Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permenpan RB no 70 & 71 tahun 2020


Pada kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi mengenai permenpan RB nomor 71 tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Permenpan RB nomor 70 tahun 2020 tentang  Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Permenpan RB nomor 71 tahun 2020

Permenpan RB nomor 71 tahun 2020 mengatur tentang tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, poin pentingnya yakni;

Pasal 2 (1) Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:  a. Jabatan Fungsional; dan b. jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu. (2) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. (3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. (4) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan jabatan administrasi atau bukan jabatan pimpinan tinggi pratama namun dapat disetarakan dengan jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 

(1) PPPK yang telah mendapatkan nomor induk yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara melaksanakan tugas Jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK.  

(2) PPK berwenang untuk mengangkat PPPK pada Jabatan: 

        a. Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional Ahli Utama; dan 

        b. Jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). 

Pasal 4 

(1) PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK. 

(2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Pusat meliputi: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;  b. pejabat pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/lembaga; atau  c. pejabat lain setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin satuan organisasi yang mandiri.  

(3) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Daerah provinsi meliputi:  a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; atau b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian. 

(4) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Daerah kabupaten/kota meliputi:  a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota; atau b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang yang membidangi kepegawaian. 

(5) Pemberian kuasa penetapan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.
 
(6) Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan kepada pejabat yang ditunjuk dan salinan keputusan PPK disampaikan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.


Permenpan RB nomor 70 tahun 2020

 
Permenpan RB nomor 70 tahun 2020 mengatur tentang  Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.yakni Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah jangka waktu kebutuhan suatu Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dalam suatu instansi.


Permenpan RB nomor 70 tahun 2020 mengatur tentang  Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pasal 2 


(1) Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:  
a. Jabatan Fungsional; dan b. jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu. 
(2) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. 
(3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. 
(4) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan jabatan administrasi atau bukan jabatan pimpinan tinggi pratama namun dapat disetarakan dengan jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 4 

(1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf e untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan lain yang bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. 
(2) Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN. 
(3) Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
(4) Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.  
(5) Perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja untuk jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun. 
(6) Usulan perpanjangan Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Masa Hubungan Perjanjian Kerja berakhir.  
(7) Dalam hal Menteri tidak menjawab usulan, sebagaimana dimaksud ayat (6) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak usulan diterima, usulan dianggap disetujui oleh Menteri. 
(8) Penentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan pada pertimbangan:   
    a. jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu; 
    b. jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu; 
    c. prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu; dan/atau 
    d. ketersediaan anggaran instansi.  
 

Pasal 5 

(1) Jangka waktu hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK tidak melebihi batas waktu Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.  
(2) Jangka waktu hubungan perjanjian kerja memperhatikan selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun Jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
(3) Perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.  

 

Related Posts