket C adalah Bank Negara Indonesia (BNI) dan untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
  5. Proses pemindahbukuan/transfer dana bansos PIP dari Rekening Penyalur atas nama Puslapdikke Rekening Penerima atas nama peserta didik oleh Bank Penyalur akan selesai dilaksanakanpaling lambat tanggal 31 Maret 2023.
  6. Pencairan/penarikan dana PIP dilakukan secara langsung oleh Peserta didik/orang tua/waliatau secara kuasa oleh kepala satuan pendidikan yang diberi kuasa dari peserta didik/orang Tua/wali sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Telnologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program IndonesiaPintar.
  7. Proses penarikan dana bansos PIP dapat dilakukan mulai tanggal 1 April 2023.
  8. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar menyampaikan informasi penyaluran dana PIP tahun 2023 dan menginstruksikan kepala satuan pendidikan agar meneruskan informasi penyaluran dana PIP tahun 2023 kepada peserta didik/orang tua/wali penerima PIP bahwa dana PIP sudah siap untuk dicairkan.
  9. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/satuan pendidikan diharapkan aktif memantau dan mendorong proses pencairan dana PIP agar pencairan dana tertib danlancar di wilayah masing- masing. 
  10. Selama masa pandemi Covid-19 peserta didik/orang tua/wali/kepala satuan pendidikan yang diberi kuasa oleh peserta didik/orang tua/wali yang melakukan penarikan danaPIP agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

CARA aktivasi dan pencairan PIP

Jadi tugas operator sekolah adalah menginformasikan dan membuatkan surat rekomendasi aktivasi rekening PIP sebelum tanggal yang telah ditetapkan yakni tanggal 28 Februari 2021. Baiklah kita ikuti langkah-langkah aktivasi rekening PIP siswa. 

 

 Cek Nama Siswa Penerima PIP

Langkah awal operator sekolah adalah mememeriksa daftar nama siswa penerima PIP. Silakan menuju link http://pip.kemdikbud.go.id/session/sekolah . Operator sekolah bisa login menggunakan akun Dapodik atau NPSN dengan password kode registrasi dapodik, jadi bisa menggunakan 2 cara untuk login PIP.

CARA aktivasi dan pencairan PIP

Setelah login berhasil klik menu Siswa di bagian kiri. Perhatikan tahun anggaran, untuk yang muncul adalah tahun 2020, jika ingin melihat tahun sebelumnya bisa di klik icon panah kecil. Di bawahnya ada nama-nama siswa penerima PIP.

cara aktivasi dan pencairan rekening PIP

Berikut penjelasannya
Menu Download adalah untuk mengunduh data siswa dalam format excel
Tahap : Untuk mengetahui daftar nama siswa yang telah dicairkan PIP oleh Kemdikbud ke rekening Bank
Search : Klik Search dilakukan setelah opsi Tahap dan Status Pencairan dipilih.


Cara mengecek aktivasi Rekening dan Pencairan PIP siswa

Setelah kita lakukan tahapan download, dan search kita bisa melakukan pengecekan apakah rekening PIP siswa ybs sudah diaktivasi atau belum, bisa juga mengetahui apakah duit PIP sudah ditarik oleh siswa atau belum.

Jadi ada 2 kemungkinan.
Siswa yang sudah memiliki buku rekening atau kartu KIP bisa saja sudah mencairkan atau mengambil duit PIP nya di bank.
Kemungkinan kedua, Siswa yang belum memiliki buku tabungan ataupun kartu KIP tentu saja belum cair, dan siswa inilah yang rekeningnya wajib diaktivasi terlebih dahulu sebelum bisa mencairkan dana PIP.

Salah satu cara untuk membedakan siswa yang baru menerima PIP dengan yang sudah adalah dengan mengunduh nama-nama siswa tahun 2021 dengan tahun 2022. Disitu akan ketahuan siswa yang sudah pernah dapat dan yang baru dapat di tahun 2022.

Sedangkan cara untuk mengetahui dengan pasti apakah siswa  sudah cair atau belum PIP adalah menanyakan langsung kepada siswa yang bersangkutan. Jika sudah punya buku rekening atau tahun sebelumnya sudah pernah diaktivasi/dicairkan tentu mereka sudah bisa mengecek sendiri, namun jika belum pernah diaktivasi maka wajib mengaktivasi rekening(ngulang lagi deh).

Contoh gambar dibawah adalah siswa yang belum diaktivasi rekeningnya karena belum pernah mendapatkan PIP sebelumnya. Caranya klik CEK BANK akan muncul seperti gambar di bawah:

CARA aktivasi  PIP


Cara aktivasi Rekening PIP.


Setelah kita ketahui data siswa yang belum pernah mendapatkan PIP, langkah berikutnya adalah menginformasikan kepada siswa untuk mengaktivasi rekening PIP agar dana PIP bisa dicairkan.

Aktivasi dan pencairan rekening PIP bisa dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah jika terkendala jarak bank penyalur yang jauh, bisa juga diaktivasi dan dicairkan oleh siswa dan ortu yang bersangkutan secara mandiri atau sendiri-sendiri. Kalau saya biasanya dilakukan sendiri oleh ortu siswa dengan membawa berkas persyaratan untuk aktivasi rekening.

Adapun berkas yang dibawa ke bank adalah raport siswa, KTP orangtua siswa, surat rekomendasi dari sekolah. Persyaratan untuk pencairan beda-beda tergantung kebijakan masing-masing cabang bank. Namun yang wajib adalah surat rekomendasi aktivasi rekening PIP dari sekolah. Untuk formatnya bisa diunduh di tautan ini. 

Dalam surat aktivasi rekening wajib memuat kode virtual ACC, nama lengkap siswa, NISN, tempat tanggal lahir serta ditandatangani kepala sekolah berstempel sekolah.


Contoh Surat aktivasi rekening dan pencairan PIP untuk tingkat SMA bisa diunduh disini
Untuk tingkat SD, SMP bisa mencontoh format diatas.

Berkas tersebut dibawa ke bank penyalur, untuk SD biasanya Bank BRI terdekat. Untuk tingkat SMP SMA silakan ditanyakan ke pihak sekolah. hehehe


Cara Aktivasi Siswa Nominasi di PIP Kemdikbud


Jika operator login di laman pip.kemdikbud.go.id maka ada ada menu Siswa nominasi, siswa nominasi disini adalah siswa calon penerima PIP, biasanya kebanyakan kelas 1 SD. Siswa Nominasi ini wajib melakukan aktivasi rekening ke Bank BRI. Caranya sama seperti di atas. Tapi di awal biasanya duit atau dana PIP belum ada dan otomatis tidak bisa dicairkan. Untuk mencairkan tentunya setelah aktivasi rekening selesai dan sudah ditransfer oleh Kemdikbud. Untuk diketahui operator bahwa walaupun rekening sudah diaktivasi oleh siswa, namun tampilan di laman PIP operator keterangannya tetap belum aktivasi. Abaikan saja. 

Nanti setelah positif cair nama-nama siswa tersebut akan muncul di menu Siswa SK Pemberian (sudah di SK kan pusat atau dengan kata lain sudah ditransfer dana PIP dari pusat).

cara aktivasi rekening PIP

Cara pencairan PIP oleh siswa.


Untuk pencairan dana PIP tentu saja didahului dengan proses aktivasi rekening PIP. Jika proses aktivasi rekening PIP sudah selesai. Maka dana PIP TIDAK BISA     langsung dicairkan langsung setelah aktivasi rekening, namun baru dicairkan kemudian hari setelah nama siswa masuk di menu SK Pemberian. Ini yang perlu diinformasikan kepada orangtua, saat membuatkan surat rekomendasi, karena ada beberapa orangtua setelah mengaktivasi rekening PIP, ternyata duitnya belum ada.

Jika tahun lalu aktivasi rekening sudah pernah dilakukan maka untuk pencairan bisa langsung dilakukan ke bank dengan membawa buku rekening. Jika memiliki kartu KIP, maka bisa mencairkan lewat ATM karena kartu KIP juga bisa berfungsi sebagai kartu ATM.

Biasanya pencairan PIP dilakukan bertahap, tidak  sekaligus, maka bagi yang sudah pernah dapat PIP, bisa menanyakan ke sekolah apakah PIP sudah dicairkan oleh Kemdikbud pusat. Jika belum bisa dicek di akhir tahun.

Untuk mengetahui apakah siswa berhak dapat PIP bisa dicek lewat laman https://pip.kemdikbud.go.id/home/cek_nisn

Silakan masukkan NISN dan nama lengkap ibu kandung klik cari. Atau buka caranya di sini


Nah demikian tadi tata cara aktivasi rekening PIP dan pencairan PIP serta mengetahui apakah siswa dapat bantuan PIP atau tidak. 


Related Posts